Header Ad Banner

ads

Selasa, 28 Juni 2011

INILAH KRONOLOGIS Dugaan Pemalsuan Surat MK

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan kronologis kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Kasus yang menjadi perhatian publik, menurut Mahfud, tidak hanya melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum tapi juga seorang hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi No 112/PAN.MK/VIII/2009 tidak hanya melibatkan anggota KPU Andi Nurpati, tapi juga hakim di MK Arsyad Sanusi serta politisi Hanura Dewi Yasin Limpo," kata Mahfud MD pada rapat konsultasi dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (21/6).
Rapat konsultasi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman Harahap dan dihadiri anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI. Pada kesempatan tersebut, Ketua dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Djanedjri M Gaffar menjelaskan kasus tersebut secara bergantian.
Mahfud menjelaskan, bagaimana kronologis munculnya surat palsu Mahkamah Konstitusi yang digunakan KPU dalam rapat pleno KPU pada 21 Agustus 2009, untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada Pemilu 2009.
Djanedjri yang melanjutkan menjelaskan kronologis tersebut mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Yasin dan politisi Dewi Yasin Limpo turut terlibat dalam pembuatan surat palsu MK tersebut.
Ia menjelaskan, hakim Arsyad Sanusi dan Dewi Yasin Limpo menggunakan jasa dari staf di Mahkamah Konstitusi untuk membuat surat palsu dengan memasukkan redaksional penambahan suara dalam substansi surat Mahkamah Konstitusi yang dipalsukan.
Menurut Djanedjri, berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi Mahkamah Konstitusi terhadap Panitera Zainal Arifin Husein, diketahui bahwa Panitera Pengganti Mashuri Hasan berusaha memasukkan redaksional "penambahan suara" meskipun Panitera Zainal Arifin sudah mengingatkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada kesempatan tersebut, Djanedjri juga menceritakan keterlibatan Dewi Yasin Limpo yakni beberapa kali mencoba menemui Panitera Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya memaksa bertemu Zainal Arifin Husein ketika akan mengantarkan surat asli Mahkamah Konstitusi, pada 17 Agustus 2009.
Dewi Yasin Limpo, kata dia, berusaha membujuk Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memasukan redaksional "penambahan suara" yang akan berdampak pada pemenangan dirinya atas kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Ketua MK Miliki 11 Salinan Surat Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus terungkapnya beberapa surat palsu calon legislatif (caleg) yang dimiliki
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengundang reaksi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berbicara. MK menyatakan Bawaslu tak pernah mengadukan pemalsuan surat dalam kasus untuk melanggengkan caleg ke Senayan.
Ketua MK Mahfud MD, menyebut, Bawaslu memang pernah menunjukkan kepadanya beberapa lembar fotokopi surat MK yang diduga palsu. Namun, MK tidak menindaklanjuti karena setelah ditunggu-tunggu tak ada pengaduan atau pertanyaan dari pihak yang dirugikan.
Pihak yang bersengketa pemilu dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi/kabupaten/kota, parpol dan/atau caleg yang bersangkutan. Menurut Mahfud, jika merasa dirugikan harusnya pihak tersebut melapor kasus yang menimpanya kepada MK.
"Inilah alasan MK mengapa tak bertindak dalam kasus itu," ujar Mahfud di Gedung MK, Kamis (9/6).
Ketika Bawaslu menunjukkan copy surat itu, kata Mahfud, di mejanya terdapat 11 salinan surat dan tiga salinan amar putusan yang dilaporkan palsu. Surat itu tak ditindaklanjuti oleh MK karena tak ada pihak terkait dengan vonis MK itu yang mengadu ke MK.
Menurut Mahfud, jika salinan surat seperti itu diurus tanpa pihak terkait, akan ada ribuan salinan surat tak bertuan yang harus diurus. "Memangnya kita tak ada pekerjaan lain?" ujar Mahfud.
Selama ini, baru terungkap satu surat palsu yang dterungkap ke publik terkait lolosnya caleg 'haram' ke Senayan. Tindakan itu dilakukan mantan anggota KPU Andi Nurpati yang meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Harusnya, caleg yang berhak lolos adalah caleg Partai Gerindra, Mestariyani Habie.
Redaktur: Djibril Muhammad


Andi Nurpati Dalang Pemalsuan Putusan MK

JAKARTA, PedomanNEWS.com - Di hadapan anggota Komisi II DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan bahwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati adalah dalang pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan pihaknya telah melaporkan ke polisi karena sudah jelas kesalahan yang dilakukan Andi Nurpati yaitu menggelapkan surat putusan MK. Selain itu, Andi juga orang pertama yang menggunakan surat putusan MK yang palsu.
"Sebenarnya dalam hal ini kita sudah saling tahu siapa yang menjadi dalangnya. Tapi biarkan saja polisi yang menentukannya," tandas Mahfud di gedung DPR, Senayan, (Selasa,21/6).
Lebih lanjut, Mahfud berharap kepada polisi bisa menelusuri pelakunya. Namun, harapan Mahfud itu harus dipendam selama 16 bulan. Karena polisi belum menyelidiki kasus itu secara serius.

Admin 28 Jun, 2011


--
Source: http://krisnahomerecord.blogspot.com/2011/06/inilah-kronologis-dugaan-pemalsuan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “INILAH KRONOLOGIS Dugaan Pemalsuan Surat MK”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger