Header Ad Banner

ads

Jumat, 10 Juni 2011

SKANDAL GILA RENTETAN KISAH CENTURY

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
  • Part 1.

    i. Kenapa Bank Yang Dirampok Oleh Pemiliknya Sendiri Diselamatkan ?
    - Yang merampok adalah PEMILIK & PENGELOLA bank,

    - Yang dirampok adalah dana milik ± 65.000 NASABAH yang disimpan di bank,

    - Jadi yang diselamatkan KSSK adalah ± 65.000 nasabah KORBAN PERAMPOKAN, bukan perampoknya.

    ii. Kenapa gagalnya bank SEKECIL Century dikatakan berdampak sistemik ?
    - Ada 18 bank sekelas Century (peer group) dgn total DPK (Dana Pihak Ketiga) Rp. 30 Triliun,

    - Dari Rp. 30 Triliun itu, sebanyak Rp. 15 Triliun TIDAK TERJAMIN oleh LPS,

    - Jika Century dilikuidasi, maka DPK nasabah Century > Rp. 2 Miliar sebesar Rp. 4,3 Triliun akan hangus/hilang,

    - Hal itu akan memicu para nasabah pemilik DPK > Rp. 2 Miliar yang tidak terjamin LPS di bank SEKELAS Century melakukan rush, dan memindahkan dana-nya ke Bank kelas menengah / bank besar di Indonesia,

    - Jika DPK Rp. 15 Triliun di ke-18 bank itu di-rush, berpotensi menyebabkan kesulitan likuiditas bahkan gagalnya ke-18 bank (peer group) tsb.

    - Jika ke-18 bank sekelas Century itu ambruk/menjadi bank gagal , maka LPS harus mengganti dana para nasabah sebesar Rp. 15 Triliun,

    # Bandingkan biaya penyelamatan Century Rp. 6,762 Triliun VS potensi kerugian LPS Rp. 15 Triliun.

    iii. Kenapa para nasabah di bank peer group akan terpicu melakukan rush jika Century di-likuidasi ?
    - Logika aja, kalo ente punya duit buat ditabung (bukan modal) Rp. 1 Triliun akan disimpen di mana ajakah ? di Century semua kah ? kalo ane sih meskipun iming2 dari Century begitu menggoda, kemungkinan ane maksimal hanya akan menyimpan 20% nya (200 Miliar) aja di bank kecil, 80% nya ane simpen di bank menengah – besar yang relatif terjamin.

    - Dan Rp. 200 Miliar yang ane alokasikan buat disimpen di bank kecil itu pun gak semua di Century, setidaknya ane sebar di empat bank kecil @ Rp. 50 Miliar.

    - Ketika (misal) ane dapat kabar bahwa Bank Century dilikuidasi dan duit tabungan ane yang Rp. 50 Miliar itu hanya diganti Rp. 2 Miliar (alias ilang Rp. 48 Miliar), logikanya ane akan segera menarik tabungan ane di tiga bank kecil lainnya untuk dipindahkan ke bank menengah – besar yang ane pikir relatif lebih aman.

    - Itu baru logika ane, logika orang yang gak akan terancam sedikitpun kalo misalnya (na'udzubillah) banyak bank di Indonesia berguguran (kyk tragedi krismon '98). Kalo logika orang2 yang berduit banyak gimana kah ? lebih khawatir dari itu, sama aja atau malah sebaliknya ?

    - Final Piala Dunia kemaren, ane yang gak punya darah Belanda setetes pun dan gak masang taruhan sedikitpun ngerasa tegang ketika para penyerang Spanyol merangsek, khawatir Belanda kalah. Nah bayangin sendiri gimana khawatirnya kalo ente adalah orang Belanda dan masang taruhan jagoin Belanda. Kekhawatirannya pasti berkali lipat lebih besar.

    iv. Bagaimana Jika Bank Century Dilikuidasi => ke-18 Bank peer group di-rush ?
    - Jika 50% dari 18 bank peer group itu ambruk, maka LPS harus mengganti dana nasabah Rp. 7,5 Triliun, tetap lebih "mahal" ongkos kerugiannya jika dibanding biaya penyelamatan Century sebesar Rp. 6,7 Triliun. (meski lebih murah dibanding ongkos 'bailot' lumpur Lapindo 2006 – 2014 ; Rp. 8,6 Triliun)

    v. Bagaimana Akibatnya Jika Banyak Bank Kecil Yang Ambruk ?
    - Berdasarkan logika pada jawaban di point. iii di atas, deposan besar di bank kecil bisa jadi juga adalah sebagai deposan besar di bank kelas menengah / besar. Minimalnya deposan besar di bank kecil adalah juga sebagai deposan di bank menengah / besar.

    - Logika Pengusaha adalah meminimalisir resiko sekecil apapun jika ada pilihan aman yang memungkinkan,

    - Jika sampe salah satu dari mereka kehilangan puluhan / ratusan miliar dana yang disimpannya di salah satu bank dalam sekejap (dengan di-likuidasinya Century), maka logika berikutnya adalah mencari pilihan paling aman atas keamanan dana yang disimpannya di perbankan.

    vi. Adakah Pilihan Yang Dapat Menjamin Keamanan Seluruh Dana Yang Dimilikinya ?
    - Ada. Sayangnya bukan di Indonesia, tapi di Negara2 tetangga yang telah memberlakukan blanket guarantee / sistem penjaminan penuh. Ente nabung di Bank Rp. 5 Triliun, jika Bank-nya itu ambruk, maka duit ente bakal diganti sebesar Rp. 5 Triliun juga. Itu jaminan keamanan yang ditawarkan di Negara lain.

    vii. Berapakah Jumlah DPK yang "berpotensi tergoda" Jaminan Keamanan Dari Negara Lain Itu ?
    - Per November 2008, total DPK perbankan di Indonesia adalah Rp. 1.600 Triliun, dari jumlah itu, Rp. 600 Triliun TIDAK TERJAMIN oleh LPS.

    - Jika 10% dari DPK yang TIDAK TERJAMIN oleh LPS itu oleh pemiliknya dilarikan ke LN, maka 'kerugian' yang akan diderita oleh perekonomian Indonesia akibat capital flight itu sebesar Rp. 60 Triliun, jauh lebih "mahal" ongkos kerugiannya jika dibanding biaya penyelamatan Century sebesar Rp. 6,7 Triliun. (meski lebih murah dibanding proposal kebutuhan 'Dana Desa' ; Rp. 75 Triliun)

    ***

    viii. Mengapa Pemerintah Terkesan 'Begitu Peduli' Dengan Para Pemilik Modal Besar ? Karena Neolib-kah ?
    1. Mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini mau gak mau harus diakui ; akibat kehidupan selama Orde Baru telah menjadikan sebagian besar dari kita berpikir bahwa setiap orang kaya = 'gak beres'. Mengingat kondisi waktu itu banyak penguasa yang lebih kaya dari pengusaha sementara banyak pengusaha lebih berkuasa dibanding penguasa. Tapi pasca reformasi (setelah Indonesia berganti pemimpin 4 kali) rasanya banyak perbaikan yang mulai dapat dirasakan :)

    2. Mereka yang selama ini dianggap kaum kapitalis (oleh mereka yang konon 'membenci Neolib') itu bisa jadi adalah para pemilik perusahaan tempat sebagian besar WNI bekerja,

    3. Mereka yang selama ini dianggap kaum kapitalis (oleh mereka yang konon 'membenci Neolib') itu bisa jadi adalah para pemilik perusahaan mitra sebagian besar pengusaha di sektor riil,

    4. Adalah sangat wajar dan seharusnya kalo Pemerintah memperkatikan kelangsungan hidup sektor riil dan pemilik modal besar (termasuk jutaan karyawannya), karena saling berkaitan dan memang itulah tugas Pemerintah.

    5. Bayangkan jika Pemerintah punya pikiran begini ; "Masa bodoh 'kaum kapitalis', yang penting sektor riil", kemudian menerjemahkan slogan itu secara frontal. Yang akan terjadi adalah para pemilik modal besar menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia secara tiba-tiba => meng-investasikannya di LN, maka ;
    - bayangkan berapa juta WNI yang akan kehilangan pekerjaannya ?
    - bayangkan berapa juta pengusaha sektor riil yang akan kehilangan mitra (konsumen & supplier) usahanya ?

    6. Kemandirian ekonomi dan menghidupkan sektor riil itu hukumnya mutlak untuk dicapai, tapi jelas GAK MUNGKIN jika dilakukan secara seketika dan sekaligus.

    # Untuk mencapai sukses, kita harus melewati tahap demi tahapnya, bukan melompatinya.
    - Kita baru bisa meneriakkan 100% anti perdagangan bebas jika kita sudah 100% mengkonsumsi produk lokal / DN.
    - Kita baru bisa meneriakkan 100% anti utang LN jika kita sudah 100% taat membayar pajak dan mengingatkan orang lain untuk taat pajak dengan kadar yang sama.

    ***

    ix. Kenapa BI memberikan FPJP Rp. 689 Miliar ke Bank Century ?
    - Karena likuiditas Bank Century seret hingga sampe kalah kliring tanggal 12 Oktober 2008,

    - Nasabah Bank Century yang kesulitan menarik dana mulai panik dan antri di berbagai cabang untuk melakukan rush,

    - Saat itu beredar rumour ttg 5 bank yang kalah kliring dan terancam gagal, si penyebar gosip tertangkap,

    - Rumour itu menyebabkan gejolak di kalangan nasabah diluar Bank Century (trauma krismon '98),

    - Kalangan perbankan meminta BI untuk mengamankan situasi.

    # Coba cari link-nya sendiri live @ 2008.

    x. Apakah Perubahan Aturan BI tgl 14 Nov 2008 ttg FPJP diperuntukkan buat Bank Century ?
    - Periode Sept – Des 2008 BI telah mengeluarkan belasan peraturan baru DEMI MENGANTISIPASI KRISIS. Ini buktinya ;
    http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=4345&l=kontroversi-audit-century-aturan-baru-memicu-kontroversi

    # Ketika diberlakukan peraturan ttg 'helm SNI' ada pihak yang mengatakan bahwa itu hanya akal2an untuk mendapat komisi dari perusahaan helm. Mereka lupa bahwa aturan 'helm SNI' itu hanya salah satu dari banyak aturan untuk menjaga keselamatan 'bikers'. Imajinasi + prasangka "mereka" menyebabkan gak bisa melihat essensi dari suatu peraturan karena terlalu mementingkan buruk sangka pada salah satu pihak.

    xi. Mengapa Bank Century mendapat FPJP tgl 14 – 18 Nov, padahal posisi CAR 30 Okt 08 Negatif ?
    - Kronologis Perhitungan CAR Bank Century 30 Okt 08 ;
    * 11 Nov 2008 ; TimWas BI di Bank Century meminta Neraca & perhitungan CAR 31 Okt 2008

    * 19 Nov 2008 ; (sore) Bank Century baru memberikan laporan (dateline normal tgl 20 Nov 2008)

    * 20 Nov 2008 ; CAR bak Century 31 Okt 2008 diketahui ; – 3,53 % (dateline normal tgl 25 Nov 2008)

    * FPJP tgl 14 – 18 Nov 2008 diberikan dasar CAR Bank Century 30 Sept 2008 ; 2,35 %

    - Klarifikasi dari Deputi Gubernur BI Budi Rochadi

    ***

    xii. Kenapa Biaya Penyelamatan Century 'Meleset' dari Rp. 632 Miliar Menjadi Rp. 6,762 Triliun ?
    - Transkrip Rapat KSSK ;

    Bpk. Rudjito (LPS) ; "Kalau dilihat dari hitung-hitungan sementara, yang telah dicoba dilakukan oleh LPS berdasarkan posisi 30 Oktober, tambahan modal untuk mencapai CAR 8% sekitar 632 miliar, kurang lebih."

    Bpk. Halim (BI) ; "Beberapa perhitungan yang kami lakukan menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan berbagai data serta pertimbangan ke depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal."

    # Rp. 632 Miliar itu 'HANYA' untuk menjadican posisi CAR Bank Century menjadi 8% (dengan data CAR Bank Century per 30 Oktober 2008),

    # Dalam rapat itupun sudah disebutkan bahwa perkiraan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Century 3 buklan ke depan sekitar Rp. 4,7 Triliun,

    # Belum lagi ditambah kelakuan para penerima fasilitas L/C bermasalah yang gagal bayar akibat krisis global – versi M. Misbakhun -, total 10 L/C itu adalah US$ 178 Juta (± Rp. 1,6 Triliun ??),

    # Dalam kondisi krisis, semua hal bisa terjadi, Amerika pun memperkirakan 'biaya penyelamatan krisis' US$ 70 Miliar, realisasinya US$ 700 Miliar.

    xiii. Benarkah di Akhir Tahun 2008 itu ada Krisis ?
    - Notes ttg bukti krisis di th. 2008,

    - 06 Nov 2008, Bpk. Jusuf Kalla ;
    "Pemerintah juga terpaksa mengeluarkan 5 miliar dolar Amerika- sekitar Rp 55 triliun-untuk menolong rupiah agar tidak terperosok lebih dalam."

    - 26 Nov 2008, Bpk. Jusuf Kalla ;
    Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah stimulus untuk menyelamatkan perekonomian domestik dari badai krisis global. Desember nanti pemerintah menggelontorkan dana APBN sekitar Rp 120 triliun.

    - Pembahasan 3 Perppu (BI, JPSK, LPS) untuk mengantisipasi krisis (2 perppu menjadi UU, 1 perppu ditolak) oleh DPR.

    # Logika aja Gan, kalo 'mereka' menyangkal adanya krisis di Tahun 2008 maka,
    - Dana Rp. 120 Triliun untuk melonggarkan likuiditas rupiah harus di-PANSUS-kan,

    - Dana Rp. 55 Triliun untuk menolong rupiah juga harus di-PANSUS-kan,

    - DPR periode 04 – 09 yang kurang kerjaan membahas 3 perppu anti krisis (padahal saat itu gak ada krisis) harus di-PANSUS-kan juga.

    xiv. Kenapa Ibu Sri Mulyani 'hanya' menyatakan bertanggungjawab atas dana Rp. 632 Miliar ?
    * Transkrip Sidang Pansus Century ;
    Bpk. Akbar Faisal ; "dana bail out Bank Century dilakukan dalam tiga periode.
    I. permohonan PMS sebesar Rp 632 miliar yang disodorkan BI dalam rapat KSSK tanggal 21 November 2008.
    II. kucuran dana dari LPS sebelum Perppu JPSK ditolak oleh Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008,
    III. kucuran dana dari LPS sesudah Perppu JPSK ditolak oleh Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008."

    Ibu Sri Mulyani ; "Keputusan KSSK adalah mencegah krisis berdasarkan data malam itu, yang (kebutuhan dana penyelamatan) Rp 632 miliar. Tapi kalau ditanya tanggung jawab saya adalah mencegah krisis. Dan itu yang kami lakukan,"

    Bpk. Akbar Faisal ; "Jadi logikanya termasuk bail out-nya juga tanggung jawab Anda?"

    Ibu Sri Mulyani ; "Saya mengikuti peraturan perundang-undangan saja. Apa yang terjadi dan situasi di Bank Century, saya rasa pertanggung jawaban itu ada di Bank Indonesia. Kalau penggelontoran itu ada di LPS maka yang bertanggung jawab adalah LPS. Kalau pencegahan krisis itu adalah tanggung jawab KSSK,"

    # Yang nanya terlalu sibuk ingin mencari kesalahan dan "membebankannya" ke pihak yang bertanggungjawab mengantisipasi krisis (salah satunya dengan cara menyelamatkan bank gagal). Yang nanya sampe lupa menyelidiki kenapa bank itu bisa sampai gagal dan bagaimana caranya mengembalikan dana penyelamatan. Lupa atau "Tidak Peduli" ??

    ***

    xv. Apakah Proses Penyelamatan Bank Century itu berarti 100% Benar ?
    - Secara garis besar, kemelut Bank Century digambarkan sbb ;
    1.a. Akuisisi CIC,
    1.b. Merger CIC, Danpac & Pikko,

    2.a. Pemberian FPJP,
    2.b. Penentuan Bank Gagal (Rapat KSSK),

    3. Injeksi Dana oleh LPS,

    4. Recovery,

    - Gak akan ada asap kalo gak ada api Gan ;
    #1. Para pelaku akuisisi, merger & operasional Bank Century (2001 – 2007) ibaratnya adalah pihak yang main2 api hingga Bank Century sampai "kebakaran" dan mencapai puncaknya tanggal 12 Nov 08 (kalah kliring). Pihak BI (2001 – 2007) pun karena satu dan lain hal telah lalai dalam mengawasi pihak yang "main api" hingga "kebakaran" di Bank Century sampai sebesar itu.

    Hasil Investigasi BPK & Pansus / Paripurna DPR, beberapa inisial tercuat,
    * Bank Century ; RT, HAW, RAR, DT, HHM dll,
    * Bank Indonesia ; MSG, SAT, SCF, AP, RS, BM dll, (gak ada inisial AN & BA ?)
    * Terkait ; MM, ZEM, AM (inisial ini diungkap PPATK tapi TIDAK oleh Pansus)

    #2. Menkeu, Gub. BI adalah dua pihak yang paling bertanggungjawab terhadap stabilitas perekonomian Indonesia dari ancaman krisis di tahun 2008. Beliau sedang berjibaku dengan Tim Ekonomi lainnya ketika mendapat laporan ada kepulan asap pekat dari "rumah" Century. dicek, ternyata terjadi "kebakaran yang sangat besar", pilihan dan waktu mereka tak banyak, mematikan api / menghancurkan rumahnya, yang penting kebakaran tidak menjalar ke rumah lain.

    Hasil Investigasi BPK & Pansus / Paripurna DPR, beberapa inisial tercuat,
    * KSSK ; SMI, Bo, RP dll,
    * LPS ; Rj

    #3. LPS yang mendapat pelimpahan tugas untuk menangani Bank Century ibaratnya adalah petugas pemadam kebakaran, sang komandan tim pemadam kebakaran tentunya sangat sibuk berjibaku mengatur strategi untuk memadamkan api. Mungkinkah ada pihak2 yang malah "mencuri kesempatan" di saat proses pemadaman api itu ?

    jawabannya ; mungkin, dan memang itulah dugaan awal yang menjadi motif utama diadakannya penyelidikan Bank Century ini.

    #4. Akibat pembakaran terstruktur di Century itu, Bpk. Boediono yang baru 'berkenalan' dengan Bank Century pada Mei 08 dan Ibu Sri Mulyani pada Nov 08 harus memikul tanggungjawab untuk menangani kebakaran, keputusan diambil untuk menyerahkan Century ke LPS. Berarti yang tersisa sekarang idealnya adalah ;

    - Bagaimana mendukung New Century (Bank Mutiara) bernilai tinggi ketika hendak dijual nanti,
    - Bagaimana mendukung tim recovery asset untuk menarik harta "pihak yg main api" sbg pertanggungjawaban.

    xvi. Bagaimanakah Proses Penyelidikan Kasus Century ini Berjalan ?
    * Idealnya (Skala Prioritas) ;
    I. Menyelidiki dan menghukum seberat2nya pihak2 yang terlibat pada (Periode #1 - Akuisisi, Merger & Pengawasan), tujuannya ;
    - Memperbaiki Sistem pengawasan di BI sehingga tidak terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari,
    - Memberi pelajaran ke pelaku utama penyebab "kebakaran" agar memberi efek jera bagi "calon" pelaku lain.

    II. Mengusahakan penarikan asset (Periode #4 - Recovery) milik para pelaku utama penyebab "kebakaran", tujuannya ;
    - Bagaimanapun mereka harus bertanggung jawab dan kerugian LPS harus terganti oleh penarikan asset ini.

    III. Menyelidiki apakah ada pihak2 yang "mengambil kesempatan dalam kesempitan" (Periode #3 – Injeksi Dana PMS), tujuannya ;
    - Menghukum pihak2 yang "menikmati" dana yang sebenarnya diperuntukkan buat "memadamkan api" (jika ada),

    IV. Menyelidiki apakah ada "motif lain" yang mendorong KSSK untuk menyelamatkan Century (Periode #2 – Rapat KSSK) selain dari mengantisipasi krisis, tujuannya ;
    - Jangan sampe di kemudian hari pihak2 yang memiliki kewenangan menyalahgunakan kewenangannya (jika ada).

    * Yang "mereka" Jalankan (Urutan Peristiwa) ;
    I. Menyelidiki kasus Century karena curiga ada aliran dana LPS mengalir ke 'salah satu' parpol (Periode #3 – Injeksi Dana PMS),

    II. Menggiring "pihak tertentu" dengan cara memperdebatkan (Periode #2 – Rapat KSSK) ;
    - masa berlaku Perppu JPSK,
    - ada / tidaknya atau besar / kecilnya krisis di tahun 2008,
    - pengambil kebijakan (KSSK) bisa dipidanakan / tidak,
    - LPS merupakan keuangan Negara / bukan,

    # Sampai akhirnya didapat keputusan politik (berdasarkan hasil VOTING) bahwa ; Keputusan penyelamatan bank Century itu melanggar hukum, karena Perppu JPSK sudah "ditolak" DPR tgl 18 Desember 2008 dan diduga ada motif lain yang menjadi alasan penyelamatan Century karena krisis di tahun 2008 terlalu kecil buat dikhawatirkan, maka para pengambil kebijakan penyelamatan Century dapat dipidanakan karena dianggap telah "merugikan Negara" dengan cara mengganti kerugian bank Century oleh dana LPS, sedangkan dana LPS merupakan keuangan Negara.

    III. Ketika Tim Pemburu Asset bentukan Menkeu telah membuahkan hasil, tim pengawas (Periode #4 - Recovery) bentukan paripurna DPR baru terbentuk, apakah recovery asset untuk mengganti kerugian LPS bukan merupakan prioritas "mereka" ?

    IV. "mereka" hanya menyatakan bahwa pengurus Century lama bersalah dan pihak BI lama lalai dalam mengawasi selama bertahun2, tapi "mereka" seolah tidak peduli atas penegakkan hukum thd pihak2 yang terkait (Periode #1 - Akuisisi, Merger & Pengawasan)

    * Prasangka ;
    - Apakah tujuan awal dari inisiator penyelidikan Century itu untuk mempersalahkan Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono (tanpa peduli bahwa kebijakan itu SUDAH TEPAT sekalipun). Baca point #xvii di bawah ;
    sekitar 11 bulan yang lalu · Laporkan

  • Part 2.

    xvii. Kenapa Status Dana LPS ini Dijadikan Perdebatan ?
    * Logika Audit Investigasi BPK ;
    kerugian itu disebabkan praktik-praktik perbankan tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century. Sebab, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan LPS, "Maka kerugian itu harus ditutup melalui PMS, yang merupakan bagian kerugian negara,"

    * kita coba ikuti logika Bpk. Hadi Pornomo di atas, kejadiannya KSSK memutuskan Bank Century dilikuidasi tgl 21 Nov 08 => LPS mengganti DPK Bank Century yang terjamin oleh LPS. Maka kalimatnya akan menjadi seperti ini ;

    kerugian itu disebabkan praktik-praktik perbankan tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century. Sebab, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan dilikuidasi, selanjutnya penggantian DPK nasabah terjamin ditangani oleh LPS, "Maka kerugian itu harus diganti rugi oleh LPS, yang merupakan bagian kerugian negara,"

    # Agan, kalo logikanya seperti itu, APAPUN keputusan yang diambil oleh KSSK atas Bank Century (diselamatkan / dilikuidasi) pada tanggal 21 Nov 08, maka Pejabat KSSK akan dianggap merugikan Negara Triliunan Rupiah !. karena,,

    - BC Diselamatkan = mengucurkan uang Negara (PMS) => mengganti kerugian BC akibat praktik tidak sehat para pengelolanya => dengan cara mencoba me-recovery Bank Century (sesuai tugas dan kewenangan LPS)

    - BC Dilikuidasi = mengucurkan uang Negara (LPS) => mengganti kerugian BC akibat praktik tidak sehat para pengelolanya => dengan cara mengganti rugi dana nasabah Bank Century (sesuai tugas dan kewenangan LPS)

    xviii. Kalo Pilihannya Sama2 Merugikan Negara, Kenapa Penyelamatan Bank Century Dianggap Salah ?!
    - Ibarat seseorang yang membayar mahal untuk biaya pengobatan penyakit yang dideritanya, setelah diobati orang itu menjadi sembuh dan segar bugar. Setahun kemudian ada yang mempersalahkan orang itu atas usaha pengobatan penyakitnya, alasannya ; "ngapain berobat mahal2 ? gak diobati pun gak akan mati koq, cukup berharap aja penyakit itu akan sembuh sendiri :P"

    - Manusia berusaha Tuhan yang menentukan. Begitu juga para pejabat KSSK, mereka tak lebih dari manusia biasa yang memprediksikan gagalnya Bank Century akan berdampak sistemik sehingga perlu 'diobati' / diselamatkan meskipun biayanya mahal.

    - Karena faktor itu atau bukan, yang pasti waktu itu Indonesia menduduki peringkat ke-3 dalam hal pertumbuhan ekonomi di Dunia dan terulangnya tragedi krismon 98 berhasil dicegah !

    - Fakta ini ?
    * Kebijakan Bank Century Di-selamatkan, kenyataannya ;
    1. Stabilitas ekonomi Indonesia terjaga bahkan bagus,
    2. Jutaan PHK tercegah,
    3. Pihak2 terkait yg menyebabkan kerugian BC teridentifikasi dan direstrukturisasi. (misal ; M. Misbakhun)
    # atas hal itu tim sAmbilan menyalahkan Pengambil Kebijakan.

    * Kebijakan Bank Century Di-likuidasi, kemungkinannya ;
    1. Stabilitas ekonomi Indonesia terganggu bahkan mungkin ambruk,
    2. Jutaan PHK terjadi (terulangnya tragedi krismon 98),
    3. Pihak2 terkait yg menyebabkan kerugian BC akan di-peti es-kan. (misal ; M. Misbakhun)
    # atas hal itu tim sAmbilan mendukung M. Misbakhun.

    - Apakah dapat disimpulkan seperti ini ?
    * Tim sAmbilan mempertanyakan ; "Kenapa KSSK mencoba menyelamatkan Rakyat Indonesia ?"
    * Tim sAmbilan mempertanyakan ; "Kenapa KSSK menyebabkan kesalahan M. Misbakhun terungkap ?"

    ***

    xix. Bagaimana Jika "Suara Rakyat" (Keputusan Politik – Opsi C) Berbeda Dengan Keputusan Penegak Hukum ?
    * Politik.
    1. DPR adalah Lembaga Politik,
    2. Tugas utamanya ; legislasi dan mengawasi Pemerintah,
    3. Menyelidiki kebijakan yang diindikasikan melanggar adalah HAK DPR,
    4. Keputusan yang dihasilkan adalah KEPUTUSAN POLITIK,
    5. Keputusan Politik itu didapat dari Hasil VOTING,
    6. Keputusan Politik itu sifatnya REKOMENDASI bagi penegak Hukum.

    * Hukum.
    1. Polri, Kejaksaan dan KPK adalah Lembaga Hukum,
    2. Tugas utamanya ; Menyelidiki pelanggaran thd Hulum / Peraturan,
    3. Menyelidiki kebijakan yang diindikasikan melanggar adalah KEWAJIBAN,
    4. Keputusan yang dihasilkan adalah KEPUTUSAN HUKUM,
    5. Keputusan Politik itu didapat berdasarkan DATA dan FAKTA,
    6. Keputusan Politik itu sifatnya MENGIKAT bagi semua pihak (termasuk DPR).

    * Karena ;
    Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ; Negara Indonesia adalah negara hukum
    Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    * Maka ;
    Keputusan Hukum di atas keputusan politik, lembaga politik iidak boleh meng-intervensi lembaga Hukum, apalagi MENGANCAM (sunat anggaran).

