VIVAnews Entah apa yang ada di benak AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi Tengah, ketika mengetahui kenakalan 'kecilnya' berbuntut panjang dan berbuah pahit sampai lebih dari setahun kemudian.
Suatu hari di bulan November 2010, AAL bersama kawannya melintas di depan kos seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah berpangkat Briptu. Di depan kos sang Briptu berinisial AR, AAL melihat sandal jepit tergeletak. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian mengambil sandal jepit tersebut.
Menurut Briptu AR, selain dirinya, kawan-kawan sekosnya pun kehilangan sandal. Ia pun mempersoalkan pencurian sandal jepit itu ke pihak kepolisian tempatnya mengabdi. Enam bulan setelah peristiwa pencurian itu, polisi memanggil AAL dan kawannya. Mereka diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul.
AAL menderita lebam di punggung, kaki, dan tangan, akibat kekerasan yang ia terima saat interogasi itu. Ia pun mengaku mencuri sandal. Kasus terus bergulir. Pengaduan Briptu AR soal sandalnya yang dicuri AAL diproses terus secara hukum dan akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Palu.
Kasus pencurian sandal jepit ini pun sampai juga ke pengadilan, dan AAL resmi menjadi terdakwa. Jaksa menyatakan, AAL melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 326 KUHP tentang Pencurian. AAL pun diancam 5 tahun penjara.
Masyarakat terkejut. Betapa bocah pencuri sandal jepit bisa terancam hukuman layaknya koruptor. Nasib mirip dengan AAL pernah dialami oleh seorang nenek bernama Mina tahun lalu. Bedanya ia tidak mencuri sandal. Ia dan dua orang anaknya dituduh mencuri 2 kilogram buah randu seharga Rp12.000.
Efendi, pemilik pohon randu di lahan PT. Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Kulit, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan Nenek Mina dan kedua anaknya ke Polres Batang. Nenek Mina dan anak-anaknya yang masih di bawah umur itu pun ditahan dan diancam 7 tahun penjara.
Hentikan Kasus
Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan, ketika dihubungi VIVAnews.com, mengaku heran dengan kasus bocah pencuri sandal jepit polisi itu. Ahmad yang baru menjabat Kapolres selama sebulan itu bahkan menegaskan, kasus tersebut layak dihentikan apabila terbukti mengesampingkan sisi manusiawi.
Menurutnya, pihaknya saat ini hendak memanggil Kepala Unit Reskrim (Kanitres) Polres Palu untuk mendalami kasus tersebut. "Kasus ini kan ditangani oleh Polsek. Prosedurnya, penyidikan dari Polsek dibawa ke kejaksaan," papar Ahmad, Kamis 29 Desember 2011.
Ahmad sendiri mengaku heran bila kasus semacam ini sampai dibawa ke kejaksaan, apalagi si bocah AAL kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kok bisa begitu? Kasus ini patut saya hentikan," kata Ahmad.
Ia mengatakan tak habis pikir dengan Briptu AR yang 'ngotot' kasus tersebut dibawa ke pengadilan. "Kok polisi yang terlibat tidak punya perasaan? Jangankan sandal, sepatu, bahkan mencuri 10 sepatu pun harus diproses dengan melihat latar belakang si anak," ujar Ahmad.
Ia sendiri mengaku pernah menghentikan kasus serupa saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Tolitoli. Ketika itu, lanjutnya, ia melepas seorang anak kecil yang kedapatan mencuri celana jeans.
"Ironisnya, kali ini orang yang membawa kasus ini ke pengadilan adalah anggota polisi Brimob. Karena kasus ini ditangani Propam Polda, maka akan saya cek apa ada unsur paksaan (terhadap si anak) di sini," kata Ahmad.
Seribu Sandal untuk Briptu AR
Simpati publik untuk AAL pun menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Mereka bahkan membuka 'Posko Sandal untuk Kapolri' sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.
Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. "Sekarang sudah terkumpul sampai seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas. Supaya dia tidak perlu beli sandal seumur hidup," kata Sekjen KPAI M. Ikhsan.
Dia menegaskan, terkumpulnya seribu sandal itu merupakan bentuk keprihatinan warga terhadap penegakan hukum di negeri ini yang hanya mengedepankan sisi prosedural tanpa mempertimbangkan sisi manusiawi. Dari segi prosedur penanganan bocah AAL pun, terang Ikhsan, polisi menyalahi prosedur, di mana perlakuan terhadap pelaku kejahatan anak-anak seharusnya dibedakan dengan orang dewasa.
"Dari segi hukum, seharusnya anak-anak dibina, dibimbing, dan dikembalikan ke orang tuanya. Jadi kasus ini jelas-jelas mengabaikan Surat Edaran Kapolri yang berisi instruksi agar kasus anak diberi perlakuan berbeda," jelas Ikhsan.
Menurutnya, Mabes sendiri telah memberi penjelasan kepada KPAI bahwa Surat Edaran Kapolri itu telah mereka kirim ke semua Polda, Polres, sampai Polsek.
"Bisa jadi kasus ini terjadi karena penyidik lapangan belum paham penerapan Surat Edaran Kapolri di lapangan. Mabes sudah berjanji untuk menegur pelapor Briptu AR," tutur Ikhsan.
Saat ini, lanjutnya, yang perlu diingatkan dan diawasi terkait kasus pencurian sandal jepit oleh AAL itu adalah pihak kejaksaan, utamanya Kejaksaan Negeri Palu. "Kita harus ingatkan kejaksaan, karena kejaksaan yang sekarang melakukan penuntutan," kata Ikhsan.
Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan si bocah AAL. Pertama, kejaksaan bisa merehabilitasi si anak dengan tidak meneruskan proses hukumnya di peradilan. Kedua, AAL dapat dibebaskan dari hukuman pidana kurungan.
"Ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan. Kalau tidak, bisa-bisa banyak anak masuk penjara karena kenakalan-kenakalan masa remaja," ujar Ikhsan.
Menurutnya, tindakan AAL lebih tepat dikategorikan sebagai kenakalan masa remaja sebagai bentuk tumbuh kembang mereka di masa transisi.
"Di masa transisi itu, remaja kan cenderung melakukan tindakan menyerempet hukum," kata Ikhsan. Oleh karena itu, KPAI berharap kejaksaan bisa mempertimbangkan sisi psikologis anak.
Suatu hari di bulan November 2010, AAL bersama kawannya melintas di depan kos seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah berpangkat Briptu. Di depan kos sang Briptu berinisial AR, AAL melihat sandal jepit tergeletak. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian mengambil sandal jepit tersebut.
Menurut Briptu AR, selain dirinya, kawan-kawan sekosnya pun kehilangan sandal. Ia pun mempersoalkan pencurian sandal jepit itu ke pihak kepolisian tempatnya mengabdi. Enam bulan setelah peristiwa pencurian itu, polisi memanggil AAL dan kawannya. Mereka diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul.
AAL menderita lebam di punggung, kaki, dan tangan, akibat kekerasan yang ia terima saat interogasi itu. Ia pun mengaku mencuri sandal. Kasus terus bergulir. Pengaduan Briptu AR soal sandalnya yang dicuri AAL diproses terus secara hukum dan akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Palu.
Kasus pencurian sandal jepit ini pun sampai juga ke pengadilan, dan AAL resmi menjadi terdakwa. Jaksa menyatakan, AAL melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 326 KUHP tentang Pencurian. AAL pun diancam 5 tahun penjara.
Masyarakat terkejut. Betapa bocah pencuri sandal jepit bisa terancam hukuman layaknya koruptor. Nasib mirip dengan AAL pernah dialami oleh seorang nenek bernama Mina tahun lalu. Bedanya ia tidak mencuri sandal. Ia dan dua orang anaknya dituduh mencuri 2 kilogram buah randu seharga Rp12.000.
Efendi, pemilik pohon randu di lahan PT. Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Kulit, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan Nenek Mina dan kedua anaknya ke Polres Batang. Nenek Mina dan anak-anaknya yang masih di bawah umur itu pun ditahan dan diancam 7 tahun penjara.
Hentikan Kasus
Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan, ketika dihubungi VIVAnews.com, mengaku heran dengan kasus bocah pencuri sandal jepit polisi itu. Ahmad yang baru menjabat Kapolres selama sebulan itu bahkan menegaskan, kasus tersebut layak dihentikan apabila terbukti mengesampingkan sisi manusiawi.
Menurutnya, pihaknya saat ini hendak memanggil Kepala Unit Reskrim (Kanitres) Polres Palu untuk mendalami kasus tersebut. "Kasus ini kan ditangani oleh Polsek. Prosedurnya, penyidikan dari Polsek dibawa ke kejaksaan," papar Ahmad, Kamis 29 Desember 2011.
Ahmad sendiri mengaku heran bila kasus semacam ini sampai dibawa ke kejaksaan, apalagi si bocah AAL kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kok bisa begitu? Kasus ini patut saya hentikan," kata Ahmad.
Ia mengatakan tak habis pikir dengan Briptu AR yang 'ngotot' kasus tersebut dibawa ke pengadilan. "Kok polisi yang terlibat tidak punya perasaan? Jangankan sandal, sepatu, bahkan mencuri 10 sepatu pun harus diproses dengan melihat latar belakang si anak," ujar Ahmad.
Ia sendiri mengaku pernah menghentikan kasus serupa saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Tolitoli. Ketika itu, lanjutnya, ia melepas seorang anak kecil yang kedapatan mencuri celana jeans.
"Ironisnya, kali ini orang yang membawa kasus ini ke pengadilan adalah anggota polisi Brimob. Karena kasus ini ditangani Propam Polda, maka akan saya cek apa ada unsur paksaan (terhadap si anak) di sini," kata Ahmad.
Seribu Sandal untuk Briptu AR
Simpati publik untuk AAL pun menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Mereka bahkan membuka 'Posko Sandal untuk Kapolri' sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.
Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. "Sekarang sudah terkumpul sampai seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas. Supaya dia tidak perlu beli sandal seumur hidup," kata Sekjen KPAI M. Ikhsan.
Dia menegaskan, terkumpulnya seribu sandal itu merupakan bentuk keprihatinan warga terhadap penegakan hukum di negeri ini yang hanya mengedepankan sisi prosedural tanpa mempertimbangkan sisi manusiawi. Dari segi prosedur penanganan bocah AAL pun, terang Ikhsan, polisi menyalahi prosedur, di mana perlakuan terhadap pelaku kejahatan anak-anak seharusnya dibedakan dengan orang dewasa.
"Dari segi hukum, seharusnya anak-anak dibina, dibimbing, dan dikembalikan ke orang tuanya. Jadi kasus ini jelas-jelas mengabaikan Surat Edaran Kapolri yang berisi instruksi agar kasus anak diberi perlakuan berbeda," jelas Ikhsan.
Menurutnya, Mabes sendiri telah memberi penjelasan kepada KPAI bahwa Surat Edaran Kapolri itu telah mereka kirim ke semua Polda, Polres, sampai Polsek.
"Bisa jadi kasus ini terjadi karena penyidik lapangan belum paham penerapan Surat Edaran Kapolri di lapangan. Mabes sudah berjanji untuk menegur pelapor Briptu AR," tutur Ikhsan.
Saat ini, lanjutnya, yang perlu diingatkan dan diawasi terkait kasus pencurian sandal jepit oleh AAL itu adalah pihak kejaksaan, utamanya Kejaksaan Negeri Palu. "Kita harus ingatkan kejaksaan, karena kejaksaan yang sekarang melakukan penuntutan," kata Ikhsan.
Menurutnya, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan si bocah AAL. Pertama, kejaksaan bisa merehabilitasi si anak dengan tidak meneruskan proses hukumnya di peradilan. Kedua, AAL dapat dibebaskan dari hukuman pidana kurungan.
"Ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan. Kalau tidak, bisa-bisa banyak anak masuk penjara karena kenakalan-kenakalan masa remaja," ujar Ikhsan.
Menurutnya, tindakan AAL lebih tepat dikategorikan sebagai kenakalan masa remaja sebagai bentuk tumbuh kembang mereka di masa transisi.
"Di masa transisi itu, remaja kan cenderung melakukan tindakan menyerempet hukum," kata Ikhsan. Oleh karena itu, KPAI berharap kejaksaan bisa mempertimbangkan sisi psikologis anak.
ambonbrother 29 Dec, 2011
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2011/12/curi-sandal-polisi-pantas-dibui-5-tahun.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar to “Curi Sandal Polisi, Pantas Dibui 5 Tahun?”