Berhati-hatilah jika Anda berpacaran dengan anak di bawah umur, atau Anda akan mengalami nasib seperti Rf. Pemuda 20 tahun di Denpasar Bali ini dituntut 3 tahun penjara, karena membawa kabur pacarnya yang masih ABG (anak baru gede
).
Rf yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/9/2011) hanya tertunduk lesu saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan. Memerintahkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500," kata JPU di depan ketua majelis hakim, Corry Sahusilawane.
JPU menganggap Rf terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau walinya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP.
Dalam persidangan terungkap Rf yang hanya lulusan sekolah dasar ini membawa kabur pacarnya SS, gadis 15 tahun, ke kampung halamannya Desa Mangli, Kecamatan Puje Bondowoso, Jawa Timur pada 19 April silam.
SS yang pergi bersama Rf tidak memberi kabar kepada kedua orang tuanya, sehingga mereka cemas dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Di persidangan, Rf mengaku telah merenggut kegadisan dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Rf mengaku berniat untuk menikahi SS.
Setelah sebulan berada di kampung halaman Rf, SS pulang pada tanggal 18 Mei silam. Namun, orang tua yang tak terima anak gadisnya dibawa lari langsung memproses masalah ini melalui jalur hukum.
iyopw 07 Sep, 2011--
Source: http://selebonline.com/bawa-kabur-abg-dituntut-3-tahun/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar to “Bawa Kabur “ABG”, Dituntut 3 Tahun”