    ***

    xx. Apakah Berarti "Suara Rakyat" (Keputusan Politik – Opsi C) Itu Tidak Ada Artinya ?
    - Harus diingat bahwa kedudukan Presiden dan DPR adalah setara,
    - Kedudukan Keputusan Presiden dan Keputusan DPR adalah setara,

    Hitung2an Suara


    1. Pansus HAK Angket Bank Century ;
    * Pansus (sebagai penyelidik) adalah yang mewakili DPR untuk menyelidiki kebijakan Pemerintah,
    * KSSK (sebagai pihak yang diselidiki) adalah mewakili Pemerintah untuk membuat Kebijakan,
    * Mayoritas anggota Pansus menganggap kebijakan PMS Century bermasalah, sedangkan KSSK menganggap kebijakan yang dilakukannya sudah tepat.
    # Skor sementara Pansus DPR VS KSSK adalah 0 : 0

    2. Paripurna DPR ;
    * Keputusan Paripurna DPR menganggap PMS Century bermasalah (berdasarkan hasil voting dgn skor 325 : 212),
    * Presiden dan Wapres terpilih menganggap PMS Century adalah kebijakan yang sudah tepat,
    * Simulasi jumlah suara Rakyat yang memilih Anggota DPR pemilih opsi C ; 60.414.900 suara, sedangkan jumlah suara Rakyat pemilih pasangan Pak SBY – Pak Boed ; 73.874.632 suara.
    # Skor sementara DPR VS Pemerintah masih 0 : 0

    3. Audit Investigasi BPK ;
    * Hasil audit investigasi BPK th. 09 menyatakan PMS Century Rp. 6,762 Triliun bermasalah,
    * Hasil audit BPK atas LPS th. 08 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (injeksi dana PMS ± Rp. 6,1 Triliun)
    # Skor sementara audit BPK th. 09 VS audit BPK th. 08 masih 0 : 0

    4. Pendapat Para Ekonom ;
    * Sebagian ekonom menganggap PMS-BC bermasalah, sebagian lainnya menganggap PMS-BC adalah kebijakan yang sudah tepat.
    # Skor sementara ekonom kontra PMS-BC VS ekonom pro PMS-BC masih 0 : 0

    5. Pendapat Para Tokoh ;
    * Sebagian tokoh menganggap PMS-BC bermasalah, sebagian lainnya menganggap PMS-BC adalah kebijakan yang sudah tepat.
    # Skor sementara tokoh yg kontra PMS-BC VS tokoh yg pro PMS-BC masih 0 : 0

    6. Pendapat Masyarakat Umum (Grass Root) ;
    * Sebagian pihak beranggapan bahwa demonstrasi ribuan orang yang menuntut para pejabat KSSK untuk dihukum itu adalah bukti bahwa Rakyat berteriak kalo PMS-BC bermasalah,
    * Seringkali demonstrasi itu berakhir ricuh saking inginnya mereka agar pejabat KSSK dihukum,

    * Contoh Sikap Masyarakat Yang Pro PMS Bank Century ;
    Ratusan mahasiswa Magister Manajemen (MM) Universitas Indonesia (UI) menyambut kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sebenarnya yang mendaftar hadir sekira 2.500 orang. Tempatnya terbatas. Jadi di bawah juga ada acara nonton bareng," ujar Dekan FE UI Firmansyah dalam sambutannya. <= ribuan orang juga kan ??
    * Ane juga Rakyat biasa, ane berpendapat kalo PMS-BC itu sudah tepat. Kenapa ane gak pernah ikut / bikin demonstrasi pro PMS-BC ? karena ; week day ane sibuk sama kerjaan, week end ane sibuk liburan, malem aja sempet bikin notes :P
    # Skor sementara grass root yg kontra PMS-BC VS grass root yg pro PMS-BC masih 0 : 0

    7. Perhitungan Kerugian Negara ;
    * Dana LPS u/ Mengganti Nasabah (Jika BC Di-Likuidasi) - Versi BPK ;
    "Biaya penutupan (Century) Rp. 4,673 triliun,"
    * Dana PMS Yang Dibayarkan Kpd Pihak ke-3 – Versi LPS ;
    Dana PMS yg dibayarkan ke pihak ke-3 Rp. 4,354 Triliun.
    # Setelah dihitung pun, skor sementara PMS-BC bermasalah VS PMS-BC tepat masih 0 : 0

    - Karena skor terus berimbang 0 : 0, sementara kalo diperdebatkan mungkin pro-kontra PMS-BC ini takkan pernah selesai karena masalah ini BUKAN UNTUK DIPERDEBATKAN. Maka,,

    8. Serahkan masalah ini ke Penegak Hukum.
    - Sikap Lembaga Penegak Hukum ;
    Jaksa Agung Hendarman Supandji sepakat dengan pernyataan Pimpinan KPK M Jasin bahwa belum ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kebijakan bail out Bank Century.

    * Presiden sebagai pihak yang kebijakannya sedang diselidiki mempersilahkan kasus Century diperiksa,
    * DPR sebagai pihak penyelidik, salah satu anggotanya mengancam akan menyunat anggaran KPK.
    # Sebelum ada keputusan final dari KPK, skor sementara PMS-BC bermasalah VS PMS-BC tepat masih 0 : 0

    9. Minta pendapat pihak yang paling berkepentingan (Perbankan).
    - Sikap Dari Kalangan Perbankan ;
    Presiden bertemu 54 bankir di Istana Merdeka, Jakarta. para bankir itu menyatakan kebijakan bailout Bank Century sudah tepat dan telah menyelamatkan industri perbankan dari ambang krisis.

    * Dampak thd Dunia Perbankan adalah yang paling dijaga oleh KSSK pada krisis th. 08,
    * Bagaimanapun juga, Perbankan adalah para pembayar iuran Dana LPS,
    * Pernah ada upaya 'intervensi' dari kalangan politik thd perbankan, melalui pengawasnya (BI). Keyword ; Travelers Cheque, pemilihan DGS-BI.

    # Dari Pihak yang paling berkepentingan (sekaligus pembayar Dana PMS), skor sementara PMS-BC bermasalah VS PMS-BC tepat masih 0 : 1. Untuk PMS-BC = kebijakan yang tepat \o/

    xxi. Apakah Ini Yang Sebenarnya ?
    Ketika Sri Mulyani Curhat di Washington
    Sri Mulyani sepertinya mahfum sekali dengan kesuksesannya sebagai seorang reformis, membuatnya tersudut secara politik. Padahal, sebuah penyelidikan parlemen gagal menemukan bukti korupsi di bailout Bank Century tersebut. Bahkan, presiden juga telah menyatakan dukungan atas keputusan bailout tersebut kepada dirinya.
    sekitar 11 bulan yang lalu · Laporkan

  • Part 3.

    viii. Mengapa Pemerintah Terkesan 'Begitu Peduli' Dengan Para Pemilik Modal Besar ? Karena Neolib-kah ?
    1. Mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini mau gak mau harus diakui ; akibat kehidupan selama Orde Baru telah menjadikan sebagian besar dari kita berpikir bahwa setiap orang kaya = 'gak beres'. Mengingat kondisi waktu itu banyak penguasa yang lebih kaya dari pengusaha sementara banyak pengusaha lebih berkuasa dibanding penguasa. Tapi pasca reformasi (setelah Indonesia berganti pemimpin 4 kali) rasanya banyak perbaikan yang mulai dapat dirasakan :)

    2. Mereka yang selama ini dianggap kaum kapitalis (oleh mereka yang konon 'membenci Neolib') itu bisa jadi adalah para pemilik perusahaan tempat sebagian besar WNI bekerja,

    3. Mereka yang selama ini dianggap kaum kapitalis (oleh mereka yang konon 'membenci Neolib') itu bisa jadi adalah para pemilik perusahaan mitra sebagian besar pengusaha di sektor riil,

    4. Adalah sangat wajar dan seharusnya kalo Pemerintah memperkatikan kelangsungan hidup sektor riil dan pemilik modal besar (termasuk jutaan karyawannya), karena saling berkaitan dan memang itulah tugas Pemerintah.

    5. Bayangkan jika Pemerintah punya pikiran begini ; "Masa bodoh 'kaum kapitalis', yang penting sektor riil", kemudian menerjemahkan slogan itu secara frontal. Yang akan terjadi adalah para pemilik modal besar menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia secara tiba-tiba => meng-investasikannya di LN, maka ;
    - bayangkan berapa juta WNI yang akan kehilangan pekerjaannya ?
    - bayangkan berapa juta pengusaha sektor riil yang akan kehilangan mitra (konsumen & supplier) usahanya ?

    6. Kemandirian ekonomi dan menghidupkan sektor riil itu hukumnya mutlak untuk dicapai, tapi jelas GAK MUNGKIN jika dilakukan secara seketika dan sekaligus.

    # Untuk mencapai sukses, kita harus melewati tahap demi tahapnya, bukan melompatinya.
    - Kita baru bisa meneriakkan 100% anti perdagangan bebas jika kita sudah 100% mengkonsumsi produk lokal / DN.
    - Kita baru bisa meneriakkan 100% anti utang LN jika kita sudah 100% taat membayar pajak dan mengingatkan orang lain untuk taat pajak dengan kadar yang sama.

    ***

    ix. Kenapa BI memberikan FPJP Rp. 689 Miliar ke Bank Century ?
    - Karena likuiditas Bank Century seret hingga sampe kalah kliring tanggal 12 Oktober 2008,

    - Nasabah Bank Century yang kesulitan menarik dana mulai panik dan antri di berbagai cabang untuk melakukan rush,

    - Saat itu beredar rumour ttg 5 bank yang kalah kliring dan terancam gagal, si penyebar gosip tertangkap,

    - Rumour itu menyebabkan gejolak di kalangan nasabah diluar Bank Century (trauma krismon '98),

    - Kalangan perbankan meminta BI untuk mengamankan situasi.

    # Coba cari link-nya sendiri live @ 2008.

    x. Apakah Perubahan Aturan BI tgl 14 Nov 2008 ttg FPJP diperuntukkan buat Bank Century ?
    - Periode Sept – Des 2008 BI telah mengeluarkan belasan peraturan baru DEMI MENGANTISIPASI KRISIS. Ini buktinya ;
    http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=4345&l=kontroversi-audit-century-aturan-baru-memicu-kontroversi

    # Ketika diberlakukan peraturan ttg 'helm SNI' ada pihak yang mengatakan bahwa itu hanya akal2an untuk mendapat komisi dari perusahaan helm. Mereka lupa bahwa aturan 'helm SNI' itu hanya salah satu dari banyak aturan untuk menjaga keselamatan 'bikers'. Imajinasi + prasangka "mereka" menyebabkan gak bisa melihat essensi dari suatu peraturan karena terlalu mementingkan buruk sangka pada salah satu pihak.

    xi. Mengapa Bank Century mendapat FPJP tgl 14 – 18 Nov, padahal posisi CAR 30 Okt 08 Negatif ?
    - Kronologis Perhitungan CAR Bank Century 30 Okt 08 ;
    * 11 Nov 2008 ; TimWas BI di Bank Century meminta Neraca & perhitungan CAR 31 Okt 2008

    * 19 Nov 2008 ; (sore) Bank Century baru memberikan laporan (dateline normal tgl 20 Nov 2008)

    * 20 Nov 2008 ; CAR bak Century 31 Okt 2008 diketahui ; – 3,53 % (dateline normal tgl 25 Nov 2008)

    * FPJP tgl 14 – 18 Nov 2008 diberikan dasar CAR Bank Century 30 Sept 2008 ; 2,35 %

    - Klarifikasi dari Deputi Gubernur BI Budi Rochadi

    ***

    xii. Kenapa Biaya Penyelamatan Century 'Meleset' dari Rp. 632 Miliar Menjadi Rp. 6,762 Triliun ?
    - Transkrip Rapat KSSK ;

    Bpk. Rudjito (LPS) ; "Kalau dilihat dari hitung-hitungan sementara, yang telah dicoba dilakukan oleh LPS berdasarkan posisi 30 Oktober, tambahan modal untuk mencapai CAR 8% sekitar 632 miliar, kurang lebih."

    Bpk. Halim (BI) ; "Beberapa perhitungan yang kami lakukan menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan berbagai data serta pertimbangan ke depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal."

    # Rp. 632 Miliar itu 'HANYA' untuk menjadican posisi CAR Bank Century menjadi 8% (dengan data CAR Bank Century per 30 Oktober 2008),

    # Dalam rapat itupun sudah disebutkan bahwa perkiraan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Century 3 buklan ke depan sekitar Rp. 4,7 Triliun,

    # Belum lagi ditambah kelakuan para penerima fasilitas L/C bermasalah yang gagal bayar akibat krisis global – versi M. Misbakhun -, total 10 L/C itu adalah US$ 178 Juta (± Rp. 1,6 Triliun ??),

    # Dalam kondisi krisis, semua hal bisa terjadi, Amerika pun memperkirakan 'biaya penyelamatan krisis' US$ 70 Miliar, realisasinya US$ 700 Miliar.

    xiii. Benarkah di Akhir Tahun 2008 itu ada Krisis ?
    - Notes ttg bukti krisis di th. 2008,

    - 06 Nov 2008, Bpk. Jusuf Kalla ;
    "Pemerintah juga terpaksa mengeluarkan 5 miliar dolar Amerika- sekitar Rp 55 triliun-untuk menolong rupiah agar tidak terperosok lebih dalam."

    - 26 Nov 2008, Bpk. Jusuf Kalla ;
    Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah stimulus untuk menyelamatkan perekonomian domestik dari badai krisis global. Desember nanti pemerintah menggelontorkan dana APBN sekitar Rp 120 triliun.

    - Pembahasan 3 Perppu (BI, JPSK, LPS) untuk mengantisipasi krisis (2 perppu menjadi UU, 1 perppu ditolak) oleh DPR.

    # Logika aja Gan, kalo 'mereka' menyangkal adanya krisis di Tahun 2008 maka,
    - Dana Rp. 120 Triliun untuk melonggarkan likuiditas rupiah harus di-PANSUS-kan,

    - Dana Rp. 55 Triliun untuk menolong rupiah juga harus di-PANSUS-kan,

    - DPR periode 04 – 09 yang kurang kerjaan membahas 3 perppu anti krisis (padahal saat itu gak ada krisis) harus di-PANSUS-kan juga.

    xiv. Kenapa Ibu Sri Mulyani 'hanya' menyatakan bertanggungjawab atas dana Rp. 632 Miliar ?
    * Transkrip Sidang Pansus Century ;
    Bpk. Akbar Faisal ; "dana bail out Bank Century dilakukan dalam tiga periode.
    I. permohonan PMS sebesar Rp 632 miliar yang disodorkan BI dalam rapat KSSK tanggal 21 November 2008.
    II. kucuran dana dari LPS sebelum Perppu JPSK ditolak oleh Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008,
    III. kucuran dana dari LPS sesudah Perppu JPSK ditolak oleh Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008."

    Ibu Sri Mulyani ; "Keputusan KSSK adalah mencegah krisis berdasarkan data malam itu, yang (kebutuhan dana penyelamatan) Rp 632 miliar. Tapi kalau ditanya tanggung jawab saya adalah mencegah krisis. Dan itu yang kami lakukan,"

    Bpk. Akbar Faisal ; "Jadi logikanya termasuk bail out-nya juga tanggung jawab Anda?"

    Ibu Sri Mulyani ; "Saya mengikuti peraturan perundang-undangan saja. Apa yang terjadi dan situasi di Bank Century, saya rasa pertanggung jawaban itu ada di Bank Indonesia. Kalau penggelontoran itu ada di LPS maka yang bertanggung jawab adalah LPS. Kalau pencegahan krisis itu adalah tanggung jawab KSSK,"

    # Yang nanya terlalu sibuk ingin mencari kesalahan dan "membebankannya" ke pihak yang bertanggungjawab mengantisipasi krisis (salah satunya dengan cara menyelamatkan bank gagal). Yang nanya sampe lupa menyelidiki kenapa bank itu bisa sampai gagal dan bagaimana caranya mengembalikan dana penyelamatan. Lupa atau "Tidak Peduli" ??

    ***

    xv. Apakah Proses Penyelamatan Bank Century itu berarti 100% Benar ?
    - Secara garis besar, kemelut Bank Century digambarkan sbb ;
    1.a. Akuisisi CIC,
    1.b. Merger CIC, Danpac & Pikko,

    2.a. Pemberian FPJP,
    2.b. Penentuan Bank Gagal (Rapat KSSK),

    3. Injeksi Dana oleh LPS,

    4. Recovery,

    - Gak akan ada asap kalo gak ada api Gan ;
    #1. Para pelaku akuisisi, merger & operasional Bank Century (2001 – 2007) ibaratnya adalah pihak yang main2 api hingga Bank Century sampai "kebakaran" dan mencapai puncaknya tanggal 12 Nov 08 (kalah kliring). Pihak BI (2001 – 2007) pun karena satu dan lain hal telah lalai dalam mengawasi pihak yang "main api" hingga "kebakaran" di Bank Century sampai sebesar itu.

    Hasil Investigasi BPK & Pansus / Paripurna DPR, beberapa inisial tercuat,
    * Bank Century ; RT, HAW, RAR, DT, HHM dll,
    * Bank Indonesia ; MSG, SAT, SCF, AP, RS, BM dll, (gak ada inisial AN & BA ?)
    * Terkait ; MM, ZEM, AM (inisial ini diungkap PPATK tapi TIDAK oleh Pansus)

    #2. Menkeu, Gub. BI adalah dua pihak yang paling bertanggungjawab terhadap stabilitas perekonomian Indonesia dari ancaman krisis di tahun 2008. Beliau sedang berjibaku dengan Tim Ekonomi lainnya ketika mendapat laporan ada kepulan asap pekat dari "rumah" Century. dicek, ternyata terjadi "kebakaran yang sangat besar", pilihan dan waktu mereka tak banyak, mematikan api / menghancurkan rumahnya, yang penting kebakaran tidak menjalar ke rumah lain.

    Hasil Investigasi BPK & Pansus / Paripurna DPR, beberapa inisial tercuat,
    * KSSK ; SMI, Bo, RP dll,
    * LPS ; Rj

    #3. LPS yang mendapat pelimpahan tugas untuk menangani Bank Century ibaratnya adalah petugas pemadam kebakaran, sang komandan tim pemadam kebakaran tentunya sangat sibuk berjibaku mengatur strategi untuk memadamkan api. Mungkinkah ada pihak2 yang malah "mencuri kesempatan" di saat proses pemadaman api itu ?

    jawabannya ; mungkin, dan memang itulah dugaan awal yang menjadi motif utama diadakannya penyelidikan Bank Century ini.

    #4. Akibat pembakaran terstruktur di Century itu, Bpk. Boediono yang baru 'berkenalan' dengan Bank Century pada Mei 08 dan Ibu Sri Mulyani pada Nov 08 harus memikul tanggungjawab untuk menangani kebakaran, keputusan diambil untuk menyerahkan Century ke LPS. Berarti yang tersisa sekarang idealnya adalah ;

    - Bagaimana mendukung New Century (Bank Mutiara) bernilai tinggi ketika hendak dijual nanti,
    - Bagaimana mendukung tim recovery asset untuk menarik harta "pihak yg main api" sbg pertanggungjawaban.

    xvi. Bagaimanakah Proses Penyelidikan Kasus Century ini Berjalan ?
    * Idealnya (Skala Prioritas) ;
    I. Menyelidiki dan menghukum seberat2nya pihak2 yang terlibat pada (Periode #1 - Akuisisi, Merger & Pengawasan), tujuannya ;
    - Memperbaiki Sistem pengawasan di BI sehingga tidak terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari,
    - Memberi pelajaran ke pelaku utama penyebab "kebakaran" agar memberi efek jera bagi "calon" pelaku lain.

    II. Mengusahakan penarikan asset (Periode #4 - Recovery) milik para pelaku utama penyebab "kebakaran", tujuannya ;
    - Bagaimanapun mereka harus bertanggung jawab dan kerugian LPS harus terganti oleh penarikan asset ini.

    III. Menyelidiki apakah ada pihak2 yang "mengambil kesempatan dalam kesempitan" (Periode #3 – Injeksi Dana PMS), tujuannya ;
    - Menghukum pihak2 yang "menikmati" dana yang sebenarnya diperuntukkan buat "memadamkan api" (jika ada),

    IV. Menyelidiki apakah ada "motif lain" yang mendorong KSSK untuk menyelamatkan Century (Periode #2 – Rapat KSSK) selain dari mengantisipasi krisis, tujuannya ;
    - Jangan sampe di kemudian hari pihak2 yang memiliki kewenangan menyalahgunakan kewenangannya (jika ada).

    * Yang "mereka" Jalankan (Urutan Peristiwa) ;
    I. Menyelidiki kasus Century karena curiga ada aliran dana LPS mengalir ke 'salah satu' parpol (Periode #3 – Injeksi Dana PMS),

    II. Menggiring "pihak tertentu" dengan cara memperdebatkan (Periode #2 – Rapat KSSK) ;
    - masa berlaku Perppu JPSK,
    - ada / tidaknya atau besar / kecilnya krisis di tahun 2008,
    - pengambil kebijakan (KSSK) bisa dipidanakan / tidak,
    - LPS merupakan keuangan Negara / bukan,

    # Sampai akhirnya didapat keputusan politik (berdasarkan hasil VOTING) bahwa ; Keputusan penyelamatan bank Century itu melanggar hukum, karena Perppu JPSK sudah "ditolak" DPR tgl 18 Desember 2008 dan diduga ada motif lain yang menjadi alasan penyelamatan Century karena krisis di tahun 2008 terlalu kecil buat dikhawatirkan, maka para pengambil kebijakan penyelamatan Century dapat dipidanakan karena dianggap telah "merugikan Negara" dengan cara mengganti kerugian bank Century oleh dana LPS, sedangkan dana LPS merupakan keuangan Negara.

    III. Ketika Tim Pemburu Asset bentukan Menkeu telah membuahkan hasil, tim pengawas (Periode #4 - Recovery) bentukan paripurna DPR baru terbentuk, apakah recovery asset untuk mengganti kerugian LPS bukan merupakan prioritas "mereka" ?

    IV. "mereka" hanya menyatakan bahwa pengurus Century lama bersalah dan pihak BI lama lalai dalam mengawasi selama bertahun2, tapi "mereka" seolah tidak peduli atas penegakkan hukum thd pihak2 yang terkait (Periode #1 - Akuisisi, Merger & Pengawasan)

    * Prasangka ;
    - Apakah tujuan awal dari inisiator penyelidikan Century itu untuk mempersalahkan Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono (tanpa peduli bahwa kebijakan itu SUDAH TEPAT sekalipun). Baca point #xvii di bawah ;
    sekitar 11 bulan yang lalu · Laporkan

  • link @Koran Tempo
    http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/07/20/ArticleHtmls/20_07_2010_012_003.shtml?Mode=1
    Firdaus Cahyadi, KNOWLEDGE SHARING OFFICER FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT, ONEWORLD-INDONESIA

    Artis dan presenter Cut Tari akhirnya meminta maaf atas video mesum yang pelakunya mirip dirinya. Sambil berlinang air mata, ia meminta maaf. Banyak orang menilai permohonan maaf Cut Tari tidak cukup, ia harus dihukum. Bahkan ada orang yang menilai permintaan maaf itu hanyalah upaya mendongkrak citranya yang kini sedang terpuruk.

    Terlepas dari pandangan negatif berbagai kelompok tersebut, keberanian Cut Tari meminta maaf kepada publik pantas mendapat apresiasi. Bandingkan dengan perilaku para elite politik kita yang tersangkut berbagai kasus yang jelas-jelas merugikan kepentingan publik secara luas.

    Hingga kini, misalnya, kita belum pernah mendengar permintaan maaf orang-orang yang terkait dengan kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal kasus lumpur Lapindo adalah kasus kerusakan lingkungan hidup yang terbesar di negeri ini. Kasus ini hingga empat tahun masih jauh dari kata adil. Saat ini dampak buruk lumpur Lapindo semakin meluas. Tanah di Porong mengalami penurunan. Gas liar muncul di mana-mana. Korban pun berjatuhan akibat terus memburuknya kondisi ekologi di kawasan tersebut. Dan pihak yang paling menjadi korban atas makin buruknya kondisi di Porong, Sidoarjo, adalah perempuan dan anak-anak.

    Catatan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan, terdapat empat perempuan korban Lapindo yang bekerja sebagai pekerja seks di lokalisasi Dolly di Surabaya, Tretes, dan Pasuruan, dengan usia berkisar 16-35 tahun. Alasan mereka menjadi pekerja seks tidak lain adalah tuntutan ekonomi keluarga. Karena alasan tersebut juga, banyak perempuan akhirnya menjadi korban trafficking dan penipuan, seperti laporan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Sidoarjo yang mengatakan terdapat empat perempuan yang ditipu dan dijadikan pekerja seks di Tretes.

    Sementara itu, LSM Solidaritas Perempuan juga mengungkapkan bahwa peristiwa lumpur Lapindo juga telah menjadikan perempuan sebagai pencari nafkah utama, karena suami mereka meninggal atau sakit. Lumpur Lapindo juga semakin memicu beban psikologis bagi perempuan, termasuk perempuan yang masih tinggal di pengungsian. Tekanan psikologis yang dialami suami juga berdampak buruk bagi istri dan anak perempuannya. Tidak sedikit suami yang meninggalkan istrinya atau melakukan perselingkuhan ketika istrinya sedang mengalami kondisi fisik dan psikis yang menurun.

    Perempuan di pengungsian juga harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapatkan air bersih. Karena di pengungsian tidak tersedia air bersih, mereka harus menyisihkan uang Rp 2.000 per hari untuk membeli air bersih yang hanya digunakan untuk air minum dan memasak. Terbatasnya fasilitas air bersih juga berdampak terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Sebagian perempuan di pengungsian mengatakan mereka juga mengalami gangguan kesehatan reproduksi, seper ti keputihan dan gangguan menstruasi.

    Selain oleh perempuan, dampak buruk semburan lumpur dirasakan oleh anak-anak. Peristiwa tersebut juga berdampak terhadap anak-anak, baik secara psikologis maupun terhadap pendidikan mereka. Banyak anak-anak yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah mereka karena berbagai faktor, seperti tidak ada biaya, orang tua mereka kehilangan mata pencaharian, jarak sekolah yang sangat jauh, dan sebagian mengalami beban psikologis karena lingkungan sekolah yang berbeda, dan mereka harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

    Faktor-faktor tersebut tentu juga akan berdampak terhadap hasil pendidikan, ditambah lagi dengan tidak adanya tenaga pengajar yang memadai. Bayangkan, akibat luapan lumpur Lapindo, siswa SDN Kedungbendo III awalnya berjumlah 553 orang, dan kini hanya tersisa 30 orang. Lebih parah lagi, dari 15 orang tenaga pendidik, kini hanya tersisa 3 orang. Bahkan karena putus sekolah, banyak anak khususnya anak perempuan yang akhirnya menjadi pekerja seks, walaupun sampai hari ini belum ada data yang jelas berapa jumlah anak yang akhirnya menjadi pekerja seks. Meskipun dampak lumpur Lapindo sangat merusak, baik secara ekologi maupun sosial, tidak ada sedikit pun permintaan maaf dari para petinggi Lapindo atau pihak-pihak yang terkait dengan semburan lumpur.

    Bahkan mereka tetap saja tidak mengakui bahwa sem buran lumpur itu akibat aktivitas pengeboran. Mereka tetap berkeras bahwa semburan lumpur itu adalah bencana alam. Padahal mayoritas pakar pengeboran internasional sudah dengan tegas menyatakan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan akibat aktivitas pengeboran Lapindo. Begitu juga audit BPK soal lumpur Sidoarjo. Bahkan dokumen rahasia Medco, mitra Lapindo dalam mengeksplorasi blok Brantas, secara jelas mengungkapkan bahwa aktivitas pengeboran korporasi itulah yang menjadi biang semburan lumpur di Sidoarjo.

    Hal yang lebih runyam lagi adalah Negara, yang harusnya melindungi rakyatnya, justru ikut-ikutan meyakini bahwa semburan lumpur Lapindo adalah bencana alam. Tidak ada pula permohonan maaf dari para penyelenggara negara kepada warga Porong, Sidoarjo, atas semburan lumpur. Bahkan para penyelenggara negara juga tidak merasa bersalah ketika triliunan rupiah uang rakyat dikucurkan untuk menanggulangi dampak buruk semburan lumpur Lapindo.

    Permintaan maaf Cut Tari seakan menampar muka para petinggi Lapindo dan pihak-pihak yang terkait dengannya. Kalaupun dinilai berbuat jahat, perbuatan Cut Tari tidaklah berdampak buruk seperti yang dilakukan pihak-pihak yang ceroboh sehingga menyebabkan kawasan Porong, Sidoarjo, tenggelam oleh lumpur. Andaikan para penjahat lingkungan hidup di negeri ini tidak bebal, keberanian Cut Tari meminta maaf adalah contoh yang baik bagi mereka. Untuk itu, tidaklah salah bila kita mengucapkan terima kasih kepada Cut Tari. Ia lebih bermartabat daripada orang-orang "terhormat"yang terlibat dalam penghancuran kawasan Porong, Sidoarjo. Sekali lagi terima kasih, Cut Tari!

    # Tulisan itu tentang KEJANTANAN Cut Tari (padahal seorang wanita) yang BERANI meminta maaf. Lantas bagaimanakah KEJANTANAN "Pria-Pria" di bawah ini ?

    ***

    # Video Robert Tantular Gate
    * Tuduhan Bambang Soesatyo
    http://video.vivanews.com/read/6916-bambang_soesatyo__ada_hubungan_antara_sri_mulyani_dan_robert_tantular
    Bambang Soesatyo mengaku memiliki rekaman pembicaraan antara Sri Mulyani dan Robert Tantular. Dalam rekaman itu Robert Tantular menyarankan agar Sri Mulyani menggunakan alasan kondisi ekonomi saat itu sebagai alasan penyelamatan Century.

    * Klarifikasi Ibu Sri Mulyani
    http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=40016%5B%2Furl%5D
    Sri Mulyani meminta Bambang Soesatyo bisa meluruskan pernyataannya tersebut. Hal ini penting, kata Sri Mulyani, agar tidak menyesatkan dan mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang sesungguhnya terkait Bank Century.

    Bambang Soesatyo juga menggelar jumpa pers didampingi sejumlah pengacaranya. "Saya punya hak imunitas, apalagi saya anggota Pansus. Saya tidak takut. Sebagai warga negara saya akan meladeni langkah hukum,". Bambang mengaku untuk menghadapi tuntutan itu, dirinya telah menunjuk 30 hingga 50 orang pengacara. "Mereka (pengacara) menyelesaikan hal-hal kecil yang mengganggu di lapangan,"

    # Seorang anggota DPR (bahkan anggota Pansus), melakukan kebohongan publik atas materi penyelidikan, "apakah kita dipaksa harus mempercayai kredibilitas hasil dari penyelidikan itu ??

    ***

    # Rekening Emir Moeis Gate
    * Fahry Hamzah @Rek. Emir Moeis
    http://politik.vivanews.com/news/read/129568-fahri__anak_emir_moeis_yang_nasabah_century
    Fahry Hamzah ; "Emir itu, anaknya (yang nasabah). Bukan dia sendiri. Dan dia (anak Emir Moeis) memang sudah lama punya rekening di Century,". Menurut Fahri, siapapun termasuk anak dari Emir Moeis sah-sah saja menjadi nasabah Bank Century. Dan itu tidak menjadi masalah bagi Pansus Century.

    * Pengakuan Emir Moeis @Rekeningnya
    http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/02/15/346682/pdip-pasang-badan-soal-emir-moeis/
    Emir Moies tidak membantah jika dirinya merupakan salah satu nasabah Bank Century sejak 2004, baik rekening rupiah maupun valuta asing. "Semua berlangsung biasa saja. Bahkan sejak Bank Century di-bailout, saya tutup buku.

    # Seorang anggota DPR (bahkan anggota Pansus – lintas fraksi pula :D), melakukan kebohongan publik atas aliran dana dalam materi penyelidikan, "apakah kita dipaksa harus mempercayai kredibilitas hasil dari penyelidikan itu ??

    ***

    # L/C Misbakhun Gate
    * Akbar Faisal @L/C Misbakhun
    http://www.suaramedia.com/berita-nasional/20703-komisi-iii-lindungi-misbakhun-apa-dasarnya.html
    Akbar Faisal menilai, kasus yang menimpa Muhammad Misbakhun merupakan pengalihan isu atas penuntasan kasus Bank Century. "Ini arogansi kekuasaan. Ternyata karakter kekuasaan kita tidak berubah dari dulu,"

    * Tim sAmbilan @L/C Misbakhun
    http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=38070&Itemid=1
    Andi Rahmat ; "Masalah tersebut (Misbakhun) sudah dilaporkan kepada Tim 9 sebelum Pansus Angket terbentuk,". "jauh sebelum Panitia Angket Bank Century terbentuk, dia didatangi oleh pihak Bank Indonesia dan Departemen Keuangan yang mengatakan mengkonfirmasi masalah tersebut. Masalah itu juga telah dibahas dengan Tim 9."

    * BPK @L/C Misbakhun
    http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/03/03/brk,20100303-229505,id.html
    * bill of lending terbit mendahului L/C sehingga menguatkan anggapan bahwa L/C tersebut formalitas belaka.
    * Selalang menerima pinjaman US$ 22,5 juta, tapi jaminan depositonya cuma US$ 4,5 juta
    * surat gadai deposito dibuat pada 22 November 2008, sementara persetujuan L/C Selalang diberikan pada 19 November, tiga hari lebih cepat. Semestinya surat gadai dibuat lebih awal dari persetujuan kreditnya.
    * Bank Century juga menempatkan jaminan deposito ke bank koresponden (SNCB Bahrain) sebesar US$ 50 juta. Nilai ini jauh lebih besar daripada jaminan deposit L/C US$ 6 juta yang diberikan debitor (Selalang).
    * Sisanya (yg belum dilunasi) US$ 16,5 juta oleh Bank Century disisihkan (PPAP) sebagai kerugian.
    * ditambah kerugian Century karena jaminan US$ 50 juta di bank koresponden hanya terjual separuhnya, selisihnya sebagai kerugian.
    * "Kerugian ini yang ujungnya ditanggung oleh penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan," ujarnya.

    # Enaknya jadi inisiator penyelidikan, meskipun beliau ikut berperan menyebabkan Bank Century menjadi Bank Gagal, teman2nya tidak akan menyebutkan namanya, karena "target sudah dikunci"

    ***

    # Masa Be rlaku Perppu JPSK Gate
    http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/17685/Perpu4Tahun2008JaringPengamanSistKeu.pdf
    * Perppu JPSK
    Perppu JPSK ; Pasal 29 Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

    * Menkumham @Perppu JPSK
    http://www.detikfinance.com/read/2008/12/18/180845/1056084/4/perpu-jpsk-masih-tetap-berlaku
    Perpu itu diterbitkan pemerintah pada 15 Oktober 2008, yang mengatur pengambilan keputusan saat terjadi kesulitan di sektor keuangan yang sifatnya sistemik yang bisa menular ke institusi keuangan lainnya. "Secara legal masih berlaku," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata.

    # Perppu JPSK terbit tgl. 15 Okt 2008 dan berlaku (3 bulan) hingga 15 Des 2008,
    # Di dalamnya ada pasal (Psl 29) ; Pengambil kebijakan saat krisis tidak dapat dipidanakan,
    # Rapat KSSK (21 Nov 2008) berarti dilindungi oleh Perppu JPSK tsb,
    # Karena penanganan selanjutnya (oleh LPS), menggunakan UU LPS.

    ***

    # Krisis Financial Global 2008 Gate
    http://els.bappenas.go.id/upload/kliping/krisis%20moneter%20jilid%20ll%20sk.pdf
    * Iman Sugema @Krisis (live 2008)
    22 September 2008 : Iman Sugema, tanda-tanda krisis moneter jilid II sudah terlihat. Tanda-tanda itu, antara lain, kurs rupiah sulit dikendalikan serta terjadi arus modal ke luar (capital outflow)

    * Rizal Ramli @Krisis (live 2008)
    http://trisetiyanto.wordpress.com/2008/10/15/dampak-krisis-financial-usa-terhadap-indonesia-kumpulan-artikel/
    25 September 2008 : Rizal Ramli : Terjadinya krisis finansial yang dialami Amerika Serikat sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian Indonesia.

    * Hendri Saparini @Krisis (live 2008)
    http://beritasore.com/2008/10/07/dampak-krisis-keuangan-global-bagi-indonesia-tidak-terlalu-besar/
    07 Oktober 2008 : Henry Saparini Ekonom Econit : "Pemerintah harus mampu mengamankan sistem ekonomi secara menyeluruh, karena ekonomi dalam negeri saat ini lebih rapuh dibanding krisis 1998

    * Amien Rais @Krisis (live 2008)
    http://www.detiknews.com/read/2008/10/09/165409/1017817/10/amien-pemerintah-over-optimistik-soal-krisis-as
    09 Oktober 2008 Amien Rais : kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebenarnya cukup terancam dengan yang terjadi di AS ini

    * Ichsanuddin Noorsy @Krisis (live 2008)
    http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Waspadai-Krisis-Keuangan--2589.html
    10 Oktober 2008 : Ichsanuddin Noorsy : Krisis ekonomi Amerika Serikat akan berdampak serius terhadap perekonomian Indonesia. Bahkan, dampak tersebut diperkirakan lebih parah dari krisis ekonomi yang pernah menggulung Indonesia tahun 1997-1998.

    * Maruarar Sirait @Krisis (live 2008)
    http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/13/Utama/ut01.htm
    13 Oktober 2008 Maruarar Sirait : Pemerintah harus segera bertindak cepat guna mengantisipasi krisis yang sudah melanda pasar modal meluas ke perbankan

    * PDIP @Krisis (live 2008)
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/2607-pdi_p_minta_pengusaha_dilindungi_dari_krisis_1
    14 Oktober 2008 : Krisis Ekonomi Global - PDIP Minta Pengusaha Dilindungi dari Krisis

    * Kwik Kian Gie @Krisis (bag. 1 - live 2008)
    http://www.koraninternet.com/webv2/lihatartikel/lihat.php?pilih=lihat&id=9871
    6 November 2008 : Kwik Kian Gie : 3 artikel ttg krisis keuangan global

    * Bambang Soesatyo @Krisis (live 2008)
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/11616-hantaman_krisis_2008_jauh_lebih_besar
    November 2008 : Bambang Soesatyo: Hantaman krisis 2008 jauh lebih besar dari krisis 1998.

    * Drajad Wibowo @Krisis (live 2008)
    http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=214476
    22 Nopember 2008 : Dradjad Wibowo : dampak sistemik kasus Bank Century ini terhadap perbankan nasional harus diwaspadai. "Negara harus melakukan penyelamatan karena proses business to business tidak bisa direalisasikan.

    * Melchias M. Mekeng @Krisis (live 2008)
    http://nasional.kompas.com/read/2008/12/02/14321398/dpr.cecar.menkeu.soal.krisis
    2 Desember 2008 : Melchias M. Mekeng : "Terutama perbankan masalah yang terjadi dengan Bank Century bisa saja terjadi dengan bank-bank lain. Jangan diremehkan. Harus ada antisipasi dari pemerintah dan Bank Indonesia,"

    * Drajad Wibowo @Krisis (bag. 1 – live 2008)
    http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=214476
    Desember 2008 : Drajad Wibowo : judul tulisan - Waspadai Dampak Sistemik Kasus Century

    * Bpk. Jusuf Kalla @Krisis (live 2008)
    http://www.detikfinance.com/read/2008/11/25/112807/1042464/4/kalla-saat-seperti-ini-tidak-berlaku-hemat-pangkal-kaya
    25 November 2008 : Jusuf Kalla : Saat krisis keuangan global melanda Indonesia seperti ini, Pemerintah justru harus boros berbelanja agar proyek-proyek pemerintah bisa tetap jalan. " agar uang ini beredar di masyarakat, jika dana mengalir, likuiditas masyarakat terjaga,"

    * Lainnya @Krisis (live 2008)
    http://faktaonline.wordpress.com/category/krisis-2008/
    # Kalo Pengambil Kebijakan HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas keputusan yang diambilnya, sementara
    # "Kritikus", "Pengamat" & Pecundang TIDAK HARUS BERTANGGUNGJAWAB meskipun thd BACOT -nya sendiri.
    # Enak dunk, "mereka" bisa melakukan PROVOKASI seenaknya, sambil menunggu yg "di-kritisi / di-komentari" terpancing :D

    ***

    # Tidak Setuju PMS Century Gate
    http://www.gatra.com/2010-01-14/artikel.php?id=133894
    * Ketidaksetujuan Pak JK @PMS Century
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, dirinya tidak setuju dengan keputusan KSSK yang memberikan bailout (dana talangan) untuk Bank Century, dan menganggap kucuran dana ke bank itu sebagai perampokan.

    * Pak JK 'Baru Menerima' Laporan PMS Century
    http://www.beritaindonesia.co.id/berita-utama/misteri-kasus-century/page-3
    Jusuf Kalla memastikan mereka baru melapor (penyelamatan Bank Century) pada Selasa 25 November 2008, pukul 16.00 WIB. "Saya ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya,"

    * Kekuasaan Wapres @POLRI
    http://www.tribun-timur.com/read/artikel/59796
    Jusuf Kalla, "Saya marah karena saya disebut mengintervensi. Tidak. Saya tidak intervensi. Yang benar, saya memerintahkan polisi (Kapolri) agar Robert Tantular ditangkap. Ini perampokan," katanya sambil tertawa.
    (setelah mendapat laporan penyelamatan Bank Century) Jusuf Kalla lalu mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri. "Tangkap Robert Tantular...," teriaknya kepada Kapolri. "Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal urusan polisi," cerita Kalla sambil tertawa.

    * 23 aliran dana PMS untuk Bank Century
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/108042-rincian_23_aliran_dana_lps_untuk_century
    * 23 aliran dana PMS untuk Bank Century
    * 24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun (tunai)
    * 25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar (tunai)

    # Pertanyaan buat Pak JK ;
    Kalo memang pak JK gak setuju PMS-BC, kenapa tgl 25 Nov 2008 tidak menelepon LPS dan bilang ; "Hentikan Injeksi LPS ke Century !! soal pasal, itu urusan LPS", bukankah Pak JK sangat berkuasa (hingga bisa memerintah Kapolri seenaknya).

    ***

    # Gedung (/ otaknya ?) yg MIRING Gate
    http://politik.vivanews.com/news/read/148405-gedung_tak_layak__dpr_berdoa_tak_ada_gempa
    * Harry Azhar Aziz @Gedung Miring 30 ⁰
    Ketua Badan Anggaran DPR RI Harry Azhar Aziz mengatakan dana tahun 2010 yang disetujui adalah Rp 250 miliar. "Itu untuk redesain sedang konstruksinya Rp 1,6 triliun," Harry Azhar Aziz "saat itu guncangan gempa sangat terasa hingga kemiringan gedung bergoyang sampai 30 derajat."

    * Bantahan Kementerian PU @Gedung Miring
    http://www.detiknews.com/read/2010/05/03/104055/1349916/10/dpr-tetap-ngotot-gedung-nusantara-i-miring
    Sekalipun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah, DPR tetap ngotot kalau gedung Nusantara I DPR miring 7 derajat. "Jadi perdebatan waktu itu, karena menyangkut nyawa anggota DPR," kenang Harry Azhar Aziz

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah memberikan laporan kepada DPR terkait kemiringan Gedung Nusantara I DPR sebesar 7 derajat. Gedung Nusantara I DPR hanya perlu sedikit renovasi dan dapat dipergunakan seperti sediakala.

    * Banggar DPR @Renovasi Gedung Lama
    http://www.detiknews.com/read/2010/06/17/180820/1380700/10/dpr-siapkan-rp-800-miliar-untuk-pembangunan-awal-gedung-baru
    Selain menganggarkan dana pembangunan gedung baru, DPR juga menganggarkan dana renovasi gedung lama. Anggarannya pun cukup fantastis. "Dana yang dianggarkan sebesar Rp 300 miliar," papar Pius.

    * Inilah REKOR Gedung Paling MIRING di Dunia
    http://international.okezone.com/read/2007/11/06/18/58852/18/menara-condong-pisa-kehilangan-gelar-dunia
    Kemiringan menara gereja di Suurhusen 5.19 derajat, jauh dibandingkan kemiringan menara Pisa yang hanya 3.97 derajat. "Ini rekor terbaru dunia," ujar Olaf Kuchenbecker, pencatat Guinness World Records di Hamburg.

    # Alangkah baiknya jika sebelum meluruskan gedung yang miring, otaknya diluruskan dulu, khawatirnya nanti terlalu miring dan gak bisa diluruskan lagi :D

    Sekali lagi : Jika Cut Tari DENGAN JANTAN berani meminta maaf, apakah KEJANTANAN "beliau-beliau" itu harus diperiksa dulu sekedar untuk mendengar kata maaf dari "mereka" ??

    Miris aja ketika melihat para tokoh gak sungkan-sungkan lagi untuk memperlihatkan "KEMIRINGANNYA" secara nyata di depan publik :D
    sekitar 10 bulan yang lalu · Laporkan

  • Simulasi:

    "saya tidak pidato, tetapi saya bekerja. maka setiap orang yg mengkritik saya neolib, saya akan tanya apa yang sudah dia lakukan agar debat kita lebih berbobot" (Sri mulyani indrawati)

    Simulasi 1.
    Ibarat sekelompok orang yang terjebak di suatu kota mati dan mereka semua ingin keluar dari tempat itu dengan selamat, sementara kondisi cuaca tidak bersahabat dgn adanya hujan yg sangat deras, satu-satunya sarana yang tersedia adalah mobil rongsokan yang "hanya bisa jalan" doang.

    Salah satu dari mereka kemudian mengemudikan mobil rongsokan itu dan membawa serta semua penumpangnya, dengan terseok-seok dan oleng sana-sini, mereka akhirnya tiba juga di tempat yang dituju. Sebagian dari mereka mengucapkan terima kasih pada sang sopir kemudian melanjutkan aktivitas normalnya menjalani kehidupan.

    Sementara sebagian lagi justru sibuk ngerumpiin sang sopir,
    * Yang satu bilang ; "dasar sopir bego, bawa mobilnya oleng sana-sini !" [padahal ban mobilnya emang oglek]"
    * Yang satunya ; "dasar sopir guoblok, lelet bgt bawa mobilnya, kalo naek travel bisa 4 kali lebih ngebut dari itu !" [padahal umur mobil rongsok itu emang udah uzur]
    * Yang lainnya ; "dasar sopir tolol, bawa mobil gradak-gruduk, enakan naek taxi deh !" [padahal ketika terjebak, dia yang paling merengek-rengek takut gak diajak rombongan – karena jangankan taxi, kucing lewat aja gak ada di kota mati itu]

    # Bagi orang lain (diluar rombongan) itu, mungkin akan membenarkan dan ikut2an menghujat sang sopir, karena yang informasi yang mereka dapat HANYA sepotong2 dan itupun mengandung banyak 'twisting'. Mereka gak tau bahwa apa yang dilakukan sang sopir itu adalah yang terbaik dengan segala keterbatasan yang tersedia (sikon dan sarana).

    Simulasi 2.
    Bangsa Indonesia udah mengalami berbagai macam Orde (Lama, Baru & Reformasi), Ibu Sri Mulyani kebetulan pernah menjabat sebagai Menkeu di jaman reformasi ini, diakui / tidak, suka / tidak suka, gelar Menteri keuangan terbaik Asia dan Dunia, Anugerah Bung Hatta Anti Corruption Award dan pertumbuhan ekonomi ke-3 dunia saat krisis serta cadangan devisa inggi sepanjang sejarah Indonesia adalah fakta sejarah.

    Sebagian Rakyat Indonesia menilai apa yang telah dilakukan Ibu Sri Mulyani itu sebagai contoh seorang tokoh yang reformis, kemudian dari contoh itu diaplikasikan dalam kehidupannya sesuai dengan kapasitasnya masing2 untuk membuat Indonesia / kehidupan yang lebih baik. Mereka yang percaya integritas Ibu Sri Mulyani tentunya gak menyangkal kalo korupsi, kemiskinan, kesenjangan social, utang Negara dll itu masih banyak. Tapi mereka dapat memahami karena ;

    Ibu Sri Mulyani hanyalah seorang ex. Menteri Keuangan, dan warisan yang Beliau dapat "hanyalah" kondisi perekonomian yang carut marut akibat praktek bad government dan real bad governance selama berpuluh2 tahun masa Orba.

    Untuk ukuran sebuah Negara yang baru belajar mereformasi diri, praktek good government dan good governance yang telah dilakukan Beliau itu adalah langkah yang sangat baik buat kebangkitan Indonesia.

    Sebagian Rakyat Indonesia yang lain menuduh Ibu Sri Mulyani sebagai "penganut neoliberalism" dengan macam2 argumen ; tukang ngutang, tukang jual BUMN, pro kapitalis dll. Mungkin sebagian dari mereka ini lupa bahwa Ibu Sri Mulyani itu (dulu) hanyalah SEORANG Menteri Keuangan.

    * Tukang Ngutang = Miskin = Neolib.
    - apakah setiap pengutang itu berarti gak mampu menghasilkan duit buat beli makan sehari2 ?
    Dalam skala super mikro mungkin iya, tapi kalo ada orang yang mengutang buat beli mobil dan mobilnya dipake buat memperlancar pekerjaan / kegiatan usahanya gimana ? pengusaha besar yang mengajukan kredit buat ekspansi (perluasan) usahanya agar semakin besar gimana ?

    - apakah setiap pengutang itu mengajukan kredit hanya karena hobby / idealismenya ?
    Buat orang yng super konsumtif mungkin iya, tapi kalo orang itu terpaksa ngutang karena dituntut oleh kebutuhan untuk mensejahterakan keluarganya gimana ? kalo terpaksa harus ngutang karena sisi pemasukannya bocor disana-sini gimana ? (sebelum teriak utang = neolib, bagusnya teriakin pengusaha pengemplang pajak 2,1 Triliun itu dulu)

    - apakah penambahan utang LN Indonesia (05 – 09) itu berarti periode sebelumnya jauh lebih baik ?
    Hanya berlaku jika mereka tidak tau kalo utang LN di Pemerintahan sebelumnya relative lebih sedikit karena waktu itu ada penerimaan dari penjualan aktiva ± 100 Triliun di BPPN yang harga aslinya adalah ± 600 Triliun (tekor ± 500 Triliun).

    - apakah penambahan utang LN Indonesia itu tanggung jawab Ibu Sri Mulyani SEORANG ?
    Kewenangan pengelolaan utang Negara berada di bawah Depkeu adalah benar, tapi coba baca UU tentang Keuangan Negara, disana disebutkan bahwa setiap pembiayaan APBN (Utang Negara) adalah setelah melalui pembahasan APBN / setelah melalui persetujuan DPR.

    # Banyak yang harus dinilai dalam masalah utang piutang Negara ini, diantaranya ; penyebab kebocoran penerimaan, pemanfaatan utang itu, kemampuan membayar cicilan dll.

    * Tukang Jual BUMN = Tidak Nasionalis = Neolib.
    - Apakah seorang Menkeu itu penanggungjawab utama privatisasi BUMN ?
    Menkeu adalah posisi vital dalam pengelolaan keuangan Negara iya, tapi …
    1. buat apa dibentuk Kementerian BUMN kalo ujung2nya bermuara pada pembunuhan karakter Ibu Sri Mulyani ?
    2. Masih di UU ttg Keuangan Negara, disitu dijelaskan bahwa setiap privatisasi BUMN adalah setelah melalui persetujuan DPR.

    - Apakah penjualan saham BUMN kpd swasta / asing itu selalu berarti hal yg negatif ?
    Misal ada sebuah BUMN yang tidak terlalu menguasai sector vital dan performance-nya buruk, track recordnya lebih banyak menyedot keuangan Negara (menutup kerugian dan biaya operasional) dibanding menyetor ke Negara, berkali2 pergantian manajemen gak sanggup memperbaikinya (karena kekuasaan "tangan ghaib" pemilik kepentingan sudah terlalu mengakar puluhan tahu disana / hanya dijadikan sapi perah), sementara untuk di-likuidasi malah lebih merugikan mengingat sangat besarnya uang Negara yang telah diinvestasikan disana. Kemudian 25% saham BUMN itu dijual ke swasta,

    Ada gak sih pemilik modal yang mau investasi Cuma buat mendapat kerugian atau gak ingin investasinya berkembang ? Yang ada investor baru itu akan terjun langsung dalam mengelola BUMN itu untuk menjaga / meningkatkan nilai investasinya, para karyawan BUMN itu pun jadi lebih sungkan thd manajemen baru (yang ada unsur swasta-nya) kalo terus males2an kerja (gak sungkan pun minimal takut dikenai sanksi). Akibatnya performance BUMN itu membaik => meningkat => jadi BUMN yang menambah penerimaan Negara.

    - Apakah menjual saham BUMN itu = menjual Negara ?
    Bisa jadi kalo BUMN yang dijual itu di sector vital yang menguasai hajat hidup rakyat banyak, dan jumlah saham yang dijual > 50% atau ± 50%. Lebih parahnya, BUMN itu dijual ketika performance-nya justru sedang bagus / menguntungkan Negara. Nah kalo begini memang layak dipertanyakan motivasi penjualan itu buat apa ? hanya demi menambal deficit APBN kah ?

    Tapi kalo BUMN yang dijual itu karakternya seperti yang digambarkan di atas tadi, dan penjualan sahamnya hanya ± 25%, apa iya bisa disebut bagaikan menjual Negara ? padahal kekuasaan tertinggi di RUPS yang menentukan garis besar kebijakan perusahaan itu tetap ada di tangan pemilik saham mayoritas (dalam hal ini = Negara).

    # Memang simulasi di atas hanya PEMISALAN, gak berarti ane bilang kalo performance BUMN yang dijual sahamnya akhir2 ini buruk, Cuma sebelum menganggap setiap penjualan BUMN itu = negatif, sebaiknya dikaji lebih lanjut dulu informasinya secara lengkap. Lebih2 kalo berpikiran bahwa Penjualan BUMN = tanggungjawab seorang (ex.) Menteri Keuangan SEORANG. Malu, akan keliatan gak ngertinya nanti :P

    * Tuduhan lainnya ;
    Pemerataan, kemiskinan, pro pemilik modal, pro investor asing, pengangguran, pengurangan subsidi dll, yang anehnya semua itu seolah "dibebankan hanya" kepada Ibu Sri Mulyani seorang, hanya karena beliau dipercaya menjadi Menkeu periode 05 – 09 oleh Presiden – Wapres periode 04 – 09.

    ***

    * Logika Pemilihan Umum / kontes lainnya
    - Ketika Capres - Cawapres terpilih mempunyai kewajiban untuk menjalankan pemerintahan dan hak untuk mendapat kesempatan melaksanakan pembangunan, maka Capres – Cawapres yang gagal terpilih mempunyai kewajiban untuk mencari2 kesalahan Pemerintah dan hak untuk mengganggu jalannya pemerintahan.

    - Begitu juga dengan Anggota DPR yang "jagoannya" terpilih / tidak terpilih menjadi Presiden – Wapres,
    - Begitu juga dengan Parpol yang kader-kadernya terpilih / tidak terpilih,
    - Begitu juga dengan simpatisan / aktivis partainya.

    - Ketika tokoh non partisan yang dipercaya oleh Presiden – Wapres buat menduduki cabinet atau jabatan public lainnya mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan pemerintahan dan hak untuk mendapat kesempatan melaksanakan pembangunan, maka tokoh non partisan yang tidak / belum dipercaya buat menduduki cabinet atau jabatan public lainnya mempunyai kewajiban untuk mencari2 kesalahan Pemerintah dan hak untuk mengganggu jalannya pemerintahan.

    # Itulah pola pikir sang PECUNDANG SEJATI.

    * Apakah kebijakan Pemerintah itu udah pasti 100% benar ?
    Pemerintah dan jajarannya hanyalah orang biasa yang kebetulan dipercaya oleh sebagian besar Rakyat Indonesia untuk memimpin jalannya pembangunan di Indonesia. Karena hanya manusia biasa, tentu punya keterbatasan dan sangat mungkin melakukan kesalahan. Namun MISAL ketika ditemukan ada kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan itu, harus di-check dulu ;

    - kesalahan biasa atau kesalahan yang dimaksudkan (mengandung unsur kejahatan),
    - kondisi apa yang menyebabkan hingga terjadinya kesalahan itu,
    - apakah kesalahannya itu material (fatal) atau Cuma kesalahan administratif biasa, dll.

    # kenapa hal di atas itu penting, karena ada perbedaan yang sangat besar antara "kesalahan" VS "kejahatan", antara "melakukan hal yang benar" VS "melakukan suatu hal dengan benar" selama gak bisa ngebedain itu, jangan kaget kalo suatu saat makin banyak orang baik yang dipenjara karena kesalahannya dan makin banyak orang jahat yang berkeliaran karena kelihaiannya.

    * Apakah berarti yang berada diluar pemerintahan gak boleh mengkritisi Pemerintah ?
    Justru kritikan itu sangat diperlukan, tapi kritikan yang baik adalah kritik yang membangun (kritik yang disertai solusi). Antara mengkritik dan menyalahkan itu sangatlah berbeda, apalagi antara mengkritik VS menghujat. Ane inget banget kata2 seorang teman begini ;

    "untuk menyalahkan / mencari2 kesalahan orang lain itu hal yg sangat mudah, bahkan gak ada sekolahnya (setiap orang pun mampu). Tapi untuk melakukan hal yang benar / menghasilkan karya yang baik itu adalah hal yang sangat sulit, kadang perlu melakukan kesalahan dulu untuk kemudian belajar dari kesalahannya itu (ini jarang orang yg mampu). Itulah sebabnya kenapa lebih banyak orang yang gak bener dibanding orang yang bener di dunia ini."

    Contoh sekilas aja ;
    * "mengkritik" dan menghancurkan itu amat sangat mudah …
    Dari berbagai macam 'mentahan' antivirus yang ada di PC ane, ane bisa dengan sangat fasih menceritakan masing2 karakteristiknya ; yg ini susah up date-nya, yg itu makan space gede, yg anu cuma bisa ngembat virus recehan dll. Padahal boro2 jago komputer, make doang aja ane masih level "agak gaptek".

    Bahkan ketika ada antivirus yang paling top pun bisa aja ane cela ; "ah berat ngejalaninnya ..", itu baru "kritikan" ane yang Cuma end user, bahkan kadang gak segan2 ane sok tau ngasih rekomendasi "kelemahan" antivirus paling top itu ke "gaptekers" lain yg levelnya dibawah ane HANYA karena ane gak suka kinerjanya yg ane pikir terlalu berat :D. buat melenyapkannya dari PC ane pun semudah klik kanan => delete => yes => bye .. bye .. :P

    Tapi sadarkah ane kalo yg barusan ane delete (setelah sebelumnya abis2an dicela) itu adalah hasil karya dari orang2 pinter yang dengan susah payah mencoba menghasilkan karya terbaiknya ? gak pernah kepikiran sampe situ.

    * level 'pembuat' itu jauh lebih tinggi dari "penghancur" !
    Apakah seorang pembuat antivirus gak bisa membuat virus ? pertanyaan yg konyol, yg ada malah sebaliknya, seorang pembuat virus belum tentu bisa menghasilkan karya antivirus ! bagaimana jika pembuat antivirus paling top itu juga sekaligus si pembuat virusnya (alias orang yg sama) ? tetap aja, langkah pertama dia harus kerja keras bikin virusnya dulu baru kemudian kerja lebih keras buat bikin penangkalnya.

    Bagaimana jika si pembuat virus paling top itu kemudian gak mau bikin penangkalnya ? tentu harus nyari orang lain yg ilmunya lebih tinggi dari dia, jawaban yang mudah, tapi apakah menemukan orang itu semudah mengatakannya ?.

    # back to topic ; bagaimana jika kekuatan para ekonom yg udah bekerja keras membangun stabilitas perekonomian Indonesia itu dipake buat bekerja keras merusak perekonomian Indonesia ? nah lho …

    * Tuduhan "neolib" thd Ibu Sri Mulyani.
    Udah terlalu cape berulang kali nulis notes buat meng-clear-kan masalah itu, sekarang ane coba jawab dari sisi sebaliknya aja. Pasti ada suatu motivasi seseorang ketika dia hendak melakukan sesuatu. Gak mungkin ente pergi ke kamer mandi kalo gak hendak mandi / buang aer / … . BIASANYA, seseorang yang (dengan sadar ataupun tidak) merusak Negara ini, motivasinya ; HARTA dan atau TAHTA.

    Katakanlah kali ini ane gak coba menyangkal tuduhan "agen neolib" yg ditujukan ke Ibu Sri Mulyani, maka ane Cuma pengen tanya ; kira2 motivasi beliau jadi "agen neolib" cabang Indonesia itu apa ?

    HARTA?
    http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/06/25/57913/KPK-Periksa-Laporan-Harta-Sri-Mulyani
    Laporan kekayaan terakhir pada tanggal 28 September 2006 menyebutkan, total harta sebanyak Rp4,395 miliar dan USD 324.023. Harta tersebut dilaporkan saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan.

    # Cuma ± Rp. 7 Miliar, gajinya di World Bank sekarang kalo gak salah ± Rp. 3 Miliar setahun, kalo emang dapat "fee" atas jasa menjadi "agen neolib", kenapa Cuma punya duit segitu (jauh bgt dibanding mantan anak buahnya ; Gayus Tambunan yg hanya jadi "tax planner" pengusaha lokal) ? gak percaya ? kan ada KPK yang memerikanya.

    TAHTA ?
    http://www.detikfinance.com/read/2010/05/05/123037/1351507/4/sempat-menolak-sri-mulyani-ditawari-bank-dunia-sejak-1-tahun-lalu
    Menteri Keuangan Sri Mulyani sebenarnya ditawari jabatan penting di Bank Dunia (World Bank) sejak setahun lalu. Namun, dia menolak. Tawaran itu datang kembali beberapa waktu lalu. Dan saat ini, Sri Mulyani tak kuasa untuk menolaknya.

    # Sepakat kan kalo jabatan MD di WB itu lebih bergengsi dibanding 'Cuma' jadi Menteri Keuangan ? kenapa beliau menolaknya dan malah memilih jadi Menteri Keuangan ? ane pribadi menilainya ; karena beliau ingin membangun perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Masalah orang lain punya persepsi sendiri, ya bukan urusan ane :P

    Begitu juga ketika pada akhirnya beliau memilih untuk bekerja di Bank Dunia, buat sebagian orang hal itu merupakan "legitimasi" beliau sebagai "agen neolib cabang Indonesia". Terserah, yang jelas ane pernah ngobrol dengan 'seseorang' yang selama ini gak peduli (gak ikut menghujat ataupun membela) thd masalah Bank Century – Ibu Sri Mulyani, padahal menurut ane kapasitasnya cukup tinggi buat mengomentari hal itu. komentarnya begini ;

    "Apa Bank Dunia sebodoh itu HANYA demi menjaga kepentingannya (utang) di Indonesia hingga rela mempertaruhkan kelangsungan hidupnya dengan menempatkan seorang Sri Mulyani jadi orang ke-2 disana ? bandingkan dulu total utang Indonesia ke WB (sebagai kepentingan yang dijaganya) VS total kredit dari seluruh Negara di dunia ke WB + total modal / kekayaan WB (sebagai taruhannya), apa masuk di akal orang waras ?"

    Hehe, itu komentar dia Gan, no offense, ane sendiri lebih memilih hal ini ;
    http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2010/07/13/209/352413/ketika-sri-mulyani-curhat-di-washington
    Sri Mulyani sepertinya mahfum sekali dengan kesuksesannya sebagai seorang reformis, membuatnya tersudut secara politik. Padahal, sebuah penyelidikan parlemen gagal menemukan bukti korupsi di bailout Bank Century tersebut.

    ***

    Kesimpulan ane, beliau hanya mengajarkan kita untuk bisa membedakan antara kritikus VS penghujat. Ane sendiri udah percaya bahwa "satu TINDAKAN jauh lebih berharga dibanding seribu KATA-KATA". Contoh paling gampang ; seseorang ratusan kali nasehatin orang laen supaya gak ngerokok / ngingetin bahaya merokok tapi dia sendiri sambil sambil klepas klepus ngisep 234. Jangan salahkan kalo yang dinasehatin itu bakal balik komentar dengan kurang ajar :P. sekali lagi ane quotes ;

    "setiap orang yg mengkritik saya neolib, saya akan tanya apa yang sudah dia lakukan" (Sri Mulyani Indrawati).

    Begitu juga bagi yang percaya integritas beliau dan ingin berusaha meng-clear-kan permasalahan, ketika ada orang lain yang ngajak2 debat ttg neolib, tanya dulu ke dia minimal 3 hal ini ;

    1. Pemahaman dia tentang neolib itu apa ?
    2. Tokoh / ekonom yang menurut dia benar2 anti neolib itu siapa ?
    3. Ada gak bukti nyata dia "mengkritisi" maling anggaran yang lain (pengemplang pajak, penyeleweng / pemboros dana anggaran dll) ?

    Bukan biar debatnya lebih berbobot (karena ane sendiri pada dasarnya paling males berdebat), minimalnya buat menghindari debat kusir, atau mengidentifikasi "calon lawan debat" kita itu, apakah dia termasuk kritikus atau penghujat, karena akan jadi sangat percuma berdebat dengan seorang penghujat. Seseorang yang menurut kita (dan memang sebenarnya) sedang berusaha menyelamatkan nyawa dengan cara ngasih pernafasan buatan, buat penghujat bisa aja dilihatnya sebagai seorang cabul yang sedang berusaha mencium orang yang sedang tidak berdaya (betapapun banyaknya bukti2 penyangkal yang disodorkan).
    sekitar 10 bulan yang lalu · Laporkan

  • Saya belum sempat baca seluruh tulisan anda yg panjang ini tapi menurut saya yang tau persoalan ini sedetail ini hanya ibu Sri mulyani, atau para banker yg kabur itu.... hehehe... kenapa anda tidak berani memberikan identitas?

    Sayang... anda bukan di ruang kuliah... jelas anda juga punya kepentingan tapi dimana anda berdiri dengan goyah?
    sekitar 10 bulan yang lalu · Laporkan

  • Ane hanya mencoba belajar memahami apa yg ane ketahui di media, dan bkn kapasitas ane utk mengetahui permasalahan didalamnya.
    Mohon maap.. kepentingan ane hnya ingin berbagi pemahaman sama halnya yg anda pahami selama ini.. tdk lebih. thks utk inputnya dan silakan koreksi..

    Sementara yang setuju dengan kebijakan BailOut malah menilai sebaliknya : "Kenapa sebuah kebijakan yang sudah tepat malah dipertanyakan ?! apalagi dengan proses penyelidikan oleh pansus yang penuh keganjilan."

    Rasanya, mengingat kapasitas para anggota pansus ataupun seorang penulis buku, 30 pertanyaan simple seputar keganjilan2 selama persidangan pansus di bawah ini tak sulit untuk dijawab.

    1. @ Kerugian Negara Kuantitatif.
    - Biaya Likuidasi versi BPK dari DPK < 2 miliar yang dijamin LPS = Rp 4,6 Triliun

    - Biaya BailOut adalah 6,7 Triliun + FPJP 0,7 Triliun – SBI+FasBI+SUN 2,2 Triliun – GWM 0,3 Triliun – Interloan Banking 0,75 Triliun – DPK BUMN 0.5 Triliun = Rp 3,65 Triliun

    * Pertanyaan : Lebih rugi mana ?! BC di Likuidasi atau di BailOut ?!

    2. @ Kebijakan BailOut Bank Century (BOBC).
    - Satu pihak menghakimi bahwa kebijakan BOBC itu adalah SALAH.

    - Pihak lainnya berargumen bahwa Kebijakan BOBC itu adalah SUDAH TEPAT MENGANTISIPASI KRISIS.

    * Pertanyaan : Kepada yang menyatakan BOBC itu SALAH. Mempertimbangkan kerugian Negara Rp 4,6 Triliun (versi BPK) yang tetap harus diganti oleh LPS, kalo BOBC yang biaya real-nya hanya Rp 3,65 Triliun itu salah, LANTAS KEBIJAKAN YANG BENAR/SEHARUSNYA seperti apa ?! jangan hanya bisa menyalahkan tanpa tau kebenaran.

    3. @ Kerugian Negara Kualitatif.
    - Resiko Penyelamatan Capital Flight adalah Rp 6,762 Triliun + Rp 0,689 Triliun = Rp 7,451 Triliun

    - Resiko Mempertaruhkan Capital Flight adalah Rp 15 Triliun (DPK 18 Bank yang sedang sakit dan terjamin LPS yang terancam dipindahkan ke Bank Menengah/Besar) + Rp 600 Triliun DPK Perbankan di Indonesia > 2 Miliar yang terancam dipindahkan ke Luar Negeri akibat tidak ada Blanket Guarantee) = max Rp 618 Triliun

    * Pertanyaan : Lebih memilih Resiko terukur Rp 7,5 Triliun atau Resiko liar max Rp 618 Triliun ?!

    4. @ Kerugian Negara Indikasi VS Tuduhan.
    - ZEM adalah politisi yang terindikasi menerima valas tunai ilegal dengan marking ke AM sementara MM terindikasi menerima fasilitas L/C fiktif senilai USD 22,5 juta. Terlepas dari klarifikasi dari ZEM + AM + MM yang dibantu oleh KAWAN2 SEPERJUANGANNYA ; FH + AR + GL + MS, yang pasti ZEM belakangan mengakui punya rekening valas di Bank Century sejak 2004 dan MM mengakui menikmati L/C gagal bayar (KARENA KRISIS GLOBAL BOSS ?!) senilai USD 22,5 juta (info : L/C macet ini yang mengeksekusi kesulitan likuiditas BC sampe BC kalah kliring).

    - ZEM dan MM adalah penggiat dan inisiator tuduhan adanya indikasi motivasi korupsi / berkomplot dengan perampok pada pemberian FPJP dan keputusan BailOut BC (info : padahal gara2 kerjaannya MM ini FPJP sampe terpaksa diberikan oleh BI)

    * Pertanyaan : lebih menyengat mana baunya, 'hubungan mesra' antara Tantulars dengan ZEM yang sudah terjalin sejak 2004 atau dengan MM yang 'diberi' fasilitas L/C macet tahun 2007 dibanding Pak Boed yang baru 6 bulan 'mengenal' BC dan malah meningkatkan status dalam pengawasan khusus atau Ibu Sri Mulyani yang baru 'kenalan' dgn BC beberapa hari di bulan Nov 08 ?!

    5. @ Kerugian Negara Derivatif.
    - Dengan ditutupnya BailOut BC, kemungkinan kasus L/C macet sebesar USD 178 + ratusan Miliar kasus rekening fiktif untuk menutupi hasil karya penggelapan oleh Robert Tantular + kasus valas tidak berperingkat akan menjadi menguap dan lenyap diganti oleh Dana Jaminan LPS.

    - Dengan diselamatkannya Bank Century dan diambil alih oleh LPS, maka Bank Century tetap hidup dengan berganti nama dan pengurus, kemudian pengusutan kasus2 fiktif itu terus berjalan.

    * Pertanyaan : Tidakkah mencurigakan ketika 3 politisi terkait L/C dan Valas itu 'menginginkan' BC ditutup ?!

    6. @ Kerugian Negara Pelaku dan Estimasi.
    - Dari akuisisi (2001) s/d merger (2004) perjanjian penjaminan utang (2006) yang penuh masalah telah menimbulkan kerugian Negara hasil penggelapan sebesar Rp 13 Triliun oleh Robert Tantular dkk (hal ini sudah ditetapkan oleh Polri), tapi Pelaku ini seolah tidak disentuh oleh Pansus

    - Dari aliran FPJP senilai Rp 0,7 triliun + DPK BC > 2 Miliar senilai max Rp 2 Triliun oleh pihak KONTRA BailOut BC DIDUGA ada indikasi korupsi (Bahkan BPK + KPK belum menemukan kerugian Negara ataupun indikasi tipikor), para saksi yang masih berstatus DIDUGA ini dicecar habis2an

    * Pertanyaan : Kenapa seolah lebih 'melindungi' perampok asli tapi 'bernafsu memburu' pejabat ?!

    7. @ Motivasi Penalangan Bank Century.
    - Pejabat KSSK berargumen bahwa BailOut BC itu adalah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari ancaman krisis perbankan >> pasar modal >> sektor riil >> masyarakat.

    - Pansus Kontra BailOut menuding bahwa alasan krisis adalah mengada2, karena waktu itu krisis tidak terlalu mengerikan.

    * Pertanyaan : Rp 890 Triliun kapitalisasi yang tergerus di pasar modal sehingga menyebabkan sektor riil berguguran yang akibatnya terjadi ±40 ribu PHK + 1,5 juta ancaman PHK, apakah penderitaan Rakyat + ancamannya itu tidak dianggap mengerikan ?!

    8. @ Proses Rapat Untuk Memutuskan Kebijakan.
    - Pejabat KSSK melakukan rapat marathon sepanjang 21 – 22 Nov 08 adalah untuk menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis.

    - Pansus Kontra BailOut menganggap rapat marathon sepanjang 21 – 22 Nov 08 adalah untuk merundingkan perbuatan korupsi.

    * Jika ada indikasi suatu rapat para maling yang dilakukan berjam2 dengan melibatkan begitu banyak pihak terkait ditambah ada bukti rekaman sepanjang rapat, maling yang bodoh atau yang menuduhnya yang oon ?!

    9. @ Proses Penyelidikan Tipikor.
    - Opsi A : BPK menghitung kerugian Negara => PPATK menelusuri aliran Dana => KPK+Polri+Kejaksaan menindaklanjuti laporan dari kedua lembaga itu (BPK + PPATK).

    - Opsi B : BPK menghitung kerugian Negara => PPATK menelusuri aliran Dana => Pansus melakukan proses politik + paripurna + rekomendasi dengan biaya 2,7 Miliar => KPK+Polri+Kejaksaan menindaklanjuti laporan dari kedua lembaga itu (BPK + PPATK) + INFORMASI TAMBAHAN dari pansus (jika ada).

    * Pertanyaan : jika ujung2nya adalah proses hukum, apakah proses politik itu masih perlu ?! (dalam konteks menyelidiki indikasi tipikor)

    10. @ Manfaat Proses Politik Pansus.
    - Biaya langsung Pansus Rp 2,7 miliar itu HANYA menghasilkan REKOMENDASI penyelidikan kepada para pejabat KSSK oleh KPK disamping 'menghasilkan' potential lost Rp 270 Triliun Investasi asing yang terhambat masuk (versi Bpk Hatta Rajasa) + 14 Triliun / hari investor domestik yang takut berinvestasi.

    - JIKA BOLEH MEMILIH, uang 2,7 Miliar itu diberikan saja kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat pengusutan dan pengembalian 13 Triliun harta para Perampok di Luar Negeri (yang tak disentuh Pansus) dan membiarkan indikasi Tipikor aliran dana ditangani oleh BPK + PPATK + KPK + Polri + Kejaksaan.

    * Kira-kira kalo dilakukan survey kepada masyarakat, mayoritas akan milih yang mana ya ?!

    11. @ Fakta Hukum VS Voting.
    - BPK + PPATK + KPK + Polri + Kejaksaan memutuskan ada / tidaknya tipikor + pelaku kejahatannya berdasarkan data dan fakta hukum.

    - Pansus memutuskan ada / tidaknya tipikor + pelaku kejahatannya berdasarkan musyawarah / voting di paripurna berdasarkan mayoritas suara terbanyak.

    * Pertanyaannya : JIKA, 5 dari 9 orang (MAYORITAS) sepakat bahwa emas itu berwarna hitam dan arang itu berwarna putih, apakah pada kenyataan / faktanya memang demikian ?! apakah suara Mayoritas wakil rakyat itu adalah suara Tuhan yang sudah pasti benar ?!

    12. @ Wewenang Pak JK sebagai RI-1 ad interim 13 – 26 November 08.
    - Satu sisi Pak JK selalu mengatakan bahwa BOBC itu SALAH dan dimaksudkan 'memfasilitasi' perampokan, bahkan beliau dengan gagahnya MEMERINTAHKAN Kapolri buat menangkap sang perampok pada tanggal 25 Nov 08 (saat MENDAPAT LAPORAN TERTULIS ttg BOBC)

    - Di sisi lain, Pak JK selalu 'curhat' gak mendpat laporan via SMS tgl 22 Nov 08 (meski Ibu Sri Mulyani punya bukti SMSnya, baru mendapat laporan tertulis tgl 25 Nov 08 saat suntikan Dana BO sudah Rp 2,7 Triliun.

    * Pertanyaan : sebagai RI-1 ad interim yang TIDAK SETUJU BOBC, maka Pak JK SEHARUSNYA BISA MENGHENTIKAN rangkaian FPJP tgl 14 Nov 08 atau dana BOBC saat masih Rp.0,- tgl 22 Nov 08 atau dana BOBC Rp.2,7 Triliun tgl 25 Nov 08 atau MINIMAL MELAPORKAN kepada Presiden SBY ketika pulang ke Indonesia tgl 26 Nov 08 bahwa ada KEBIJAKAN YANG SALAH TELAH TERJADI DI INDONESIA.

    13. @ Tanggungjawab Pak JK sebagai RI-1 ad interim 13 – 26 November 08.
    - Satu pihak berdasar Perpu JPSK berargumen bahwa dalam rapat KSSK, KEWENANGAN TERTINGGI ada di tangan Ketua KSSK.

    - Pihak lainnya ngotot bahwa apapun alasannya, seharusnya Pak JK dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan yang menurut "mereka" salah itu.

    * Pertanyaan : Pilih satu antara dua, kalau memilih opsi pertama, maka JANGAN RIBUT kalo gak dilibatkan dalam rapat KSSK, tapi,, jika memilih opsi kedua, maka apapun alasannya Pak JK HARUS IKUT BERTANGGUNGJAWAB atas "kebijakan yang salah" itu, MINIMAL beliau melakukan pembiaran atas sesuatu yang dianngapnya "merugikan Negara" pada tanggal 25 Nov 08.

    14. @ Kapasitas Bpk Marsilam Simanjuntak sebagai Narasumber yang kebetulan Ketua UKP3R.
    - Satu pihak menuduh kehadiran Narasumber Bpk. Marsilam ini sebagai bentuk intervensi dari Presiden SBY

    - Kebetulan pihak yang sama juga mempertanyakan kenapa Wapres / Presiden ad interim JK tidak dilibatkan.

    * Pertanyaan : (Nov 08 Pak SBY dan Pak JK masih satu paket Presiden dan Wapres RI). Dasar tuduhannya harus jelas, Pres/Wapres harus terlibat atau tidak dalam rapat KSSK ?! jangan sampai 'interrvensi' Presiden dituding, tapi tidak 'intervensinya' Wapres dipertanyakan.

    15. @ Dana LPS 18 Triliun (4 T DAP = pure keuangan Negara + 14 T dari premi bank peserta).
    - Satu pihak berargumen bahwa keseluruhan 18 Triliun dana LPS itu adalah uang Negara.

    - Pihak lainnya berargumen bahwa yang pure uang Negara adalah 4 Triliun dan itu pun tidak membebani APBN.

    * Pertanyaan : faktanya DAP 4 Triliun itu masih UTUH di Neraca LPS. Bisa diasumsikan yang digunakan adalah bagian dari 14 Triliun hasil premi peserta LPS. Adalah Tanggungjawab dan wewenang LPS untuk mempergunakannya dalam rangka penyelamatan stabilitas perbankan di Indonesia, pihak perbankan yang rutin setor premi itu bersyukur atas selamatnya industri perbankan tanah air dengan kebijakan BOBC, motivasi wakil rakyat mempertanyakan uang premi perbankan itu apa ?!

    16. @ Rp 6,762 Triliun dana LPS untuk menyelamatkan industri perbankan di Indonesia.
    - Dua praktisi perbankan yang dipanggil pansus ; Bpk. Fauzi Ichsan sebagai ahli dan Robert Tantular sebagai saksi + tersangka utama. Bpk. Fauzi Ichsan bilang Nov 2008 itu krisis sedangkan Robert Tantular menyatakan 2008 tidak ada krisis.

    - Perbanas, Himbara dan himpunan Bank lainnya tidak dipanggil pansus, padahal merekalah yang paling merasakan 2008 itu sektor perbankan sedang terancam krisis atau tidak.

    * Pertanyaan : WAJARKAH jika, mayoritas anggota pansus lebih mempercayai pernyataan Robert Tantular (saksi sekaligus pelaku utama perampokan yang telah merugikan Negara Rp 9,.. Triliun) daripada perkataan Bpk. Fauzi Ichsan + Perbanas + Himbara bahkan Bpk. Budi Rochadi dari BI sekalipun ?! "mereka" itu berdiri di sisi mana ?!

    17. @ Proses Politik yang Berujung Politis.
    - Pansus adalah PROSES POLITIK dalam rangka menyelidiki BOBC.

    - Reshuffle kabinet secara politis adalah hak prerogratif Presiden.

    * Pertanyaan : Presiden SBY mempercayakan KSSK untuk mengambil kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, bahkan Presiden SBY menyatakan bertanggungjawab atas kebijakan BOBC itu. JIKA anggota koalisi yang SECARA SUKARELA MEMILIH untuk bersikap –maaf- menyerang suatu kebijakan yang oleh Presiden SBY dianggap sudah tepat, kenapa harus ribut juka Presiden SBY berniat meninjau ulah HAK Prerogratifnya ?! keberatan ?! keluar aja dari koalisi.

    18. @ BOBC sama dengan BLBI jilid II ?!
    - BOBC : dengan BOBC yang total biayanya Rp 6,762 Triliun perekonomian Indonesia stabil bahkan berhasil duduk manis di peringkat 3 Dunia dalam hal pertumbuhan ekonomi di saat negara lain tersungkur.

    - BLBI : berawal dari DILIKUIDASINYA 16 Bank menyebabkan 'rush & capital flight' sehingga terjadi kucuran BLBI + obligasi rekap dll sebesar Rp 650 Triliun yang menjadi Rp 1.100 Triliun (+Bunga) beban yang harus ditanggung Negara ini hingga 2019 (dimana dari 650 Triliun itu terjadi insiden kebocoran Rp 138,44 Triliun dari Rp 144,53 Triliun atau 95,78%).

    Penyelesaian kasus ini melalui BPPN (98-04) hanya menghasilkan recovery rate 28 % (dari Rp 657 Triliun aset yang dikelola hanya berhasil kembali ke kas Negara sebesar Rp 167 Triliun – tekor Rp 494 Triliun !! – buah dari kebijakan R & D + SKL.

    Atas "prestasi" itu, 5000 karyawan BPPN (98 – 03) menghabiskan biaya operasional Rp 7,946 Triliun + Rp 500 Miliar pesangon.

    * Pertanyaan : masih mempersamakan BOBC dengan BLBI ?!

    19. @ Ibu Sri Mulyani + Pak Boediono adalah antek neolib dan BOBC adalah saran IMF.
    - Likuidasi 16 bank tahun 97 yang menyebabkan kucuran dana BLBI adalah saran IMF.

    - Pelunasan utang IMF tahun 2006 adalah bukti bahwa Beliau berdua ingin melepaskan Indonesia dari cengkeraman IMF.

    * Pertanyaan : kurang bukti apa lagi,, Boss ?! kalo masih kurang percaya googling betapa 'mesranya' hubungan antara IMF dgn Bpk. Rizal Ramli di tahun 2001.

    20. @ Kompetensi Peserta Rapat KSSK lainnya.
    - Sedikit OOT tapi perlu. Silahkan googling dan cari tau kapasitas Beliau2 ini : Bpk. Marsilam Simanjuntak, Bpk. Darmin Nasution, Bpk. Raden Pardede, Bpk. Agus Martowardoyo dll sebagai peserta rapat KSSK, atau Ibu Aviliani, Bpk Faisal Basri, Bpk. Fauzi Ichsan sebagai ahli yang setuju dengan kebijakan BOBC itu sudah tepat, atau Bpk. Erry Riyana Hardjapamekas, Bpk. Sofyan Djalil, Bpk. Anies Baswedan dll sebagai tokoh yang setuju bahwa kebijakan BailOut itu sudah tepat.

    - Bahkan Bpk. Maryono yang dipercaya untuk menangani Bank Mutiara itu mendapat julukan "Bpk. Bencana dan Krisis" karena kredibilitasnya dalam menangani bank-bank yang kena krisis atau recoveri Bank di Aceh pasca gempa. Diharapkan di tangan Bpk. Maryono ini Bank Mutiara akan cepat pulih dan bisa memaksimalkan recoveri dana BOBC 3 – 5 tahun ke depan.

    * Pertanyaan : kredibilitas beliau2 itu memang bukan legitimasi bahwa BOBC itu 100% clean, harap diingat personel BC lama tetap masih ada meski tidak berada di pucuk pimpinan Bank Mutiara. Tapi apakah kredibilitas Beliau2 itu layak jika dibandingkan dengan pertanyaan-pertanyaan konyol sebagian anggota pansus (yang sebagian besar bukan berlatar belakang ekonomi) ?! atau ingat ini, bagi Beliau2 di atas itu rasanya sangat mudah jika mereka ingin menjadi anggota DPR seperti AF, BS, FH, AR, MS, GL dll, tapi sebaliknya, jika sebagian anggota pansus itu ingin menjadi seperti Beliau2 tersebut di atas, apa mampu ?!

    21. @ Drajad Wibowo.
    - Orang ini : Satu2nya dari 46 anggota DPR yang tidak setuju dengan terpilihnya Pak Boediono sebagai Gubernur BI, mengingatkan bahaya sistemik ketika Bank Century kalah kliring, Getol menolak pengesahan Perpu JPSK menjadi Undang-undang, tapi juga menyatakan tidak setuju BOBC, 'membocorkan' ft copy notulensi rapat KSSK di depan DPD padahal seharusnya dokumen itu rahasia Negara.

    - Sementara pernahkah kita mendengar bukti nyata prestasi beliau ini ?! jangan prestasi yang fenomenal, tolong sebutkan prestasi yang biasa aja.

    * Jika di matanya SETIAP kebijakan pemerintah SELALU SALAH tanpa tau yang benar itu seperti apa, lantas maunya apa ?!

    22. @ 2008 VS 2009.
    - Silahkan googling sendiri pernyataan para ahli/tokoh/anggota pansus bahkan fraksi ketika di tahun 2008 - belum lama, baru setahun – mereka begitu bersemangat memamerkan analisisnya tentang ancaman bahaya krisis terhadap perekonomian Indonesia tanpa sedikitpun memberikan sumbangan nyata yang diberikan untuk membantu mengantisipasi krisis selain kritikan dan bahkan … celaan ?!

    - Bandingkan dengan cemoohan "mereka" sekarang yang menganggap bahwa krisis di tahun 2008 itu hanya pikiran paranoid pejabat KSSK, sekalinya ada yang mengakui krisis itupun bilang bahwa sang krisis terlalu imut buat dikhawatirkan, atau bahkan baru mengakui krisis global karena KETAHUAN telah menikmati L/C gagal bayar (gak tanggung2 di Bank Century) !! hahay …

    * gimana rasanya air ludah sendiri Boss ?! rakus amat gak bagi-bagi ..

    23. @ Indikasi Kepentingan Yang Terlalu Nyata.
    - Perhatikan 'tokoh' diluar anggota Pansus yang tidak setuju dengan BOBC ; ROMBONGAN KALAH PILPRES, Bermasalah dengan Pajak perusahaannya, kecewa karena tidak mendapat jatah Wapres, Menteri atau pejabat publik lainnya. Gagal (bahkan) buat sekedar maju sebagai CaPres dll, perhatikan juga track record dan cara-cara "mereka" ketika menyampaikan aspirasi yang begitu ngotot dan ...

    - Sekarang perhatikan Tokoh diluar anggota Pansus yang setuju dengan kebijakan BOBC ; Independent, Kharismatik, track record yang relatif bersih, dan menyampaikan dukungan moral kepada para sahabatnya (Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono) dengan cara2 yang elegan, santun dan edukatif.

    * Pertanyaan : Dari perbandingan di atas, masih menihilkan faktor kepentingan atas ketidak setujuan para 'tokoh' kontra BailOut ini ?!

    24. @ Legalitas Perpu JPSK.
    - (Kalau gak salah) pada pasal 29 Perpu JPSK disebutkan bahwa para pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan.

    - Bpk Andi Mattalatta (MenKumHam) dan Bpk. Andi Rahmat sendiri bilang bahwa 3 bulan sejak diterbitkannya Perpu JPSK itu 16 Oktober 08 s/d 15 Januari 09, maka Perpu itu bebas dari intervensi DPR dan Pemerintah leluasa untuk menggunakannya.

    *Pertanyaan : 14 Nov 08 (FPJP) dan 21-22 Nov 08 (BailOut) itu adlaha DALAM MASA masih berlakunya Perpu JPSK, yang artinya Pasal 29 itu masih berlaku, dan artinya lagi pejabat KSSK dan BI dan MenKeu tidak bisa dipidanakan karena mengambil kebijakan di saat krisis.

    Apapun itu, logikanya adalah buktikan dulu kejahatannya dan besar kerugiannya, baru perdebatkan masalah pengambil kebijakannya bisa dipidanakan atau tidak. Karena kalau dibalik diperdebatkan dulu masalah pengambil kebijakan bisa dipidanakan atau tidak lalu kemudian dicari-cari kesalahan sekecil apapun itu, maka terlihat sangat jelas bahwa motivasinya bukan menyelidiki apakah kebijakan BOBC itu tepat atau tidak (dengan obyektif), tapi malah terlihat jelas betapa 'kebeletnya mereka' mencari2 celah untuk menghukum pengambil kebijakan.

    25. @ Benarkah Kapasitas "Mereka" Setinggi Itu ?!
    - Meminjam analogi Bapak Faisal Basri (kurang lebih) : "Jangan sampai di kemudian hari terjadi seperti ini : seseorang mendapat beasiswa dari Negara, kemudian ketika naik bis dia kecopetan, lalu si copet dikenakan pasal berlapis dan salah satunya adalah merugikan keuangan Negara".

    - Ingat bahwa tanggungjawab Pak Boediono (Gub. BI) adalah menjaga stabilitas moneter Indonesia waktu itu, sementara Ibu Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan dan Plt. Meko Perekonomian yang super sibuk menyelamatkan krisis. Bahkan Bpk. Maryono pun mempunyai wewenang dan tanggungjawab Bank Mutiara SECARA KESELURUHAN, sementara di cabang-cabang Bank Mutiara adalah orang lama Bank Century.

    * Pertanyaan : JIKA memang ada kebocoran di salah satu cabang Bank Century –Padahal SUDAH DIBLOKIR - (sebut saja MISAL – Bali -), apakah ketiga orang itu lantas dianggap bekerja sama memberi kesempatan pencuri ?! Apakah karena Beliau2 memutuskan untuk BOBC lantas ketigana harus MENGIKUTI KEMANAPUN NASABAH BANK MUTIARA pergi untuk memastikan 100% tidak ada kebocoran ?! tuntutan yang sangat naif.

    Pertanyaan dibalik : atas "tragedi" terpanggilnya ahli abal-abal (Bpk. Ichsanuddin Noorsy) yang tentunya menerima honor atas kesaksiannya itu, ketika kesahihan sang Ahli menimbulkan keraguan, atas mengalirnya uang Negara ke tangan yang tidak berhak itu, penanggungjawabnya siapa ?!

    26. @ Rapat KSSK VS Sidang Pansus.
    - Rapat Marathon 2 hari dengan menyertakan semua pihak professional yang terkait tanpa minta anggaran bermilyar-milyar rupiah itu menghasilkan stabilitas perekonomian Indonesia, bahkan berada di peringkat ketiga Dunia dalam hal pertumbuhan ekonomi + cadangan devisa hingga USD 60 miliar dan Realisasi penerimaan APBN hingga ±Rp 1.000 Triliun.

    - Rapat Pansus ±2 bulan + menghabiskan dana 2,7 Miliar + bantuan ahli (mulai yang asli sampai abal2) + tontonan perdebatan2 konyol itu hanya menghasilkan definisi krisis + sistemik + rekomendasi nonaktif/pemakzulan para mantan pejabat KSSK.

    * Pertanyaan : Dalam sistem manajerial, jika dilihat dari sisi efektifitas dan efisiensi serta reward dan punishment, yang perlu diberi cap ineffectif + inefficient + perlu diberi punishment yang mana ?! (terlalu sadis ?! lebih sadis mana mengingat duit 2,7 miliar itu pada dasarnya adalah hasil prestasi salah satu pejabat KSSK, ibaratnya seseorang dimintain duit buat menyelidiki dirinya..)

    27. @ Sidang Pengadilan VS Sidang Pansus.
    - Sidang Pengadilan (versi orang awam) : bahkan seorang terdakwa pun mempunyai hak untuk membela diri, didampingi pengacara, hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang menjebak, hak untuk mendapat praduga tak bersalah, dan ditanya dengan intonasi yang tidak keras dan kasar dll.

    - Sementara di Sidang Pansus : SAKSI harus menjawab setiap pertanyaan (jika tidak langsung dianggap bohong), diintimidasi, ditanya dengan intonasi yang kasar dan keras, bahkan seolah dicap sebagai terdakwa padahal sidang pun belum dimulai dll

    * Pertanyaan : Kesampingkan prestasi dan budi pekerti Wapres Prof. DR. Boediono yang sangat halus dan santun itu, juga kesampingkan segala embel2 award Menteri Keuangan terbaik Asia bahkan Dunia yang dianugerahkan oleh Luar Negeri karena berhasil menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di saat krisis 2008. Head 2 head antara Fachry Hamzah, Maruarar Sirait, Melchias Mekeng dan Aziz dengan Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono sebagai sesama individu. Apakah para junior itu hanya ingin exist ?!

    28. @ Sapu Yang Kotor.
    - Track Record Bpk Boediono adalah satu-satunya mantan Direktur BI yang tidak tersangkut / bersih dari keterlibatan dengan kasus BLBI, sedangkan Ibu Sri Mulyani adalah penerima Bung Hatta Anti Corruption Award dan di tahun 99 menolak tawaran > 1 Miliar uang jasa jadi bumper BailOut Texmaco (tawaran ini disamber oleh Bpk. Rizal Ramli).

    - Track Record beberapa anggota Pansus : pernah terindikasi – meski kemudian diklarifikasi setelah mengembalikan – Dana DKP @ FH dan Dana Gratifikasi BI @ AR & @ GP. Bahkan lebih parah, ZEM + AM + MM sekarang sedang diduga terindikasi kasus penggelapan (setoran valas ilegal + L/C fiktif) Bank Century.

    * Pertanyaan : kalau tujuan pansus ingin menyapu agar kebijakan BOBC itu bersih, kenapa menggunakan sapu yang pernah diduga ditempeli kotoran ?!

    29. @ Do the Things Right VS Do the Right Things.
    - Sangat mungkin terjadi suatu tindak kejahatan tanpa adanya kesalahan, jika dilaksanakan dengan benar. Sebuah kejahatan mungkin tidak akan pernah terungkap karena terbungkus oleh pembenaran. Jika begini kejadiannya, maka hasilnya akan jatuh korban tanpa ada pelaku yang dikenai hukuman.

    - Sebaliknya sangat mungkin terjadi sebuah kesalahan tanpa sama sekali adanya tindak kejahatan, karena sifat manusia itu sendiri tidak ada yang sempurna. Jika begini kejadiannya, maka hasilnya seseorang yang dituding sebagai pelaku dijatuhi hukuman sementara tidak ada seorangpun yang merasa sebagai korban.

    * Pertanyaan : Apakah para pejabat KSSK dituntut seperti Malaikat yang TIDAK BOLEH MELAKUKAN KESALAHAN SEKECIL APAPUN ?! dan KALAUPUN kesalahan kecil yang tidak merugikan itu memang ada, kemudian oleh para anggota pansus dijadikan alasan untuk menghukum, lihatlah Track Record sebagian anggota + inisiator Pansus itu (FH, AR, GP, ZEM, AM & MM) apakah mereka layak dijuluki Mr. 100% clean ?

    30. @ Kesalahan-Kesalahan Kecil.
    - Jika kesalahan kecil semacam ; 'laporan yang hanya lewat SMS', 'Bpk. Marsilam Simanjuntak ikut Rapat', 'KK yang belum dilantik tapi sudah melaksanakan tugas' dll itu diBlow Up kemudian dijadikan alasan untuk menghukum para pejabat KSSK padahal kerugian Negara tidak pernah bisa dibuktikan.

    - Sementara 'indikasi' kejahatan semacam setoran valas ilegal, L/C fiktif, 'pembiaran' kebobrokan BC sehingga sampai leluasa dirampok selama bertahun2 itu tidak ditindaklanjuti padahal jika 'indikasi' itu benar, jelas ada ratusan miliar atau bahkan triliunan kerugian Negara akibat kenakalan itu.

    * Pertanyaan : Jika kedua hal itu yang diteruskan, maka orang baik akan mendapat hukuman sementara para penjahat akan bebas berkeliaran sambil bertepuk tangan. Apakah memang itu tujuannya ?!


  • Mister Misbakhun, PT. Slalang Slulung dan Robert Tantular.

    Dugaan praktek kongkalikong antara Mister Misbakhum (anggota DPR, dari PKS, anggota tim 9- penggagas hak angket Bank Century, dan anggota Pansus Hak, Angket Bank Century) dan Robert Tantular kelihatannya makin terang. ICW menilai aparat hukum sebaiknya meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap kasus surat utang milik mister Mukhamad Misbakhun di Bank Century (Koran Tempo , 5 Maret 2010)

    Praktek kongkalikong yang kental unsur tindakan pidananya adalah soal diperoleh fasilitas L/C untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI). Di PT SPI, kedudukan mister Miskbakhum ini adalah komisaris utama dengan saham 99 %. Karena kedekatan mister Misbakhum dengan Bank Century maka prosedur pemberian fasilitas L/C tidak melalui analisis dan prosedur yang seharusnya baik dari segi keuangan maupun legal. Sehingga fasilitas L/C tersebut tetap mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit Bank Century.

    Laporan dari BPK menunjukan bahwa proses pemberian kredit ini hanya formalitas karena hanya berdasarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Muslim. Ini berarti melanggar Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit no 20/SK Dir/Century/IV/2005 tertanggal 21 April 2005.

    Yang masih gelap dari laporan ini adalah hubungan kedekatan mister Misbakhum dan para perampok Bank Century. Apakah disebabkan Misbakhum pernah menjadi ajudan Dirjen Pajak ? Mungkin sementara masih harus menunggu lagi investigasi BPK atau pihak kepolisian.
    Yang menyedihkan dari kasus ini menggambarkan bahwa integritas individu yang busuk justru mendapatkan tempat di hati para anggota yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

    Dugaan praktek kongkalikong antara Mister Misbakhum (anggota DPR, dari PKS, anggota tim 9- penggagas hak angket Bank Century, dan anggota Pansus Hak, Angket Bank Century) dan Robert Tantular kelihatannya makin terang. ICW menilai aparat hukum sebaiknya meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap kasus surat utang milik mister Mukhamad Misbakhun di Bank Century (Koran Tempo , 5 Maret 2010)

    Praktek kongkalikong yang kental unsur tindakan pidananya adalah soal diperoleh fasilitas L/C untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI). Di PT SPI, kedudukan mister Miskbakhum ini adalah komisaris utama dengan saham 99 %. Karena kedekatan mister Misbakhum dengan Bank Century maka prosedur pemberian fasilitas L/C tidak melalui analisis dan prosedur yang seharusnya baik dari segi keuangan maupun legal. Sehingga fasilitas L/C tersebut tetap mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit Bank Century.

    Laporan dari BPK menunjukan bahwa proses pemberian kredit ini hanya formalitas karena hanya berdasarkan instruksi Robert Tantular dan Hermanus Muslim. Ini berarti melanggar Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit no 20/SK Dir/Century/IV/2005 tertanggal 21 April 2005.
    Yang masih gelap dari laporan ini adalah hubungan kedekatan mister Misbakhum dan para perampok Bank Century. Apakah disebabkan Misbakhum pernah menjadi ajudan Dirjen Pajak ? Mungkin sementara masih harus menunggu lagi investigasi BPK atau pihak kepolisian.
    Yang menyedihkan dari kasus ini menggambarkan bahwa integritas individu yang busuk justru mendapatkan tempat di hati para anggota yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

    +++++

    dapat dari milis, tapi agak panjang. lumayan buat analisis L/C :

    Profile Produk L/C

    Dalam pengelolaan Bank, produk Letter of Credit (L/C) termasuk produk yg paling canggih karena melibatkan persyaratan dokumen dan aturan international yg harus dipenuhi. Biasanya produk ini dikontrol langsung oleh kantor pusat, sehingga semua persetujuan apalagi untuk jumlah besar diatas $ 22 juta seperti L/C PT. Selalang Prima International (SPI) hampir dipastikan harus mendapatkan tidak hanya Direksi tapi juga Komisaris Utama Bank Century yang biasanya dijabat oleh pemilik mayoritas. Saya sulit menjelaskan secara singkat mengapa produk L/C ini canggih karena pelajaran mengenai ini di perbankan juga memakan waktu lama dan dikenal sebagai Trade Finance, dimana tidak semua cabang meskipun di Bank Besar setahu saya diberikan kewenangan menerbitkan L/C.

    2. Pihak yang melakukan transaksi

    Ada 3 pihak yang terlibat dalam transaksi "Bintulu Condensate" beserta peranananya yaitu:

    1) Grains And Industrial Product Trading Pte Ltd ("Grains") bertindak sebagai penjual

    2) PT. Selalang Prima International (SPI) bertindak sebagai pembeli pertama

    3) Kellet Investment Inc ("Kellet") sebagai pembeli kedua atau pembeli akhir

    Saya berusaha mencari di internet profile ketiga perusahaan ini namun tampaknya ke 3 perusahaan itu tidak memiliki website sendiri dan tidak ada satupun yg menjadi produsen condensate dan konsumen akhir condensate karena semua perusahaan tersebut bersifat trading company. Sebetulnya hal ini tidak lazim dalam suatu transaksi dimana umumnya para pihak yang terlibat pasti terdiri dari produsen dan konsumen akhir apalagi untuk transaksi dengan nilai besar.

    3. Pola Pembiayaan

    Pola yang umum dan harus dilakukan oleh pihak perbankan dalam hal ini Bank Century untuk menangani transaksi ini adalah dengan cara Back to Back L/C yaitu:

    1) Master L/C dari Kellet ke SPI

    2) Baby L/C dari SPI ke Grain

    Master L/C adalah sebagai dasar dan syarat penerbitan Baby L/C dimana perbedaaan antara Master dengan Baby L/C secara umum adalah pada harga dan jangka waktu pengiriman barang agar SPI sebagai pedagang perantara memliki waktu yg cukup untuk pengiriman barang dan mendapatkan margin dari selisih harga.

    Saya tidak mau membahas mengenai mengapa transaksi ini bisa terjadi dan apakah benar ada transaksi pembelian barang condensate karena debatable meskipun banyak sekali terjadi ketidak laziman yg terjadi dalam transaksi ini. Saya hanya mau mencoba membahas sesuai dengan informasi yg diberikan oleh Mas Wido.

    4. Waktu Penerbitan L/C

    Urut-urutan penerbitan L/C sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya Master L/C diterbitkan dahulu oleh Keller ke SPI sesuai dengan persyaratan yg ditentukan (banyak sekali term n condition didalam L/C), apabila Master L/C sesuai dengan persyaratan baru Baby L/C dari SPI ke Grain diterbitkan oleh Bank Century.

    Uraian saya dari point 1 s/d 4 diatas masih sesuai dengan penjelasan dari Mas Wido point 1 s/d 10.

    5. Kejanggalan Pembiayaan

    Kejanggalan mulai terjadi dari penjelasan no 11, dimana pada intinya Kellet tidak bisa menerbitkan L/C ke SPI, dimana artinya Master L/C tidak bisa diterbitkan sehingga seharusnya secara prosedur standar, Baby L/C dari SPI ke Grain tidak bisa terbit karena syarat utama tidak dipenuhi. Namun anehnya Bank Century tetap menerbitkan Baby L/C yang pastinya semua pihak yg terlibat mengetahui terjadi penyimpangan berat yang bisa berakibat fatal karena melanggar seluruh kaidah dan aturan main yg berlaku dalam transaksi ini.

    Penjelasan selanjutnya dari Mas Wido mulai no 11 dst merupakan dampak dan upaya penyelesaian dari kesalahan fatal tidak terbitnya Master L/C.

    6. Kesimpulan

    1) Penjelasan saya diatas adalah upaya memberikan pemahaman pola transaksi L/C yg mungkin kurang dipahami bahkan oleh karyawan bank sekalipun kecuali karyawan yg menangani produk ini. L/C sebenarnya produk yg penuh dengan aturan main yg ketat dan seharusnya aman.

    2) Kejanggalan yg terjadi sebetulnya merupakan fraud/kesalahan yang disengaja/direncanakan dan sudah menjadi modus operandi pemilik/fihak tertentu, dimana seingat saya kasus besar seperti ini adalah kasus L/C fiktif di BNI beberapa tahun lalu dg tersangka buron Maria Lomuwa.

    sumber: http://indonesiacompanynews.wordpress.com/monkey-business-list/skandal-bank-century/apa-maunya-politikus-politikus-ini/mister-misbakhum-pt-selalangslulung-dan-robert-tantular/
    sekitar 10 bulan yang lalu · Laporkan

  • Sepak Terjang.

    VIVAnews – Namanya mencuat setelah berseteru dengan salah satu orang dekat presiden. Kasusnya bermula ketika Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Andi Arief, melaporkan Mukhamad Misbakhun ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 1 Maret 2010.

    Misbakhun diduga terlibat kredit ekspor (L/C) fiktif dari bank itu kepada perusahaan miliknya, PT Selalang Prima Internasional senilai US$ 22,5 juta. Namun, belakangan kabar itu justru dibantah oleh Dirut Bank Mutiara (dulu Century) bahwa L/C itu bukan fiktif, tetapi gagal bayar.

    Laki-laki kelahiran Pasuruan, 29 Juli 1970 ini memulai karirnya sebagai PNS Departemen Keuangan yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Dia masuk pada 1990 setelah lulus dari Program Diploma III Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Bintaro. Namun, dia memilih mundur setelah 15 tahun bekerja.

    Lulusan Program Ekstensi Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada ini memilih menjadi pengusaha.

    Misbakhun juga merintis bisnis sejak 2003. Mantan asisten Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Hadi Poernomo ini mendirikan perusahaan tepung agar-agar, PT Agar Sehat Makmur Lestari. Berkat keuletannya, PT Agar Sehat bisa mengekspor tepungnya ke Eropa.

    Setelah menekuni usaha agar-agar, Misbakhun melebarkan sayapnya. Termasuk membeli saham perusahaan bijih plastik PT Selalang Prima Internasional pada Oktober 2007. Misbakhun yang beralamat di Jalan Kemang Anyelir, Rawalumbu, Bekasi ini membeli dari Teguh Boentoro. Setelah ditelusuri, Teguh Boentoro merupakan konsultan pajak senior dari PB Taxand. Di situ tergabung konsultan pajak lainnya.

    Dari PT Selalang inilah, Misbakhun tertimpa masalah. Fasilitas L/C kepada perusahaan senilai US$ 22,5 juta pada November 2007, kemudian mengalami kemacetan atau gagal bayar hingga akhirnya harus direstrukturisasi oleh Bank Mutiara. Kasus ini pula yang digunakan sebagai senjata Andi Arief, staf khusus Presiden untuk menjatuhkan Misbakhun.

    Selain bisnis bijih plastik dan agar-agar, Misbakhun disebut-sebut juga memiliki kapal tanker minyak dan kimia. Kapal ini yang kemudian diserahkan kepada Bank Mutiara untuk merestrukturisasi L/C bermasalah itu.

    Singkat cerita, menjelang pemilihan umum 2009 Misbakhun tertarik masuk dunia politik. Dia bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera. Dalam Pemilu itu, Misbakhun mendapat jatah dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo).

    Jalannya ke Senayan tak berlangsung mulus, karena perolehan suara harus dibawa ke Mahkamah Agung. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung itu, Misbakhun melenggang ke Senayan. Kini dia menjadi salah satu anggota Pansus Century.

    hadi.suprapto@vivanews.com

    ++++

    Dari Detik.com

    Senin, 01/03/2010 15:42 WIB
    Kasus L/C di Bank Century
    Misbakhun Kenal Teguh Boentoro Sejak Kuliah di STAN
    Elvan Dany Sutrisno – detikNews
  • Jakarta – Politisi PKS Misbakhun tidak memungkiri bila dirinya kenal baik dengan mantan pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI), Teguh Boentoro. Hubungan itu mulai terjalin saat dia masih menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

    "Dia itu menantu dosen pembimbing saya sewaktu saya mahasiswa STAN," jelas Misbakhun saat ditanya detikcom, Senin (1/3/2010) mengenai perkenalannya dengan Teguh Boentoro.

    Kemudian, hubungan itu berlanjut hingga menjadi suatu hubungan bisnis, yakni pembelian PT SPI pada 2007 oleh Misbakhun. Setelah mengambil alih perusahaan itu, Misbakhun duduk sebagai komisaris dan menguasai 99 persen saham.

    "Saya membeli perusahaan dia, tidak ada masalah apa-apa. Itu partner bisnis," tambah dia.

    Di mata manajemen Bank Century, Misbakhun dan Teguh Boentoro tampak istimewa. Ini terlihat dari kemudahan pemberian fasilitas L/C oleh Bank Century kepada keduanya. Misbakhun lewat PT SPI mendapat fasilitas L/C US$ 22,5 juta, sedangkan Teguh lewat PT citra Senantiasa Abadi (CSA) mendapat fasilitas L/C US$ 19,9 juta.

    Teguh Boentoro yang memang dikenal sebagai konsultan pajak juga disebut-sebut sebagai konsultan pajak Bank Century. Tapi, Misbakhun membantah hubungannya dengan Teguh tidak terkait Century. "Hubungan kami tidak ada hubungan dengan Century," tutup dia.

    Pada tahun 2007, sebenarnya Teguh Boentoro memiliki dua perusahaan, yaitu PT CSA dan PT SPI. Namun, pada Oktober 2007, Teguh menjual kepemilikan sahamnya di PT SPI kepada Misbakhun.

    Dan melalui akta no 8 Oktober 2007 di hadapan notaris Utiek Rochmuljati Abdurrahman, Misbakhun membeli saham Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham dengan nilai 1 lembar Rp 100.000. Dengan pembelian saham ini, Misbakhun kemudian menjadi pemilik 99,9% saham PT SPI.

    (ndr/asy)
    +++++

    Politisi PKS Misbakhun disebut-sebut memiliki hubungan kuat dengan Bank Century. Karena itulah, Misbakhun mendapat kemudahan L/C dari Century. Namun, sejumlah kejanggalan menyelimuti L/C yang diminta PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang dimiliki Misbakhun.

    Meski banyak isu berseliweran bahwa Misbakhun termasuk orang dalam Bank Century, namun bukti mengenai hal itu tidak ada. Nama Misbakhun tidak pernah tercatat dalam kaitan operasional dan manajemen Bank Century.

    Namun, hubungan Misbakhun dengan Teguh Boentoro, yang merupakan konsultan pajak Bank Century, tidak bisa dibantah. Teguh adalah konsultan pajak dari PB Taxand. Sedangkan Misbakhun adalah mantan petugas pajak di Ditjen Pajak Departemen Keuangan dari 1992 hingga 2005. Misbakhun kini anggota DPR dari PKS, sedangkan Teguh kabarnya sudah kabur ke Singapura.

    Kedekatan hubungan antara Misbakhun dengan Teguh berlanjut hingga pembelian saham PT SPI pada 8 Oktober 2007. Sebelumnya, Teguh adalah pemilik 99% PT SPI. Sedangkan 1% saham sisanya dimiliki oleh Franky Ongkowardoyo. Teguh sebagai komisaris utama (komut) dan Franky sebagai direktur utama (dirut).

    Setelah pembelian oleh Misbakhun, kepemilikan saham PT SPI pun berubah. Misbakhun memiliki saham 99% saham SPI dan menjadi komut. Sedangkan Franky memiliki 1% saham dan tetap menjadi dirut. Disebut-sebut perusahaan ini bergerak dalam pengolahan biji plastik.

    Tak lama setelah membeli saham itu, Misbakhun mengajukan L/C US$ 22,5 juta. Pengajuan L/C ini karena PT SPI mengimpor Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading, Singapura. Pengajuan Misbakhun disetujui oleh manajemen Bank Century LC pada 19 November 2007. Namun, pengucuran L/C ini penuh kejanggalan.

    Walaupun sudah menjual PT SPI ke Misbakhun, Teguh tetap memiliki perusahaan lainnya, bernama PT Citra Senantiasa Abadi (PT CSA). Dia tercatat sebagai pemilik 99% saham PT CSA dan menjadi komisaris utama. Menariknya, PT CSA juga mendapat L/C dari Bank Century senilai US$ 19,9 juta.

    Kejanggalan L/C Century

    Meski L/C US$ 22,5 juta sudah disetujui direksi Bank Century pada 19 November 2007, namun anehnya dana jaminan deposito itu baru dibuatkan oleh PT SPI pada 22 November 2007. L/C itu disetujui dengan nilai uang jaminan US$ 4,5 juta. Seharusnya, jaminan itu dilakukan bersamaan dengan persetujuan pencairan L/C.

    Kejanggalan lain, pemilik deposito yang menjadi penjamin L/C PT SPI dan PT CSA adalah orang yang sama, berinisial J dan atau TS, bukan Misbakhun dan Teguh. Siapa dua 'bandar' ini hingga saat ini masih misterius.

    Kejanggalan lainnya, persyaratan L/C yang diajukan PT SPI dan CSA tidak lazim dan sangat berisiko. Sumber detikcom menjelaskan bahwa tidak ada dokumen asli yang diajukan oleh PT SPI dan CSA. Selain itu, barang yang dibeli ternyata tidak sesuai yang dipesan.

    Bentuk kejanggalan lainnya adalah fasilitas L/C PT SPI telah dicairkan sebelum analisis dilakukan. Kabarnya fasilitas L/C telah dicairkan tanpa didahului dengan analisis dan tanpa ada survei.

    Pelabuhan mana yang dituju untuk impor condensate juga tidak jelas dalam dokumen L/C. Dalam dokumen itu hanya dijelaskan 'any port in Indonesia'. Hal ini dinilai tidak lazim.

    Kejanggalan selanjutnya adalah barang condensate diimpor. Apakah barang ini memang benar-benar didatangkan ke Indonesia? Saat ini masih misterius.

    10 L/C bermasalah

    Berikut daftar 10 Penerima L/C yang bermasalah:

    1. PT POlymer Spectrum: US 17,999 juta
    2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
    3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
    4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
    5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
    6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
    7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
    8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
    9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
    10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta

    Dari 10 L/C bermasalah ini, baru empat L/C yang selesai disidik polisi. Pemilik Bank Century Robert Tantular telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan kejahatan perbankan dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, saat ini kasus ini masih dalam tahap kasasi di MA.

    Polisi mengaku telah mendapatkan data mengenai enam L/C bermasalah lainnya, termasuk L/C PT SPI milik Misbakhun dan PT CSA milik Teguh Boentoro. Polisi akan menyelidiki kasus enam L/C lainnya ini. (asy/nrl)

    ++++++++++

    *
    26 Oktober 2009
    Kantor Kosong di Mal Ambasador

    GERAI nomor satu di lantai lima Mal Ambasador, Jakarta Selatan, itu sudah lama tutup dan tidak pernah dihuni. Pada rolling door-nya terpampang pengumuman hendak dijual. Di situlah PT Energy Quantum Eastern Indonesia sejatinya berkantor.

    Bersama sembilan perusahaan lain, Energy Quantum adalah perusahaan yang menerima fasilitas surat utang (letter of credit) dari Bank Century-kini Mutiara Bank. Totalnya US$ 178 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Energy Quantum sendiri menerima US$ 19,9 juta. Perusahaan itu terdaftar dalam keanggotaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi DKI Jakarta sebagai badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan, minyak, dan gas.

    Tapi, ketika Jumat pekan lalu Tempo menyambanginya, Energy Quantum ternyata tidak pernah berkantor di situ. Andik, salah satu petugas keamanan, tidak pernah mendengar nama perusahaan itu. Gerai seluas 50 meter persegi itu, kata dia, terdaftar atas nama Petrus dan PT Sentosa Permai Pratama.

    Alamat lain Energy Quantum di Jalan Fatmawati 6, RT 04/06, Gandaria Utara, Jakarta Selatan-seperti terdaftar dalam keanggotaan Kadin DKI Jakarta-juga fiktif. Tidak ada kantor Energy Quantum di jalan itu. Beberapa warga di sekitar situ yang ditemui tidak tahu dan tidak pernah mendengar nama itu.

    Bukan cuma Energy Quantum yang sulit dicari. Menurut sumber Tempo di bank sentral, beberapa perusahaan lain penerima surat utang Century beroperasi memakai alamat palsu. Beberapa di antaranya hanya berupa rumah tinggal, tidak ada aktivitas layaknya sebuah perusahaan. Kalaupun ada yang dapat ditemukan, perusahaannya tidak punya aktivitas impor atau kaitan dengan urusan gandum. Padahal, berdasarkan dokumennya, penerbitan surat utang ini ditujukan untuk mengimpor gandum.

    Salah satu perusahaan yang terlacak adalah PT Sakti Persada Raya. Produsen beras merek My Rice, Gold Rice, dan King Rice itu mengajukan surat utang US$ 23,9 juta. Beralamat di Jalan Panglima Polim XIII, Jakarta Selatan, kantor pusat Sakti Persada tampak kusam. Daun kering dan sampah bertebaran di halaman depan. Tak ada kegiatan operasional di situ. Hanya beberapa motor dan sebuah mobil diparkir. "Tidak ada orang, Mas, hari Jumat libur," kata Ade, seorang penjaga, saat ditemui di rumah itu.

    Berbagai temuan ajaib itu menguatkan dugaan bahwa aliran dana melalui penerbitan surat utang hanya akal-akalan Robert Tantular untuk menggangsir dana nasabah Century. Sumber Tempo di Bank Indonesia memastikan, impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. "Pembeli barangnya pun tidak jelas," katanya.

    Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai US$ 178 juta antara November 2007 dan Oktober 2008. Sepuluh perusahaan itu adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Selalang Prima Internasional, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.

    Untuk membuka surat utang dagang, Century berhasil mencari bank di negara lain sebagai mitra yang bersedia menalangi pembayaran pembelian gandum, yakni DBS, Credit Suisse, dan The Saudi National Commercial Bank. Sebagai jaminan kepada tiga bank koresponden itu, Century menempatkan dana (interbank call money) senilai US$ 264 juta. Sebaliknya, setoran jaminan yang dipersyaratkan kepada debitor hanya 10-20 persen dari nilai surat utang.

    Isi surat utang juga tidak wajar karena menyatakan importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi. Kondisi ini, kata sumber di Bank Indonesia, hanya bisa terjadi bila eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga merebak dugaan Robert Tantular otak di balik kedua pihak itu.

    Apalagi belakangan terungkap, enam debitor dipakai namanya oleh Robert untuk membuka surat utang. "Padahal mereka tidak pernah memberikan setoran jaminan," kata sumber di Bank Indonesia. Seluruh jaminan ternyata ditransfer, lewat sistem real time gross settlement, dari rekening milik Junty dan Tenety Solikin, dua nama yang masih menjadi misteri. Para debitor, kata sumber tadi, juga tidak mengakui data keuangan yang ada pada Bank Century, bahkan tidak mengakui bahwa laporan keuangan mereka ikut diaudit oleh kantor akuntan publik yang memelototi Century.

    Sedangkan perusahaan sisanya-Dwi Putra Mandiri, Damar Kristal Mas, Sakti Persada Raya, dan Energy Quantum-diduga cuma nominee dan masih memiliki hubungan dengan Robert. Kepada empat perusahaan ini, Robert memberikan surat pernyataan. Isinya: membebaskan debitor dari segala kewajiban sehubungan dengan pembukaan surat utang. Robert, selaku Direktur Utama Century Super Investindo, menyatakan bertanggung jawab atas penerbitan surat utang.

    "Proses pemberian fasilitas surat utang bersifat komando," kata sumber di Bank Indonesia. Dokumen aplikan yang diperlukan untuk analisis seluruhnya diterima dari Robert dan disampaikan kepada Linda Wangsadinata, saat itu Kepala Cabang Kantor Pusat Operasional Bank Century Senayan.

    Rafat Ali Rizvi, bekas pemegang saham Century yang kini buron, menguatkan pernyataan itu. Kata dia, pemberian fasilitas surat utang memang dilakukan atas perintah Robert. Robert pula, kata Rafat, yang menekan manajemen agar menempatkan dana sebagai jaminan. Saat surat utang jatuh tempo, dan beberapa perusahaan yang dikendalikan Robert tidak mampu membayar, jaminan yang ditempatkan Century di bank koresponden amblas. Itu salah satu sebab kenapa likuiditas Century menipis.

    Menurut versi Rafat, dalam aksinya Robert dibantu bekas Direktur Treasury Century Krishna Jagateesen dan Muhammad Arif Khan. Krishna warga negara Singapura, sedangkan Arif Khan warga Amerika Serikat. Krishna, kata Rafat, bertanggung jawab mengawasi pergerakan fulus. Sedangkan Arif Khan, meski tidak punya posisi resmi di Century, membantu Robert mencari bank untuk diskonto surat utang. "Seharusnya polisi bertanya kepada orang yang mengalirkan dana keluar-masuk Century," ucap dia. Keduanya kini menghilang.

    Yang jelas, gara-gara persoalan ini, Century harus kehilangan US$ 60,3 juta yang ditempatkan di DBS. Tiga tahun lalu, Century menempatkan jaminan itu saat hendak membuka fasilitas L/C impor buat Petrobas, Damar Kristal, Sakti Persada, Citra Senantiasa, dan Dwi Putra. Bank asal Singapura itu melakukan eksekusi atas seluruh penempatan dana pada November tahun lalu, meski kewajiban akseptasi baru jatuh tempo pada April, Mei, Juni, dan Juli 2009.

    Begitu pula dengan uang jaminan yang ditempatkan di Credit Suisse, dan dana berupa US Treasury Strips yang ditempatkan di The Saudi National Commercial Bank. Dana US$ 24 juta di Credit Suisse itu disetorkan saat Century membuka surat utang untuk Polymer Spectrum Sentosa, Trio Irama, Damar Kristal Mas, dan Sakti Persada Raya.

    Sedangkan The Saudi National Commercial Bank telah mencairkan dana senilai US$ 48,99 juta dari total US$ 115 juta US Treasury Strips yang ditempatkan untuk pembayaran surat utang atas debitor Selalang Prima dan Sinar Central Sandang.

    Untungnya, nilai tagihan akseptasi surat utang Century yang berpotensi bermasalah per Juni lalu turun menjadi US$ 139,5 juta. Itu pun setelah berhasil mengkonversi tagihan menjadi utang modal kerja terhadap dua debitor, Citra Senantiasa Abadi dan Trio Irama. Belakangan, menurut Deputi Direktur Pengawasan Bank Indonesia Heru Kristyana, enam dari sepuluh surat utang itu dapat direstrukturisasi. Sedangkan empat surat utang lainnya senilai US$ 75,4 juta-atas nama Energy Quantum, Sakti Persada, Damar Kristal, dan Dwi Putra-masih macet.

    Robert Tantular, saat ditemui Tempo, menepis semua tudingan. Pemberian surat utang itu, kata dia, tidak bermasalah. Buktinya, sudah ada yang lancar.

    Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mestinya bisa menjadi pintu masuk menguak tabir ini. Anwar Nasution, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dua pekan lalu mengatakan audit baru rampung 70 persen. Salah satu materinya, kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri, soal pemberian surat utang ini. "Karena poin ini yang membuat salah satu masalah Century timbul," kata ketua tim audit investigasi Century itu.

    Yandhrie Arvian, Fery Firmansyah, Nieke Indriett

    Cara Robert Tantular Cs membobol Century
    1. Robert menekan manajemen Century untuk memberikan fasilitas L/C senilai US$ 178 juta kepada 10 perusahaan. Empat di antaranya dikendalikan Robert.
    2. Robert juga ikut membobol Antaboga Delta Sekuritas lewat reksa dana yang dijual di Century. Robert kebagian Rp 276 miliar dari penggelapan Rp 1,3 triliun.
    3. Dewi Tantular, kakak Robert, ikut membobol Century US$ 18 juta.
    4. Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq, mitra Robert ikut berperan menjaminkan surat utang senilain US$ 264 juta.
    o Duit L/C seolah-olah dibelikan gandum, ternyata sebagian dana disimpan di bank dalam dan luar negeri.
    o Robert juga dibantu oleh Khrisna Jagateesen (warga Singapura). Krishna merupakan pejabat penting di bagian treasury. Tanety Solikhin dan Junty juga membantu Robert.
    o Pengawas Bank Indonesia tak bisa mencegah aksi Robert. Akuntan publik juga menilai laporan keuangan wajar.
    o Polisi menuding Robert ikut menekan manajemen memberikan kredit Rp 300 miliaran ke Kuo Capital, Ascent Investama.
    o Dalam aksinya Robert dibantu oleh Muhammad Arif Khan (warga AS) dan sepupunya. Arif Khan merupakan penasihat Robert.

    Bagaimana 10 perusahaan mendapat dana dari Robert Tantular
    1. Sebanyak 10 perusahaan mengajukan permohonan kredit L/C kepada Bank Century untuk mengimpor kedelai dan gandum.
    o PT Polymer Spectrum US$ 17,999juta
    o PT Trio Irama US$ 10,999 juta
    o PT Selalang Prima Int. US$ 22,5 juta
    o PT Sinar Central Sandang US$ 26,5 juta
    o PT Petrobas Indonesia US$ 4,3 juta
    o PT Citra Senantiasa Abadi US$ 19,9 juta
    o PT Dwi Putra Mandiri US$ 9,999 juta
    o PT Damar Kristal Mas US$ 21,499 juta
    o PT Sakti Perdaya Raya US$ 23,999 juta
    o PT Energy Quantum US$ 19,999 juta
    2. Robert Tantular memaksa manajemen Century memberikan kredit L/C itu.
    o Robert mengeluarkan jaminan pribadi untuk PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Perdaya Raya, dan PT Energy Quantum.
    3. Century setuju memberikan L/C. Century mengontak bank-bank koresponden di luar negeri agar bersedia memberi kredit kepada 2 penjual kedelai dan gandum.
    o Century menjaminkan surat berharga senilai US$ 264 juta kepada bank-bank asing itu.
    4. Bank asing koresponden setuju memberikan pendanaan kepada 2 penjual kedelai dan gandum.
    5. Penjual di luar negeri mengapalkan gandum
    o Diduga kuat sebagian barang impor itu tidak ada dan fiktif.
  • INKONSISTEN

    "Di Bawah Lindungan Pemerintah "
    #> BERAWAL dari kepanikan nasabah Bank Century yg mengajukan pertanyaan seputar nasib simpanannya di Bank Century yg diatas rata-rata 2M.

    * Berulang-ulang Maryono, yang baru lima hari memimpin Century, membujuk para deposan agar tetap menyimpan duitnya di Bank Century. Dia meyakinkan mereka bahwa bank ini bisa kembali normal karena Lembaga Penjamin Simpanan telah menyiapkan duit sekitar Rp 2,5 triliun untuk menyangga kehidupannya. Setelah suntikan itu, rasio kecukupan modal Bank Century sudah mendekati 10 persen, melampaui ketentuan Bank Indonesia yang 8 persen.
    http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/12/01/EB/mbm.20081201.EB128891.id.html

    "Kasus Bailout Bank Century Kesalahan BI (Sekarang)"
    #> Dradjad Wiowo; Dan dari pengamatan Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo mengatakan, Kasus ballout Bank Century merupakan kesalahan Bank Indonesia dalam mengambil kebijakan. "Ini merupakan kesalahan sistematik, solusi yang benar adalah likuidasi karena itu mengapa harus ballout,"
    http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi11/2009/sep/15/679/drajad-wibowo-kasus-ballout-bank-century-kesalahan-bi-

    "Percepat Protokol Manajemen Krisis"
    #> Politisi Bambang Soesatyo April 2008 sekarang Anggota DPR dan pansus. Mendesak jika perlu CMP harus sudah terbentuk sebelum Boediono dilantik sebagai gubernur baru BI pada 7 Mei 2008. Itu perlu karena CMP sangat penting dan berpengaruh pada kebijakan yang akan diambil otoritas moneter (BI) dan fiskal (Departemen Keuangan) saat terjadi krisis.

    * "Jika tidak ada payung hukum yang melindungi pemegang otoritas pasti gamang mengambil keputusan. Mereka takut di kemudian hari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
    http://nasional.kompas.com/read/2008/04/28/07541172/percepat.protokol.manajemen.krisis

    "Hantaman Krisis 2008 Jauh Lebih Besar"
    #> Ancaman lain, pasar dalam negeri sulit dicapai, karena daya saing dengan produk impor makin lemah. Mengingat kualitas barang impor sering lebih baik. "Pengusaha masih mempunyai dana cadangan selama 6 bulan kegiatan usaha, kalau krisis terus berlanjut mereka bingung bagaimana caranya menutupi kebutuhan investasi," ujar Bambang.
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/11616-hantaman_krisis_2008_jauh_lebih_besar

    "Kadin Puji Pemerintahan SBY dan JK"
    #> "Kami sangat senang dengan kinerja pemerintahan SBY-JK," ujar Ketua Kadin, Bambang Susetyo dalam diskusi di ruang pers DPR di Jakarta, Selasa, 25 November 2008. "Kinerja ekonomi pemerintah cukup baik."
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/11652-kadin_puji_pemerintah_sby_jk

    "DPR Cecar Kemenkeu Soal Krisis"
    #> Anggota Komisi XI lainnya Melchias Mekeng mengatakan perekonomian Indonesia sekarang ibarat menyimpan api dalam sekam. Bila tidak diselesaikan dengan cepat akan berdampak sistemik terhadap berbagai sektor. "Terutama perbankan masalah yang terjadi dengan Bank Century bisa saja terjadi dengan bank-bank lain. Jangan diremehkan. Harus ada antisipasi dari pemerintah dan Bank Indonesia," paparnya.

    #> Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Ahmad Hafidz Zawawi mengatakan harus ada upaya konkret pemerintah upaya mencegah krisis sejak dini. "Harus dipetakan sektor apa saja yang paling kena krisis. Dampak krisis terhadap APBN. Baiknya disampaikan hal terburuk yang berakibat dari krisis jadi dicari jalan keluar," katanya.
    http://nasional.kompas.com/read/2008/12/02/14321398/dpr.cecar.menkeu.soal.krisis

    "Melchias Mekeng Bantah Pernah Upayakan Penyelamatan Century"
    #> "Nggak pernah ada (upaya mendorong penyelamatan Century)," kata Melchias pada Tempo, Senin (21/12), di Gedung DPR, Jakarta. Dia menegaskan dirinya secara pribadi tidak pernah mendorong agar Century diselamatkan. "Secara pribadi saya tidak pernah setuju penyelamatan,"
    * Selain membantah secara pribadi, Wakil Ketua Komisi XI itu juga membantah pernah ada rapat yang mengupayakan penyelamatan Bank Century di Komisi XI pada 2 Desember 2008. "Kita (Komisi XI) nggak pernah bahas penyelamatan,"
    http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/12/21/brk,20091221-214903,id.html


    "Waspadai Dampak Sistemik Kasus Century"
    #> Dradjad Wibowo; Karena itu, dampak sistemik kasus Bank Century ini terhadap perbankan nasional harus diwaspadai. Dalam kaitan ini, maka kian beralasan jika pemerintah memberikan jaminan penuh (blanket guarantee) terhadap simpanan masyarakat di perbankan.

    * Demikian rangkuman pendapat beberapa kalangan terkait pengambilalihan Bank Century oleh LPS, kemarin, karena bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas sebagai imbas krisis keuangan global. Dihubungi terpisah, mereka adalah ekonom yang juga anggota DPR Dradjad Wibowo, ekonomi Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan, ekonom Bank BNI Tony Prasetiantono, dan Presdir Center for Crisis Banking (CBC) Ahmad Deni Daruri.

    * Menurut Dradjad, kasus Bank Century ini dikhawatirkan menimbulkan kecemasan masyarakat menyangkut keamanan dana mereka di perbankan nasional. Karena itu, ujarnya, pemerintah makin urgen menerapkan penjaminan penuh terhadap simpanan masyarakat di perbankan.
    http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=214476


    "Terus Tertekan, Rupiah Kian Mencemaskan"
    #> Rupiah semakin mencemaskan karena terus tertekan. Bahkan, bisa dibilang nilai tukar rupiah mulai ambruk karena kian cenderung mendekati titik psikologis Rp 10.000 per dolar AS.

    * IHSG anjlok 60,406 poin ke level 1.379,089. Bandingkan dengan level terendah saat penutupan perdagangan pada 28 Juli 2006 di level 1.332,599. Walhasil, IHSG sudah meluncur jauh dari level tertinggi yang pernah dicapai, yaitu 2.830,262, pada 9 Januari 2008.
    http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=212225

    "PDIP Minta Pengusaha Dilindungi Dari Krisis 1"
    #> PDIP: ( Taufik Kiemas) menyarankan agar pemerintah memberikan perlindungan kepada pengusaha menyusul krisis ekonomi global yang mengancam Indonesia.

    *Akibat krisis pasar uang global, pengusaha komoditas memang banyak yang menderita. Perusahaan-perusahaan yang berbasis komoditas mengalami penurunan pendapatan akibat harganya jeblok dan melemahnya ekonomi global.

    * "Seharusnya, pemerintah membuat Undang-undang untuk melindungi pengusaha," ujar Taufik dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (14 Oktober 2008). "Saat ini, mereka sedang jatuh karena krisis, tetapi pemerintah tidak berbuat satu hal."

    * Menurut dia, yang terjadi justru pemerintah meminta tolong pengusaha. Khususnya, saat ekspor meningkat, pemerintah meminta penerimaan pajak dinaikkan. Padahal, jika ada UU Perlindungan Pengusaha dibuat, maka akan lebih jelas apa yang harus diperbuat. "Tujuannya agar krisis tidak berlangsung terus menerus."
    http://bisnis.vivanews.com/news/read/2607-pdi_p_minta_pengusaha_dilindungi_dari_krisis_1

    "Dampak Krisis Keuangan Global Bagi Indonesia Tidak Terlalu Besar"
    #> Pengamat ekonomi Eric Sugandi mengatakan, krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat dan Eropa yang berdampak negatif terhadap negara-negara lainnya, tidak berimbas terlalu besar bagi Indonesia.
    * Hal ini disebabkan net ekspor Indonesia ke luar negeri hanya 10 persen dari total produk domestik bruto (PDB), kata ekonom dari Standard Chartered Bank ini, di Jakarta,

    #> Henry Saparini: Managing Director Advisory Group in Economics, Industry and Trade (Econit), Henry Saparini mengatakan, pemerintah diminta tidak hanya memompa sikap optimistis menghadapi krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa

    * Pemerintah harus mampu mengamankan sistem ekonomi secara menyeluruh, karena ekonomi dalam negeri saat ini lebih rapuh dibanding krisis 1998, katanya.

    * Ia mengatakan, sikap optimistis bahwa kondisi ekonomi cukup kuat menghadapi krisis, justru bisa berakibat buruk karena secara riil ekonomi nasional sangat tidak kondusif.

    * "Yang penting dari semua itu adalah perlunya optimalisasi dan percepatan pencapaian target dari berbagai program yang telah dijalankan, termasuk mempercepat reformasi birokrasi," katanya.
    http://beritasore.com/2008/10/07/dampak-krisis-keuangan-global-bagi-indonesia-tidak-terlalu-besar/

    "Amin Rais Pemerintah Over Optimistik Soal Krisis AS"
    #> Amien Rais; Pemerintah dinilai terlalu optimis bisa menghadapi dampak krisis keuangan AS. Pemerintah sebaiknya tidak menutup-nutupi dan bersikap jujur kepada masyarakat mengenai kondisi nyata perekonomian Indonesia.

    * Amien menegaskan, pemerintah harus jujur untuk mengatakan yang sebenarnya kepada rakyat. Jangan hanya menjadikan pelipur lara sebab akan menjerumuskan Indonesia. "Lebih baik pemerintah terus terang saja, tak usah pakai kata-kata yang ditutup-tutupi atau dibuat-buat," tegas Amien.

    * Menurut Amien, kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia sebenarnya cukup terancam dengan yang terjadi di AS ini. Sebab Indonesia pernah mengalami krisis pada akhir tahun 1990-an. Pada waktu Thailand dan Korea terkena krisis, Indonesia menyatakan punya fundamental kuat ekonomi. "Ternyata justru kedodoran dibanding negara lain dan paling parah," katanya.

    * Amien memperkirakan dalam waktu 2-3 bulan lagi akan banyak berbagai perusahaan nasional atau swasta yang selama ini menggantungkan pinjaman dari pihak asing akan berguguran. Sebagai dampaknya, kemiskinan dan pengganguran akan bertambah lagi.
    http://www.detiknews.com/read/2008/10/09/165409/1017817/10/amien-pemerintah-over-optimistik-soal-krisis-as

    "Jangan Terlambat Selamatkan Dunia Usaha"
    #> Bambang Soesatyo, langkah intervensi pemerintah untuk membantu dunia usaha yang terancam bangkrut, merupakan langkah tepat dalam rangka mencari solusi agar ketahanan perekonomian tetap terjaga. Karena dampak sosial akibat imbas krisis yang terjadi saat ini, kata Bambang, pengaruhnya akan lebih buruk dari krisis yang lalu.
    "Ekonomi kita sedang mengalami ancaman yang serius. Intervensi harus segera dilakukan dan tidak boleh terlambat,"

    * Tinggal kini kata Bambang, bagaimana teknis pemerintah agar intervensi ini bisa segera dilakukan. Karena menurutnya, para pelaku bisnis atau kalangan pengusaha sendiri telah berteriak lama agar pemerintah membantu mereka.

    * "Jika pemerintah terlalu lama untuk melakukan action, yang terjadi kepercayaan pengusaha akan sirna terhadap pemerintah untuk melindungi agar tidak terjadi PHK masssal," papar Bambang.

    #> Maruar Sirait berpendapat, langkah intervensi atau penyelamatan terhadap dunia usaha, seharusnya dilakukan sejak dua bulan yang lalu, bersamaan dilakukan penyelamatan dunia perbankan.

    * Tapi, meski sedikit terlambat, Maruarar minta agar pemerintah bertindak cepat dan jangan baru bertindak setelah didorong-dorong terlebih dulu, seperti yang terjadi saat ini.

    * Menurut Maruarar Sirait, intervensi yang harus segera dilakukan adalah, menurunkan harga BBM menuju angka yang signifikan yaitu turun hingga Rp 1500. "kalau hanya turun Rp 500 tidak akan mengangakat daya beli masyarakat. Tidak berpengaruh," ujar Maruarar.
    http://matanews.com/2008/12/01/jangan-terlambat-selamatkan-dunia-usaha/

    "Penjamin Dana Masyarakat Capai 2 M"
    #> Maruar Sirait; Pemerintah harus segera bertindak cepat guna mengantisipasi krisis yang sudah melanda pasar modal meluas ke perbankan.
    http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/13/Utama/ut01.htm
  • "ANALISIS"
    *> Yang menyatakan bahwa krisis finansial yang menimpa Amerika Serikat (AS) telah berdampak kepada perekonomian nasional telah berkembang dari sebuah kekhawatiran menjadi kenyataan.
    http://www.mediaindonesia.com/editorial/index.php/editorial/detail/48

    "KRISIS"
    #> Krisis keuangan sedang mengancam dunia. Raksasa ekonomi Amerika sudah jatuh ke lembah krisis dengan bangkrutnya sejumlah bank investasi. Kebangkrutan juga mulai mengancam institusi keuangan di Eropa.
    http://www.mediaindonesia.com/editorial/index.php/editorial/detail/56

    "Dampak"
    #> Krisis keuangan global sudah dan sedang terjadi. Tidak ada yang membantah bahwa dunia, termasuk Indonesia, sudah dilanda krisis itu. Belajar dari krisis tahun 1997/1998, pemerintah Indonesia sekarang semakin arif. Tidak percaya diri berlebihan, tetapi tidak juga cemas berkepanjangan. Yang paling penting, berpikir lebih cerdas dan bertindak lebih cepat.
    http://www.mediaindonesia.com/editorial/index.php/editorial/detail/60

    " RESPONSIF "
    #> Cepat. Itulah yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak berkepanjangan dari krisis keuangan global yang imbasnya mulai mendera Indonesia. Dengan respons yang cepat itu, keruntuhan ekonomi bisa dihindari.
    http://www.mediaindonesia.com/editorial/index.php/editorial/detail/79

    "Krisis Global Tak Lebih Hebat dari Krisis '98, namun ancaman ke depan akan lebih dahsyat daripada pada tahun 98."

    #> Ichsanuddin Noorsy; "Krisis kali ini tidak melebihi krisis 1998, tapi akan menimbulkan lebih banyak pengangguran," ujar pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, sebelum seminar tentang Dampak Krisis AS, di Cafe Darmint, Jalan Tebet Utara,

    * Walaupun demikian, Noorsy menjelaskan, ancaman ke depan akan lebih dahsyat daripada pada tahun 1998 tersebut.

    * Lebih jauh dia menjelaskan, hal ini karena indutri manufaktur akan terus menurun, sehingga sektor informal membengkak. Selain itu, kredit macet akibat kartu kredit pun mempengaruhi. "Begitu juga dengan kredit motor dan kredit rumah melemah. Sementara itu impor membengkak serta ekspor turun," jelasnya.
    http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/10/20/152845/krisis-global-tak-lebih-hebat-dari-krisis-98

    "IMBAS"
    #> IMBAS; krisis ekonomi global sudah kita rasakan. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tenaga kerja yang dirumahkan telah mencapai lebih dari 100 ribu orang. Ekspor mulai seret dan daya beli kian melemah.
    http://www.mediaindonesia.com/editorial/index.php/editorial/detail/122

    "Perbankan Sambut Baik Program Penjamin LPS"
    #> Para deposan bank boleh tersenyum lega. Pemerintah kemarin mengumumkan kenaikan nilai tertinggi simpanan perbankan yang ikut serta dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tadinya, simpanan bank yang mendapat jaminan LPS maksimal cuma Rp 100 juta per nasabah. Kini, LPS menjamin dana nasabah sampai maksimum Rp 2 miliar per nasabah.

    * Gubernur BI Boediono menambahi, keputusan pemerintah ini bisa membuat nasabah makin merasa aman menyimpan uangnya di bank. "Pada saat seperti ini negara-negara lain juga melakukan hal serupa," tuturnya.

    * Para bankir juga angkat bicara. Mereka menilai, langkah pemerintah ini bakal mendongkrak kepercayaan masyarakat ke perbankan. "Pemerintah cukup tanggap," kata Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja.
    http://nasional.kompas.com/read/2008/10/14/07525696/perbankan.sambut.baik.program.penjaminan.lps

    "Ekonomi Memburuk, Wapres Mempersingkat pidato"
    #> Jussuf Kalla; Memburuknya situasi keuangan dan ekonomi global yang berimbas pada perekonomian Indonesia membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla hanya berpidato singkat saat membuka forum dan pameran Indodefence-Indoaerospace di Bandara Halim Perdanakusuma

    * "Hari-hari ini adalah hari-hari yang kurang menyenangkan dalam perekonomian kita. Namun, dalam situasi seperti ini kita perlu terus bersiap-siaga. Pertahanan, alat utama sistem persenjataan dan kesiapsiagaan menjadi hal yang penting," ujar Wapres.
    http://nasional.kompas.com/read/2008/11/19/09541419/ekonomi.memburuk.wapres.singkat.berpidato


    "Jangan Sampai Krisis Perbankan Terulang Lagi"
    #> Menjelang November 1997, industri perbankan di Tanah Air diliputi situasi ketidakpastian. Ketika itu, bank-bank dalam kondisi sulit karena tersandera ketatnya likuiditas, suku bunga tinggi, dan tumpukan kredit macet. Rumor akan ada bank yang kolaps atau dilikuidasi mulai merebak. Nasabah pun waktu itu diliputi kekhawatiran

    * Tak dinyana, dari sinilah krisis perbankan yang meluluhlantakkan industri perbankan nasional bermula. Dalam hitungan lima bulan saja, berturut-turut tujuh bank kembali dilikuidasi, tiga bank dibekukan, dan empat bank lainnya diambil alih.

    * Terbukti, setelah penjaminan penuh diumumkan, rush malah semakin hebat sehingga menyebabkan sejumlah bank swasta ternama saat itu, seperti Danamon dan BCA, kesulitan likuiditas sehingga akhirnya diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

    * Kejadian waktu itu seperti menapak tilas, dimulai dengan keringnya likuiditas, tingginya suku bunga, dan depresiasi rupiah. Pada bulan yang sama, November 2008, korban pun mulai jatuh.

    * Bank Century, yang merupakan hasil merger dari Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko, kebetulan menjadi korban pertama. Bermula dari kegagalan dalam transaksi kliring pada tanggal 13 November 2008, kondisi likuiditas bank beraset Rp 15,23 triliun itu terus bertambah parah.
    http://nasional.kompas.com/read/2008/11/22/06040250/jangan.sampai.krisis.perbankan.terulang.lagi

    " Pencegahan ekonomi KARAM"
    http://www.suarapembaruan.com/News/2008/12/05/Editor/edit02.htm


    "Takut Efek Domino"
    #> Saat itu banyak yang menduga bank ini segera tutup buku. Faktanya tidak. Bank Indonesia memilih meleburkan bank sakit itu dengan Bank Danpac dan Bank Pikko. Nama baru tiga bank ini adalah Century, lahir tanggal 6 Desember 2004.

    * Tapi kondisinya tidak kunjung membaik, malah kian limbung. Likuiditas seret dan ujungnya kalah kliring. Pemerintah tersudut. Menutup bank saat sektor keuangan terhempas krisis global bisa fatal akibatnya. Efeknya bisa ke mana-mana dan bisa berujung pada memburuknya ekonomi.

    * Tidak ada pilihan lain, pemerintah akhirnya mengambil alih bank itu. Apakah langkah itu benar? Seberapa buruk kondisi ekonomi jika bank itu disudahi? Berikut pendapat sejumlah ekonom, manajemen baru Century dan juga nasabah yang menaruh uangnya di bank itu.

    #> Fauzi Ichsan (Ekonom Standard-Chartered);
    * Pengawasan Bank Indonesia (BI) atas bank itu harus dipertanyakan. Bagaimana mungkin sebuah bank dengan kinerja buruk terlambat dideteksi. Kini, pemerintah tidak punya pilihan selain menyelamatkan Bank Century. Sebab, bila tidak diselamatkan, bank itu akan ambruk karena di-rush, kolaps, dan para nasabah kehilangan uang karena tidak ada blanket guarantee.

    *Di Amerika saja, bank raksasa seperti Citibank Grup dan JP Morgan ditolong. Apakah pemilik kedua bank itu bertanggungjawab saat terjadi krisis ekonomi. Tidak juga. Pemilik tidak bertanggungjawab jika memang tidak ditemukan unsur mismanagement.

    * Tapi jika Bank Indonesia menemukan unsur pidana, maka pemilik bank harus bertanggungjawab secara individual. Jika itu benar, tetap saja ada pertanyaan yang belum terjawab, mengapa pelanggaran itu tidak terdeteksi sejak lama.

    #> Faisal Basri (Pengamat Ekonomi);
    * Pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan merupakan langkah cepat pemerintah untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk. Pemerintah tidak ingin mengambil resiko sekecil apa pun. Saat itu Bank Century memerlukan suntikan dana untuk memperoleh kecukupan modal. Ini merupakan konsekuensi logis. Tidak ada gunanya Bank Century ini diambil kalau tidak ada suntikan dana baru.

    * Suntikan dana pemerintah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sebab, bila terjadi transaksi yang memicu kerugian, sehingga kecukupan modal bank merosot, untuk menjadi sehat, bank harus mendapatkan suntikan modal. Nah, inilah yang harus dihitung pemerintah.

    #> Raden Pardede (Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan)
    Bank Century memang harus diselamatkan pemerintah. Dan kebijakan ini sudah dilakukan. Kebijakan itu diambil atas pertimbangan Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Bank Indonesia dan pemerintah.

    * Mengapa rapat penentuan berlangsung sampai pagi? Karena kita memperhitungkan seluruh resiko jika Bank Century ditutup. Bank Century harus ditolong karena kini di dunia tengah terjadi krisis kepercayaan.

    #> Maryono (Direktur Utama Bank Utama Century yang baru)
    * saya menegaskan bahwa tim yang saya pimpin telah melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan membentuk Business Command Center selaku satuan tugas (task force).

    * Tim ini mulai bekerja sejak bank kembali beroperasi Senin, 24 November 2008. Hasilnya menjanjikan. Pada hari pertama, tercatat 784 transaksi. Namun pada hari kedua transaksi dana keluar telah turun menjadi 360 transaksi. Manajemen bank juga mampu melakukan penempatan dana baru sebesar Rp 100 miliar.

    #> Linawati (42 tahun, nasabah Bank Century);
    Langkah pemerintah mengambil alih bank ini tidak membuat nasabah terguncang. Saat ditemui awal pekan ini, Linawati tengah melakukan transfer dana dari Century di Jakarta ke Bank Central Asia cabang Surabaya Jawa Timur. Jumlahnya Rp 300 juta. Ini transaksi rutin yang kerap dilakukan Linawati sebelumnya.
    * Sepekan sebelumnya Linawati gagal melakukan transfer menyusul pengambilalihan Lembaga Penjamin Simpanan atas Bank Century. Saat bank ini goyah, Linawati mengaku tak ikut-ikutan melakukan rush atau mengambil dana.
    http://sorot.vivanews.com/news/read/12604-karena_takut_efek_domino

    Bank Kecil-Menengah di Ambang Krisis?
    #> Ketua Perbanas Sigit Pramono;
    Ketatnya likuiditas perbankan nasional, terutama bank-bank kecil dan menengah dipastikan membawa implikasi serius pada tahun 2009, tahun di mana puncak krisis keuangan global akan terjadi.
    Sekarang pun nuansa krisis itu sudah sangat terasa, sehingga kekhawatiran bakal ada bank yang rontok lagi, bukanlah sekadar isu isapan jempol.
    * Saat ini sejumlah bank kecil dan menengah memang sedang dihadapkan pada persoalan pelik. Di satu sisi jumlah dana pihak ketiga (DPK) merosot tajam akibat migrasi ke bank-bank besar dan bank asing, dan di sisi lain pinjaman antarbank tidak berjalan normal. Mengapa? Alasannya cukup rasional, yakni jika meminjamkan uang ke bank lain, bank pemberi pinjaman tidak memiliki jaminan uangnya akan kembali.
    #> Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiadmadja menyatakan, saat krisis keuangan global seperti ini, likuditas sangat penting. "Dulu likuiditas dianggap seperti raja, sekarang likuiditas dianggap seperti Tuhan," tandasnya.
    * Dalam kondisi seperti ini, baik bank kecil, menengah, maupun besar akan mencari strategi tepat untuk tetap bertahan di tengah badai yang siap menenggelamkan.

    * Bank sebesar apa pun jika mengalami rush atau kepanikan, tentu tidak akan mampu bertahan. Pengalaman BCA pada krisis ekonomi 1998 membuktikan bank itu membutuhkan suntikan modal besar akibat rush.
    http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/20/sh03.html

    "Pengambilalihan Bank Century, Kasus Pertama Setelah Krisis"
    "Pengambilalihan Bank Century Kasus Pertama Setelah Krisis"
    #> Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ikhsan. Bank Indonesia mengumumkan pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS. Inilah kasus pertama pengambilalihan bank yang terjadi setelah krisis moneter 11 tahun silam.

    * "Ya, sepertinya yang pertama. Meski belum jelas strukturnya gimana, apakah akan disuntik dana segar atau bagaimana," kata Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ikhsan ketika dihubungi detikFinance,
    http://www.detikfinance.com/read/2008/11/21/114027/1040682/5/pengambilalihan-bank-century-kasus-pertama-setelah-krisis

    "Bank Century Pertanda Krisis"
    #> Bank tersebut juga dikabarkan mulai membatasi penarikan dana nasabah di atas Rp 10 miliar. Kabar yang beredar pun mengatakan bahwa kasus ini bakal menyeret Bank Century masuk dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).

    * Menurutnya, Bank Century hanya telat membayar dana refund karena data RTGS (Real Time Gross Settlement) terlambat masuk. "Penghentian kliring sementara saja. Itu hanya karena keterlambatan masuknya RTGS, sehingga menimbulkan sedikit keterlambatan dana refund untuk kliring hari ini," ujar Deddy saat dikonfirmasi INILAH.COM .
    http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/13/61652/bank-century-pertanda-krisis/

    "Bank Century Ancam Pasar Saham"
    #> Gara-gara kasus Bank Century kalah kliring pada Kamis (13/11) prospek semua saham bisa terancam. Pasalnya, jika kliring Bank Century berakhir dengan collaps-nya bank tersebut, maka efeknya akan berantai ke bank-bank lain.

    * Analis Panca Global Securities Betrand Raynaldi mengungkapkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan memang sangat rentan sehingga begitu ada rumor langsung disikapi dengan rush alias penarikan dana besar-besaran yang akan mengganggu perekonomian secara umum.

    * "Ini yang harus dijaga. Kalau kepercayaan diri nasabah turun, mereka akan melakukan rush besar-besaran. Mereka akan mengalihkan dananya dari bank-bank yang dinilai tidak aman ke bank-bank yang cukup aman. Itulah hal yang paling ditakutkan," papar Betrang,
    http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/14/61900/bank-century-ancam-pasar-saham/

    "Pengambilalihan Bank Century Dinilai Tepat"
    #> Ketua Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai langkah pemerintah mengambil alih Bank Century melalui Lembaga Penjaminan Simpanan sudah tepat.
    * "Pengambilalihan itu membuat masyarakat merasa aman," ujarnya saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (21/11) malam. Menurut dia, tindakan pemerintah yang cepat itu, diharapkan bisa mencegah dampak buruk yang bersifat sistemik.
    http://ip52-210.cbn.net.id/hg/perbankan_keuangan/2008/11/21/brk,20081121-147404,id.html
    "Pengambilalihan Bank Century Tanda Protokol Krisis Diaktifkan"

    #> Pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai penggunaan protokol penanganan krisis oleh pemerintah.

    * Protokol itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) No 4 Tahun tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

    * "Kita sudah memakai Perppu JPSK dan UU LPS," kata Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede, dalam pesan singkat, di Jakarta.
    * Seperti dalam ketentuan Peppu JPSK, pengambilalihan Bank Century disertai dengan pergantian direksi manajemen, diganti oleh orang pemerintah. Ini sebagai konsekunsi suntukan modal yang diberikan kepadanya.
    http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/11/22/277/166725/pengambilalihan-bank-century-tanda-protokol-krisis-diaktifkan

    "Permintaan Yudhoyono dan Nasib Bank Century"
    #> Tindakan pemerintah serta Bank Indonesia yang cepat itu patut dipuji. Lantaran menenangkan nasabah serta mitra Century dalam pasar uang antar bank. Dengan demikian diharapkan bisnis perbankan pada minggu depan akan berjalan sebagaimana biasa.
    * Dampak krisis keuangan dan ekonomi di Amerika Serikat mengalir kemana-mana, termasuk Indonesia. Perbankan termasuk yang paling cepat terpengaruh karena unsur teknologi informasi dan jalinan antar bank yang amat erat. Kebangkrutan Lehman Brothers Inc., misalnya bisa berdampak langsung andai membeli surat berharga yang dikeluarkan lembaga itu. Bank juga akan tetap terpengaruh bila persepsi masyarakat berubah.
    * Krisis keuangan dan ekonomi itu telah mempengaruhi likuiditas. Banyak perbankan kekurangan likuiditas hingga bersaing ketat dalam merebut dana murah pihak ketiga, Lihatlah bagaimana bank jor-joran menyediakan hadiah, tetapi memberi bunga yang rendah.
    http://kendariekspres.com/index.php?option=com_content&task=view&id=94

    "Bank Century"
    #> Jagad perbankan nasional pekan lalu sempat gerogi. Pasalnya salah satu anggota mereka terserang penyakit yang namanya "kalah kliring". Kontan saja para petinggi negeri ini bereaksi, namun pola komunikasi dan upaya klarifikasi yang dilakukan tidak simetris, ditambah lagi ada pihak yang memancing di air keruh, sehingga justru kontra produktif terhadap upaya menenangkan nasabah.

    * Adalah PT Bank Century Tbk yang mengalami "kalah kliring", sebuah istilah yang membingungkan nasabah. Lantaran itu Bank Indonesia sebagai otoritas moneter melakukan "stop kliring" atas bank yang lebih pantas disebut money changer tersebut.

    * Pada saat yang sama, krisis global yang melanda sektor keuangan global, dampaknya sulit dihindarkan lembaga keuangan nasional. Cerita stop kliring Bank Century diasosiasikan nasabah sebagai multiplier effect dari krisis keuangan global.
    http://web.bisnis.com/kolom/2id1711.html

    "LPS diminta ganti dana nasabah Century"
    #> Dradjad Wibowo; Komisi XI DPR meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengganti dana yang digelapkan dari nasabah PT Bank Century Tbk senilai Rp1,4 triliun karena merupakan tanggung jawab pemilik baru bank yang baru kolaps akhir tahun lalu tersebut.
    "Selain mengambil alih aset, dalam mengambil alih Bank Century mereka juga harus mengambil liabilities-nya [kewajiban] kepada nasabah," ujar Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Drajad Hari Wibowo di Gedung DPR hari ini.
    http://web.bisnis.com/bursa/obligasi/1id102323.html

    " Perbankan Kena Dampak Krisis"
    #> Krisis finansial global yang mengakibatkan likuiditas seret kini benar-benar merembet ke perbankan nasional. Kemarin industri perbankan dikejutkan dengan gagal kliringnya PT Bank Century Tbk.

    * Emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan BCIC itu mengaku terlambat dalam penyediaan alokasi dana prefund untuk aktivitas kliring. Perseroan menyatakan, gagal kliring disebabkan tingginya transaksi dana masuk dan keluar nasabah buntut ketatnya likuiditas di masyarakat.
    http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=9073

    "Krisis Kepercayaan Landa Perbankan"
    #> "Kalah kliring dalam keadaan normal sudah biasa. Dalam situasi normal antar bank sudah biasa saling membantu.
    Bank-bank yang kelebihan dana juga akan memberikan pinjaman kepada bank lain. Tapi sekarang situasinya susah," tutur Sigit, Kamis (13/11).

    * Lanjutnya, sekarang ini, bank saling menjaga kondisi likuiditas masing-masing. Bank yang kelebihan dana enggan memberikan pinjaman sehingga jika ada bank yang membutuhkan dana, mereka kesulitan mencari pinjaman.
    * "Situasinya sudah sangat sensitif. Apalagi, struktur dana.
    http://www.jpnn.com/?mib=berita.detail&id=9809

    "Blanket Guarantee"
    #> Muchtar Riady; Pemerintah perlu segera mengeluarkan kebijakan blanket guarantee untuk menjamin 100% dana nasabah yang ada di perbankan guna menciptakan stabilitas keuangan di dalam negeri.
    * alangkah baik jika pemerintah mengambil langkah sama yang telah diambil negara lain untuk menjaga stabilitas keuangan dengan memberikan blanket guarantee kepada nasabah perbankan. Karena kebijakan tersebut dapat menenangkan para pemilik simpanan di bank dalam negeri.
    http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/15/62115/muchtar-riady-keluarkan-blanket-guarantee/

    "MENGURAI BLBI (3-Habis), Fire Sales Aset Obligor Untungkan Asing"
    #> Dr. Rizal Ramli; Akibat keputusan penutupan 16 bank tersebut, tersebar rumor bahwa puluhan bank lain juga akan ditutup. Akibatnya masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor cabank bank untuk menarik tabungannya untuk kemudian menyimpannya di rumah atau di kantor cabang bank asing.

    * Akibat dari rush tersebut terjadi capital outflow ke luar Indonesia lebih dari US$ 8 miliar. Sekuat apa pun bank tidak akan tahan mengadapi rush akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan nasional. Untuk menghadapi rush besar-besaran tersebut, Bank Indonesia mengucurkan pinjaman likuiditas yang kemudian dikenal sebagai BLBI.

    * Keputusan Presiden 26 Januari 1998 tentang penjaminan penuh (blanket guarantee) terhadap semua kewajiban bank dinilai sebagai suatu reaksi panik yang biaya finansialnya sangat mahal. Dengan kebijakan tentang penjaminan penuh itu, semua kewajiban termasuk kewajiban bank terhadap lembaga kreditor asing pun harus ditutup dengan BLBI.
    http://www.madani-ri.com/2008/02/12/mengurai-blbi-3-habis-fire-sales-aset-obligor-untungkan-asing/
  • (Jika yg dikatakan Agus Tjondro itu BENAR)
    http://antasari.net/agus-condro-saya-dengar-robert-tantular-ikut-modali-miranda/

    # RT leluasa menjarah dana nasabah Century =» BI "lalai" dlm mengawasi =» karena MSG yg terpilih sbg DGS-BI =» karena bagi2 TC kpd fraksi ; PDIP, Golkar, PPP =» karena didanai oleh RT.
    => Ketauan skrg,, politisi yg BERPERAN dlm "pembobrokan" Century adalah dari keempat parpol itu (tmbh 'si bungsu' PKS) =» pantes keempatnya kompak bgt nyalahin bu SMI dan pak Boed di pansus.

    # logika audit investigatif BPK adalah ; karena "praktik kotor" oleh pemilik/pengelola & pihak terkait selama bertahun2 =» Bank Century rugi (bobrok) =» kerugian itu diganti dana LPS =» dana LPS adalah bagian dari keuangan Negara =» jadi PMS-C...entury = merugikan Negara ?!.

    # jika ikut mendanai "pengaturan" pemilihan DGS-BI merupakan salah satu bentuk "praktik kotor" itu =» penerima dana "pengaturan" DGS-BI pun adalah sebagai pihak terkait "praktik kotor" itu (dalam hal ini ; penadah TC suapan). Kenapa nama para "penadah TC suapan" itu gak masuk ke dlm hasil rekomendasi pansus ya ?
  • 6/9
    Pansus/Paripurna DPR @ Ibu Sri Mulyani & Bpk. Boediono : 6/9 Bersalah !!
    http://news.okezone.com/read/2010/03/02/339/308125/opsi-a-c-siap-dibawa-pansus-century-ke-paripurna
    Point III Opsi C : Diduga terjadi penyimpangan proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal {FPJP & PMS} dengan mengikutsertakan pemilik saham dan manajemen Bank Century sehingga merugikan negara. Kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, F-PG, F-PDIP, F-PKS dan F-Hanura menyebut nama. F-PPP sebut unit kerja dalam institusi, dan F-Gerindra sebutkan pejabat yang bertanggung jawab.

    PDIP @ Ibu Sri Mulyani : Boikot !!
    http://politik.vivanews.com/news/read/135702-pdip__boikot_sri_mulyani__sekjen_penggantinya
    Tjahjo Kumolo {Ketua FPDIP} : "Meski masih menunggu keputusan hukum, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, PDIP tetap menolak kehadiran Sri Mulyani di DPR,"

    Bpk. Harry Azhar Azis {Golkar} @ Ibu Sri Mulyani : Boikot !!
    http://bataviase.co.id/node/125618
    Harry Azhar Azis {Ketua Badan Anggaran Dewan DPR} : Siap memboikot kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam setiap rapat-rapat yang akan digelar termasuk membahas RAPBN-P 2010.

    PDIP @ KPK : Awas Sanksi !!
    http://www.detiknews.com/read/2010/03/10/185729/1315711/10/fpdip-ancam-kpk-jika-tak-tindaklanjuti-hasil-pansus-century
    FPDIP Ancam KPK Jika Tak Tindaklanjuti Hasil Pansus Century - Jika KPK tidak menindaklanjuti, FPDIP mengancam akan memberikan sanksi kepada KPK dalam hal pengawasan.

    DPR @ KPK : ?!!
    http://news.okezone.com/read/2010/01/25/339/297291/dpr-belum-cairkan-dana-rp27-6-m-untuk-kpk
    DPR Belum Cairkan Dana Rp27, 6 M untuk KPK

    Komisi III @ KPK : ?!! {Saat itu (2004 – 2009) Ketua Komisi III dari PDIP}
    http://www.detiknews.com/read/2009/05/08/092015/1128159/10/sudah-lama-dpr-ingin-membunuh-kpk
    Boyamin Saiman {Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi - MAKI} : belum disahkannya Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan cermin dari sikap DPR yang tidak ingin KPK bekerja dengan baik.

    http://www.gatra.com/2008-12-29/artikel.php?id=121444
    Surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, berkop DPR, Nomor TU.03/8199/DPR RI/XI/2008 tanggal 14 November 2008, diteken Soetardjo Soerjogoeritno {Wakil Ketua DPR (PDIP)}

    Rapat pimpinan dan anggota Panitia Anggaran Komisi III {Ketua : Trimedya Pandjaitan (PDIP)} : Memutuskan belum menyetujui tambahan anggaran pembangunan gedung KPK 90 Miliar. Dana Rp 90 milyar malah dibagi ke tiga instansi selain KPK: kepolisian, Komnas HAM, dan kejaksaan. Masing-masing Rp 30 milyar. "Kami yang minta malah tidak dikasih,". KPK pun menumpang di gedung milik Departemen Keuangan, yang sebelumnya ditempati BPPN.

    PDIP @ Perppu Plt KPK : Tidak Mengakui !!
    http://www2.inilah.com/news/politik/2009/10/01/161857/pdip-tak-akui-hasil-tim-5-soal-plt-kpk/
    Meski menerima Perppu Plt KPK. Namun PDIP tidak akan mengakui hasil yang dirumuskan tim lima yang menyeleksi Plt KPK.

    DPR @ Bpk. Tumpak Hatorangan Panggabean {Ketua KPK sementara} : 7/9 Keluar dari KPK !!
    http://news.okezone.com/index.php/read/2010/03/03/339/308524/perppu-plt-kpk-ditolak-tumpak-harus-hengkang
    Dengan ditolaknya Perppu tersebut, Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK. Penolakan ini disampaikan tujuh fraksi yakni, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Sementara dua partai yang menerima Perpu tersebut yakni, Partai Demokrat dan PKB.

    # Apakah Karena Sikap KPK Ini ?! #

    KPK @ Ibu Sri Mulyani & Pak Boediono : dugaan tipikor masih harus diperkuat bukti tambahan !!
    http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=c12fb5789458a9052213673b22415af1&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
    8 Maret 2010 - Hasil penyelidikan KPK menemukan adana dugaan tiga jenis tindak pidana dalam proses bailout. ''Ketiganya adalah tindak pidana umum, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi masih harus diperkuat dengan bukti tambahan," kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin

    Eks PDIP @ PDIP : Lapor KPK !!
    http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/25/17081687/fraksi.pdi-p.dprd.jatim.dilaporkan.korupsi.
    Mantan anggota Fraksi PDI-P DPRD Jatim, Zaenal Abidin, akan melaporkan sejumlah rekannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Zaenal menuding sejumlah rekannya mengorupsi dana hibah Rp 3,78 miliar.

