Header Ad Banner

ads

Selasa, 13 September 2011

Pemprov DKI Rancang Perda Izin Usaha

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang peraturan daerah tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Peraturan ini untuk mengatasi maraknya bangunan yang didirikan dengan menggunakan ruang milik jalan, seperti saluran, trotoar, bahu jalan, median, dan badan jalan.

“Kebijakan ini ditetapkan agar kegiatan usaha di bidang perdagangan, jasa, dan industri tidak mengganggu lingkungan,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Selasa (13/9/2011).

Raperda tersebut juga dibuat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan serta gangguan ketenteraman dan ketertiban akibat pembangunan yang memakai ruang milik jalan. Nantinya pemegang izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana.

“Selain itu, dengan peraturan daerah, fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian izin UUG diharapkan lebih optimal,” ujar Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.

Kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pemegang izin UUG diatur juga dalam raperda ini. Mereka, antara lain, memiliki kewajiban menjaga kesehatan lingkungan, kebersihan, dan keamanan tempat usaha agar tercipta keselarasan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya.

Tidak hanya itu, mereka juga harus menyediakan alat pemadam kebakaran, penanda bahaya, dan alat pengamanan lainnya. Selanjutnya, mengatur kegiatan usaha agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan ruang milik jalan, seperti saluran, trotoar, bahu jalan, median, dan badan jalan.

“Evaluasi pemberian izin tempat usaha berdasarkan UUG ini akan diperbarui setiap tiga tahun sekali, dari yang semula diperbarui setiap lima tahun sekali,” tuturnya.

iyopw 13 Sep, 2011


--
Source: http://selebonline.com/pemprov-dki-rancang-perda-izin-usaha/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Pemprov DKI Rancang Perda Izin Usaha”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger