Header Ad Banner

ads

Selasa, 23 Agustus 2011

Kasus Narkoba | Rehabilitasi Putri Diminta Turun 6 Bulan

Kuasa hukum Putri Aryantri Haryowibowo (22), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, melakukan perubahan dalam permohonan rehabilitasi yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jika sebelumnya dalam pleidoi Putri kuasa hukum meminta satu tahun rehabilitasi untuk sang klien, kali ini mereka meminta enam bulan.

“Kami meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan sedikit perubahan atas butir empat permohonan kami,” kata Hadi Sukrisno, anggota tim kuasa hukum Putri (22) di PN Jaksel, Senin (22/8/2011).

Butir ke-4 permohonan dalam pleidoi Putri sebelumnya berbunyi: … Menetapkan terdakwa/Putri Aryanti Haryowibowo untuk melaksanakan rehabilitasi (medis/sosial) sampai pulih selama 1 (satu) tahun di tempat yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perubahan yang dibacakan Hadi Sukrisno, permohonan masa rehabilitasi dikurangi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi pun dikhususkan pada pemulihan medis, dengan menghilangkan kata ‘sosial’.

Sidang pengadilan kasus Putri kemarin telah memasuki pembacaan replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi kuasa hukum. JPU M Nirwan dalam tanggapan tertulisnya menolak pembelaan kuasa hukum Putri dan tetap menuntut cicit mantan Presiden Soeharto itu dengan hukuman satu tahun penjara.

Permohonan lain dalam pleidoi tersebut di antaranya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sidang selanjutnya akan dilanjutnya pada Kamis (25/8/2011) dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

iyopw 23 Aug, 2011


--
Source: http://selebonline.com/kasus-narkoba-rehabilitasi-putri-diminta-turun-6-bulan/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Kasus Narkoba | Rehabilitasi Putri Diminta Turun 6 Bulan”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger