Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Pemerintah melalui Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2012.
"Hal ini dimaksudkan untuk memperbaharui efektivitas kerja pegawai negeri," kata Menko kesra, Agung Laksono.
Keputusan libur bersama tertuang melalui Surat Menteri Agama Suryadharma Ali Nomor 7 Tahun 2011, Surat Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor 045/Men/VII/2011 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi E.E Mangindaan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
Ada pun cuti bersama yang ditetapkan adalah 18 Mei Kenaikan Yesus Kristus , 21- 22 Agustus Idul Fitri kemudian, 16 November Tahun Baru Hijriah 1434 dan 24 Desember libur bersama Hari Raya Natal.
Sementara itu hari libur Nasional pada Tahun 2012 yaitu 1 Januari , 23 Januari Tahun Baru Imlek 2563, juga 5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW, 23 Maret Hari Raya Nyepi, 6 April Wafat Yesus Kristus.
Selanjutnya, 6 Mei Hari Raya Waisak, 17 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 17 Juni Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19-20 Agustus Hari Idul fitri 1433 Hijriyah, 26 Oktober Hari Idul Adha 1433 Hijriyah, 15 November Tahun baru hijriyah 1434, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Salah satu isi keputusan bersama antara lain pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi/perusahaan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memperbaharui efektivitas kerja pegawai negeri," kata Menko kesra, Agung Laksono.
Keputusan libur bersama tertuang melalui Surat Menteri Agama Suryadharma Ali Nomor 7 Tahun 2011, Surat Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor 045/Men/VII/2011 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi E.E Mangindaan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
Ada pun cuti bersama yang ditetapkan adalah 18 Mei Kenaikan Yesus Kristus , 21- 22 Agustus Idul Fitri kemudian, 16 November Tahun Baru Hijriah 1434 dan 24 Desember libur bersama Hari Raya Natal.
Sementara itu hari libur Nasional pada Tahun 2012 yaitu 1 Januari , 23 Januari Tahun Baru Imlek 2563, juga 5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW, 23 Maret Hari Raya Nyepi, 6 April Wafat Yesus Kristus.
Selanjutnya, 6 Mei Hari Raya Waisak, 17 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 17 Juni Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19-20 Agustus Hari Idul fitri 1433 Hijriyah, 26 Oktober Hari Idul Adha 1433 Hijriyah, 15 November Tahun baru hijriyah 1434, dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Salah satu isi keputusan bersama antara lain pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi/perusahaan.
--
Source: http://menujuhijau.blogspot.com/2011/07/ini-dia-cuti-bersama-di-tahun-2012.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar to “Ini dia Cuti Bersama di Tahun 2012”