    KPK @ Bpk. Mukhamad Misbakhun {PKS} : Periksa !!
    http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/03/01/brk,20100301-229062,id.html
    Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Letter of Credit (L/C) yang dimiliki Politisi PKS Mukhamad Misbakhun terkait dengan dugaan kredit pembiayaan perdagangan (L/C) fiktif senilai US$ 22,5 juta atau setara Rp 225 miliar yang dimilikinya.

    KPK @ Bpk. Zedrick Emir Moeis {PDIP} : Usut !!
    http://www.berita2.com/nasional/umum/4243-kpk-akan-usut-politisi-pdip-penerima-dana-century.html
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dan menelusuri data yang menyebutkan politisi PDI Perjuangan (PDIP), ZEM, sebagai salah satu pihak yang diduga menerima dana Bank Century.

    Bpk. Bakrie @ Menteri Keuangan : Nonaktikan !!
    http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/12/16/15542244/Kalau.Bayar..Bakrie.Bisa.Ajukan.Permohonan.Penghentian.Penyidikan
    Mohammad Tjiptardjo {Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan} : bila ingin membayar denda tersebut, Bakrie dapat mengajukan permohonan kepada Menteri agar penyidikan dihentikan. Total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang sedang dalam penelusuran tim penyidik Rp 2,1 triliun.

    # Merasa Terancam Oleh Bpk. Tumpak Hatorangan Panggabean Karena Ini ?! #

    Bpk. Tumpak Hatorangan Panggabean @ Koruptor : Basmi !!
    http://www.detiknews.com/read/2009/10/05/161423/1215679/10/tumpak-panggabean-tak-kenal-kompromi-pada-koruptor
    Tumpak juga disebut-sebut sangat ditakuti oleh koruptor Indonesia. Karena sikapnya tak seperti tak kenal kompromi, Tumpak bahkan juga dijuluki sebagai 'buldoser para koruptor'.

    Bpk. Tumpak Hatorangan Panggabean dkk @ Koruptor : Berantas !!
    http://www.dutamasyarakat.com/artikel-28074-ruki-tolak-pengganti-tumpak-.html
    Terkait ditolaknya Perppu No. 4 tahun 2009 oleh Komisi III DPR, Ruki menilainya sebagai keputusan politik. Kinerja Tumpak Cs patut diberi apresiasi atas keberhasilannya menangani kasus korupsi selama ini.

    # Takut Kepada Ibu Sri Mulyani Karena Ini ?! #

    Ibu Sri Mulyani @ Koruptor : Bersihkan !!
    http://bhaca.org/index.php?option=com_content&task=view&id=99&Itemid=36
    Setelah berhasil mendapat anugerah dari Bung Hatta Award tahun 2006, tahun ini pun Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kembali mendapat penghargaan Award serupa sebagai Menteri Keuangan Terbaik. Karena dinilai sebagai sosok yang dianggap bersih dan terbaik dalam memimpin departemennya

    Ibu Sri Mulyani @ Rekening Liar : Tertibkan !!
    http://www.facebook.com/note.php?note_id=01294118104020
    Kerjasama MenKeu dan KPK menertibkan rekening liar yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar 8,3 Trilyun

    # Gak Suka Ke Bpk. Boediono karena Tidak Mau Melakukan Ini ?! #

    BI @ Anggota Pansus {Sekarang} : Beri Mereka Uang Saku …
    http://korupsi.vivanews.com/news/read/122932-anggota_pansus_century_belum_lapor_kpk
    Anggota Pansus Century Belum Lapor KPK - Bank Indonesia juga memberikan mereka uang saku sebesar Rp 1 juta dan US$ 12 ribu, mereka adalah : Ali Masykur Musa {PKB}, Bomer Pasaribu {Golkar}, Andi Rahmat {PKS}, dan Ganjar Pranowo {PDIP}.

    BI @ Oknum Anggota DPR : YPPI Bagikan …
    http://korupsi.vivanews.com/news/read/43472-hamka_kembali_beberkan_penerima_dana_bi
    Hamka Yandu : Paskah Suzetta {Golkar} disebut sebagai penerima terbesar yakni Rp 1 miliar. Selain itu, Hamka menyerahkan uang sebesar Rp 3,2 miliar ke Fraksi PDIP. "Saya serahkan kepada Dudie Makmun Murod, Fraksi PKB sebanyak Rp 1,2 miliar melalui Amru Al Muhtasin. Fraksi TNI/Polri melalui Darsup Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Fraksi Daulat Umat lewat Abdul A Wahadi sebesar Rp 300 juta, Fraksi KKI Sumitro sejumlah Rp 550 juta. Ia juga mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Fraksi Partai Bulan Bintang senilai Rp 300 juta. "Saya serahkan kepada MS Kaban," kata Hamka.

    Deputi Gubernur Senior BI {MSG} @ PDIP : Lumayan Nih 9,8 Miliar …
    http://www.jakartapress.com/www.php/news/id/12035/19-Anggota-PDIP-DPR-Saat-Terima-Cek-Suap.jp
    19 Nama anggota Komisi IX DPR dari PDIP periode 1999-2004 menerima aliran dana sebagai konsekuensi pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Jumlah itu diberikan dalam bentuk traveller's cheque senilai total Rp 9,8 miliar.

    Deputi Gubernur Senior BI {MSG} @Oknum PDIP+Golkar+PPP+TNI/Polri : Makasih Ya …
    http://www.berita8.com/news.php?cat=2&id=11713
    Plh Ketua KPK M.Yassin di Jakarta, Selasa, mengatakan empat tersangka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) Endin J Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (F - TNI/Polri) dengan dugaan suap senilai Rp24 miliar.

    Robert Tantular => DGS BI {MSG} @Oknum Anggota DPR : Titip Buat si Boss …
    http://antasari.net/agus-condro-saya-dengar-robert-tantular-ikut-modali-miranda/
    Agus Tjondro : "Itu kan sudah ramai di media. Yang saya dengar, berdasarkan pengakuan Rafat Ali, Robert Tantular ikut membantu Miranda,".

    # Ngotot Pengen Bank Century Gak Di BailOut Karena Berharap Ini ?! #

    Likuidasi 16 Bank Saat Krisis 97 => BLBI => BPPN : Surat Keterangan Lunas \o/
    http://www.facebook.com/note.php?note_id=01341191869020
    http://antikorupsi.org/indo/content/view/67/2/
    Peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh INPRES NO. 8 TAHUN 2002, yaitu:
    1. Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 1 ayat 3;
    2. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
    3. Ketetapan Nomor. X/MPR/2001;
    4. UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal 4;
    5. UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP;
    6. UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    # Sementara Dengan BailOut Bank Century Perbandingannya Seperti Ini : BOBC = Tepat Dan Aman !!
    * Biaya real penyelamatan ; Bank Century (- 2,2 T) = 4,5 Triliun ! VS 16 bank saat krisis 97 = ?
    * Biaya langsung pemusnahan ; Bank Century = 4,9 Triliun ! VS 16 bank saat krisis 97 = ?
    * Resiko lain pemusnahan ; Bank Century = ? VS 16 bank saat krisis 97 = 650 Triliun !
    * Biaya turunan ; FPJP & PMS (dana mandiri) = 0 VS BLBI (bunga pinjaman) = 450 Triliun !
    * Kebocoran ; FPJP & PMS (lum terbukti) = ? VS BLBI (satu yg pasti) = 138 Triliun / 96% !
    * Tenaga kerja ; PMS = Bpk. Maryono dkk VS BPPN = 5.000 orang !
    * Biaya Operasional ; PMS = gaji Bpk. Maryono dkk VS BPPN (5.000 orang) = 8,4 Triliun !
    * Dana Pertanggungjawaban pelaku atas ; PMS = 13 Miliar VS BLBI = 657 Triliun !
    * Punishment thd pelaku ; PMS = Hukuman {in progress} VS BLBI = Release & Discharge / SKL !
    * Efisiensi proses ; PMS {08-13} = belum selesai VS BPPN {98-03} = RUGI 494 Triliun !
    * Dampak kebijakan @ PHK; PMS = 1,5 orang tercegah VS BLBI = 9,3 juta bertambah !
    * Dampak kebijakan @pertumbuhan Ekonomi ; PMS = +6% VS BLBI = -13,4% !
    * Reward @pengambil kebijakan ; FPJP, PMS, BLBI ataupun BPPN silahkan nilai sendiri.

    # Dongeng : #

    # Percakapan seorang anak yang bernama "Rakjat" dengan sembilan orang yang DIPERCAYA OLEHNYA :
    * Rakjat : "Aku ingin berprestasi di sekolah agar dapat menjadi anak yang bisa dibanggakan oleh Ibuku {namanya : Pertiwi}, apakah yang harus aku lakukan ?"

    * Tiga orang menasehati : "Nak, belajarlah yang rajin, pertahanhan dan tingkatkan nilai yang sudah baik (biru) itu, berat memang, sangat banyak godaannya, tapi kau akan merasakan hikmahnya kelak ketika kau dewasa .."

    * Enam orang lainnya : "Bohong Nak ! kau jangan percaya ! nikmatilah masa mudamu dengan bermain sebanyak2nya, lihatlah temanmu si "anu", yang menikmati hidupnya dengan selalu berfoya2. Kamu tau karena apa ? karena si anu selalu berhasil memperlihatkan nilai merah pada Ibunya, jadi dia berhak meminta paksa apapun yang diinginkannya .."

    Si anak yang masih polos itupun berpikir bahwa saran yang kedua lebih benar, karena dilihatnya si "anu" temannya selama ini selalu bersenang2 tanpa pernah sedikitpun mau belajar, dia pun bertekad akan menuruti saran kedua itu. Pembagian raport berikutnya pun tiba, ketika "Rakjat" memperlihatkan raport itu pada Ibunya, maka, sang Ibu "Pertiwi" pun menangis sedih.

    # Percakapan antara seorang pemilik toko emas yang bernama "Rakjat" dengan sembilan orang penilai :
    * Pemilik toko emas : "Untuk mendulang butiran emas terbaik dari sungai, bagaimanakah caranya ?"

    * Tiga orang menjawab : "Harus jeli memilih dan banyak pengorbanannya, karena butiran emas itu bercampur dengan begitu banyak pasir, disamping kemilaunya tidak akan langsung terlihat, perlu diolah dulu beberapa kali proses. Tapi percayalah, hasilnya akan memuaskan …"

    * Enam orang lainnya : "Bohong ! hati2 menyesatkan ! cara itu merugikan ! gampang koq, tunggu aja di pinggir kali, kalo ada yang berwarna kuning ngambang di permukaan sungai, ambil itu ! sangat bau memang .."

    Karena dipikirnya pendapat kedua lebih banyak yang mendukung, maka si Pemilik toko emas mengikuti saran itu. Mengambil setiap yang berwarna kuning mengambang dipermukaan sungai dan bau, untuk kemudian dipajang di etalase toko. Hasilnya, usaha toko emas yang dibangun dengan susah payah selama lima tahun dan sudah menunjukkan perkembangan itu hancur dalam tempo sekejap.

    # tambahan;
    http://www.myspace.com/527272628/blog
  • ANWAR NASUTION: BAILOUT BANK CENTURY = BLBI = CESSIE BANK BALI = PENJARAHAN UANG NEGARA !!
    http://www.facebook.com/note.php?note_id=4871104090201

    ~ KESIMPULAN ~

    * Hasil audit investigasi BPK -ketua: HADI POERNOMO- atas (PMS dari LPS) Bank Century

    » PMS-2; tgl 09 s/d 30 Des 2008; Rp 2,201 Triliun; diduga hasil rekayasa; tanggal perubahan PLPS = tanggal keputusan injeksi tahap-2

    » PMS-3; tgl 04 – 24 Feb 2009; Rp 1,155 Triliun dan PMS-4; tgl 24 Jul 2009; Rp 630,2 Miliar; tidak mempunyai landasan hukum

    * Hasil audit BPK thd Laporan Keuangan LPS tahun 2008 –ketua: ANWAR NASUTION-

    » audit dilaksanakan Maret 2009, shg PMS ke Century tercakup dari injeksi tahap 1 s/d tahap 3

    » opini BPK atas Laporan Keuangan LPS tahun 2008 adalah "WAJAR TANPA PENGECUALIAN"

    * Audit Investigasi atas PMS vs Audit atas Laporan Keuangan LPS tahun 2008:

    » jika injeksi tahap II dinilai sebagai hasil rekayasa dan tidak dibahas dengan KK ó kenapa LK-LPS tahun 2008 dinyatakan telah WTP. Yang berarti injeksi tahap II tsb telah dinilai:

    - disajikan scr wajar dan sesuai SAP serta tidak ada kesalahan yg material

    - pengungkapannya dalam laporan keuangan telah memadai

    » jika injeksi tahap III dinilai tidak memiliki landasan hukum ó kenapa opini BPK atas LK-LPS tahun 2008 (tahap 3 termasuk) dinyatakan:

    - patuh terhadap peraturan perundang-undangan Negara

    - digunakan dan diimplementasikannya sistem pengendalian keuangan dan sistem pengendalian intern

    » bahkan hasil audit BPK atas LK-LPS tahun 2008 telah disampaikan kpd Presiden (04-09) dan DPR (04-09)

    » berarti kemungkinanannya adalah

    - salah satu laporan hasil audit BPK (investigasi / LK-LPS 2008) ada yang salah

    - salah satu dari DPR (periode 2004-2009: menerima lap audit BPK) / DPR (periode 2009-2014: menggunakan lap audit investigasi BPK) juga ada yang salah

    » dimanakah pertanggungjawaban dari kualitas hasil audit BPK (sebagai lembaga tinggi pemeriksa keuangan Negara) –ketika keduanya saling bertentangan- ?

    * Mantan DGS-BI (1999-2004) & Ketua BPK (2004-2009) ANWAR NASUTION

    » PMS Bank Century oleh LPS itu seperti kasus BLBI dan cessie Bank Bali: dilakukan untuk menjarah uang Negara

    » cukup satu hal untuk menjawab pernyataan ini: silahkan baca "kiprah" dari ANWAR NASUTION semasa menjabat sebagai DGS-BI dan perannya dalam "membidani" dan "mengasuh" bank Century (2001-2004) pada BAGIAN 5 di bawah

    » tidak setuju "anak asuhnya" tetap hidup dan lebih menginginkan "anak asuhnya" itu dimatikan/dilikuidasi ? wajar,, mengingat cara itu berpotensi hilangnya jejak "kelalaiannya" sendiri dalam proses akuisisi dan merger bank Century

    ~ PENJELASAN ~

    ~ BAGIAN 1 : PENDAPAT ANWAR NASUTION TENTANG PMS BANK CENTURY ~

    http://seruu.com/nasional/mantan-kepala-bpk-yakin-bailout-century-untuk-jarah-uang-negara/itemid-691

    Mantan Ketua BPK - Anwar Nasution:

    * "Seperti kasus BLBI dan Bank Bali, kasus Bank Century dilakukan untuk menjarah uang negara,"

    * "Kalau menurut BPK itu sudah salah. Tapi soal mau diapakan, itu bukan tugas BPK lagi,"

    * "Mengapa Sri Mulyani rapat sampai pagi. Tadinya tidak setuju. Rapat dihentikan. Tinggal tiga orang (Ketua, anggota dan Sekretaris KSSK) mereka rapat sebentar. Tiba-tiba (Sri Mulyani) berubah pikiran. Apa yang terjadi? What happened dalam rapat yang sangat cepat itu,"


    ~ BAGIAN 2 : AUDIT INVESTIGASI BPK ATAS (INJEKSI DANA PMS OLEH LPS) CENTURY ~

    http://bisnis.vivanews.com/news/read/108053-bpk_pertanyakan_suntikan_modal_rp_2_8_triliun

    Laporan akhir BPK atas kasus Bank Century:

    * "Pencairan dana PMS (penyertaan modal sementara) setelah tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp 2,886 triliun tak punya landasan hukum,"

    * Rp 2,886 triliun itu terdiri dari;

    - Injeksi tahap III; sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan KDK LPS No KEP 001/DK/II/2009 tgl 3 Februari 2009 ttg Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century Tbk.

    - Injeksi tahap IV; sebesar Rp 630,221 miliar yang dilakukan berdasarkan KDK LPS No KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai 8%

    http://bisnis.vivanews.com/news/read/108065-bpk__tolong_century__lps_rekayasa_aturan

    Hasil audit BPK atas suntikan dana LPS untuk Bank Century:

    * Dinilai sebagai hasil rekayasa. Terlihat dari upaya LPS dalam merekayasa perubahan ketentuan peraturan LPS dari PLPS No 5/PLPS/2006 menjadi PLPS No 3/PLPS/2008

    * PMS tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun tidak dibahas dengan KK (Komite Koordinasi).

    - Injeksi tahap II; sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan KDK LPS No KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century Tbk. Tujuan PMS ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9-31 Desember 2008.

    Pasal 33 PLPS no 5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS no 3/PLPS/2008:

    "selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut"

    * PMS tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century.

    * Ketentuan PLPS No 5/PLPS/2006 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.

    * LPS kemudian melakukan perubahan ketentuan dalam PLPS No 5/PLPS/2006 dengan PLPS No 3/PLPS/2008 tanggal 5 Desember 2008 dimana LPS dapat memenuhi kebutuhan likuditas bank gagal sistemik.

    (Perubahan PLPS tersebut –dilakukan- pada tanggal yang sama yaitu 5 Desember 2008, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan Bank Century untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp 2,2 triliun)

    $ Kesimpulan BPK $

    "Patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,"

    ~ BAGIAN 3 : AUDIT BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN LPS TAHUN 2008 ~

    http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/12/15/brk,20091215-214058,id.html

    Kepala Eksekutif LPS - Firdaus Djaelani:

    * Laporan keuangan LPS tahun anggaran 2008 telah diaudit dan diserahkan ke BPK pada Maret 2009.

    * Hasil audit BPK menyebutkan suntikan dana dari LPS kepada Century hingga akhir Februari 2009 telah mencapai Rp 6,1 triliun.

    * Laporan Keuangan LPS tahun 2008 memperoleh opini "WAJAR TANPA PENGECUALIAN" dari BPK

    * LPS selalu memperoleh penghargaan atas penyampaian laporan keuangan tahunan sejak 2005 s/d 2008

    Kepala Biro HuMas BPK - Dwita Pradana:

    * Jika dibaca baik-baik opini atas laporan keuangan LPS "WAJAR TANPA PENGECUALIAN" itu, ada paragraf penjelasan perihal penyertaan modal sementara yang digunakan LPS untuk menyelamatkan Century.

    $ Bunyi dari paragraf penjelasan BPK $

    "LPS tidak dapat menentukan tambahan biaya penanganan yang mungkin masih diperlukan untuk penyelamatan Century karena sepenuhnya merupakan otoritas Bank Indonesia."

    "Artinya, apa yg ditulis BPK dalam opini tersebut mengungkapkan tentang risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari jika tidak ditangani dengan baik,"

    ~ BAGIAN 4 : MAKNA DARI OPINI AUDIT BPK "WAJAR TANPA PENGECUALIAN" ~

    http://www.adlianwar.com/

    Tenaga BAKN DPR RI - Dr. Adli Anwar, SE., Msi

    * 10 Maret s/d 20 Mei 2009 BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008

    $ Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPP adalah $

    Untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan menggunakan empat indikator:

    (1) Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

    (2) Tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keuangan negara;

    (3) Digunakannya sistem pengendalian keuangan melalui desain dan implementasi sistem pengendalian intern;

    (4) Adanya pengungkapan yang memadai atas informasi laporan keuangan.

    $ Kewajaran sebuah laporan keuangan ditentukan oleh dua aspek $

    1. Kesesuaian laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU)

    * Kesesuaian dengan PABU: dilihat dari standar akuntansi keuangan (kalau dipemerintahan SAP) dan peraturan-peraturan, kebijakan, konvensi yang telah diakui keberadaannya dalam sebuah negara.

    * Kesesuaian dengan standar akuntansi keuangan: menekankan pada aspek pengukuran saat terjadi transaksi, penilaian pada tanggal pelaporan, dan penyajian laporan keuangan.

    2. Terbebasnya laporan keuangan dari salah saji material.

    * Salah saji material: sejauh mana kesesuaian antara angka yang terdapat dalam laporan keuangan dan angka yang ditemukan dalam proses audit

    * Dalam teori auditing dikenal ada lima opini audit

    1. Unqualified opinion (WAJAR TANPA PENGECUALIAN)

    * Laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan PABU dan

    * Tidak ada kesalahan yang material

    (Opini itu menilai laporan keuangan dapat diandalkan pemilik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan)

    2. Unqualified opinion with explanatory language (wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan).

    * Laporan keuangan telah sesuai dengan PABU dan bebas dari salah saji material,

    * Auditor memandang ada beberapa aspek yang berimplikasi ke masa depan, seperti;

    (Entitas tidak konsisten dalam penggunaan metode akuntansi)

    3. Qualified (wajar dengan pengecualian).

    * Laporan keuangan tersebut ada beberapa item laporan keuangan yang tidak sesuai dengan PABU ATAU tidak terbebas dari salah saji material

    (Opini ini menilai laporan keuangan dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan)

    4. Adverse (tidak wajar).

    * Laporan keuangan tersebut memiliki item-item dalam jumlah banyak yang tidak sesuai dengan PABU DAN salah saji material

    (Opini ini menunjukkan laporan keuangan, benar-benar tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan)

    5. Disclaimer (tidak memberikan pendapat).

    * Opini yang paling buruk diantara opini audit yang ada. Alasannya:

    - Auditor tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan yang diaudit telah disajikan secara wajar. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern, kelemahan dalam sistem pencatatan, dan tidak adanya bukti-bukti audit yang memadai dapat menjadi alasan rendahnya keyakinan auditor terhadap laporan keuangan.

    - Terjadi pembatasan ruang lingkup audit, baik karena kesengajaan pihak klien atau karena kondisi yang ada yang tak memungkinkan seorang auditor melakukan audit secara lengkap.

    - Terdapat hubungan yang tidak independen menurut kode etika profesi antara auditor dengan klienya.

    - Dalam kontek perusahaan, seorang auditor dapat menolak memberikan pendapat (discalimer) bila ada masalah dalam kelangsungan hidup perusahaan dimasa yang akan datang.

    (Opini ini menunjukkan laporan keuangan, benar-benar tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan)

    ~ BAGIAN 5 : ANWAR NASUTION DALAM MENGAWASI BANK CENTURY (DGS BI 2001-2004) ~

    http://www.gatra.com/artikel.php?id=133815

    Tahun 2001: Chinkara Capital Limited Ltd mengakuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko

    * Chinkara adalah perusahaan milik Rafat Ali yang berdiri di Kepulauan Bahama pada 1999.

    * Chinkara menempatkan dana setoran modal dalam escrow account sebesar US$ 12 juta di Bank CIC.

    * Di CIC, Chinkara menjadi pemegang saham pengendali (-PSP- dengan kepemilikan 16,57%)

    * Chinkara kemudian meminta persetujuan BI atas akuisisi terhadap 66,65% saham Bank Pikko

    * BI meminta Chinkara mengalihkan setoran modalnya dari escrow account di CIC ke Pikko

    * Pikko melaksanakan penawaran umum (senilai Rp 128 milyar) ke publik dari 28 Mei 2001 hingga 5 Juni 2001.

    - Chinkara memborong seluruh saham itu sehingga memiliki 66,65% saham Pikko.

    - Melalui bursa, atas nama Morgan Stanley Nominee, Chinkara memiliki saham Pikko 20,17%.

    (Total saham Chinkara di Pikko adalah 86,92%)

    * Chinkara juga meminta izin BI atas akuisisinya terhadap 55,39% saham Bank Danpac.

    * Melalui bursa, atas nama Finansa Investment Advisor dan Morgan Stanley Nominee, Chinkara juga membeli saham Danpac sebesar 30,51%.

    (Total kepemilikan Chinkara di Danpac adalah 85,9%)

    27 November 2001: BI membahas permohonan izin Chinkara atas akuisisi thd Danpac dan Pikko

    (Hasil rapat ini dituangkan dalam Ringkasan Eksektif Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diteken Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1, Siti Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Senior, Anwar Nasution):

    * Kepemilikan Chinkara di Pikko dan Danpac telah memenuhi kategori akuisisi bank

    * Chinkara harus memenuhi persyaratan dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51, tanggal 14 Mei 1999, tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum.

    $ Ringkasan eksekutif itu mencatat beberapa persyaratan administratif yg belum sesuai dgn ketentuan $

    * Rancangan akuisisi belum dipublikasikan di surat kabar karena proses setoran modal dilakukan terlebih dulu oleh investor

    * Chinkara baru didirikan pada 8 Oktober 1999, sehingga tidak dapat menyampaikan laporan keuangan tiga tahun buku terakhir.

    * Rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal tidak jelas memberikan informasi mengenai performa Chinkara.

    RDG kemudian membahas tiga usulan alternatif akuisisi Chinkara atas Pikko dan Danpac:

    * Kepemilikan Chinkara di Pikko disetujui, tapi hak Chinkara sebagai pemegang saham pengendali (PSP) ditiadakan sampai laporan keuangan tiga tahun dipenuhi dan kondisi bank membaik.

    * Akuisisi Chinkara atas Pikko, Danpac, dan CIC disetujui dengan syarat ketiga bank itu dimerger.

    (sebelum menunjukkan prestasi yang baik sebagai PSP, Chinkara hanya boleh menjadi PSP pada satu bank)

    * Akuisisi Chinkara terhadap Pikko, Danpac, dan CIC tidak disetujui.

    * DDPwB1 - Siti Fadjrijah

    "Berdasarkan rapat dengan satuan kerja terkait pada 26 Oktober 2001, diusulkan agar RDG menyetujui alternatif pertama. Namun, agar tak terjadi penutupan bank yang disebabkan masalah administratif untuk memenuhi ketentuan BI, diusulkan untuk memilih alternatif kedua, yaitu merger"

    * DGS - Anwar Nasutin

    "Apakah dengan digabung, bank-bank itu menjadi lebih baik"

    * DDPwB1 - Siti Fadjrijah

    "Bila bank-bank digabung, BI dapat menetapkan syarat yang ketat supaya dapat mengontrol pemegang saham

    * DGS - Anwar Nasution

    "Bila investor potensial dinilai baik, seharusnya tidak dihambat dengan persyaratan administratif yang menyulitkan"

    * DG - Aulia Pohan

    "Sependapat, bahwa BI seharusnya tidak terlalu kaku terhadap masalah administratif"

    $ Jawaban Anwar Nasution atas klarifikasi BPK $

    "Persyaratan administratif itu berkaitan dengan laporan keuangan tiga tahun berturut-turut. Persyaratan itu tidak terlalu penting, yang penting adalah modal, manajemen, dan tidak melanggar aturan-aturan."

    $ Pada RDG itu, Deputi Direktur Direktorat Hukum BI menginformasikan $

    * Banyak transaksi CIC merupakan penipuan

    * Dana Chinkara untuk mengakuisisi Pikko, Danpac, dan CIC belum bisa dipastikan bebas dari money laundering.

    * DG - Miranda Goeltom

    "Mengusulkan agar dibuat conditional agreement. Jika kelak ditemukan penyimpangan seperti money laundering, izinnya dapat dibatalkan"

    $ Keputusan RDG-BI $

    * Menyetujui akuisisi Chinkara atas Pikko, Danpac, dan CIC dengan syarat ketiga bank itu dimerger

    * Chinkara diminta memberikan pernyataan janji untuk:

    - memperbaiki kinerja bank,

    - mencegah terulangnya tindakan bank yang melawan hukum,

    - mempertahankan CAR 8%.

    * Dewan gubernur menugasi DPwB1 selaku koordinator untuk meneliti kepemilikan saham dan kemungkinan adanya money laundering.

    29 Mei 2002; pertemuan antara Direktorat Hukum, Unit Khusus Investigasi Perbankan, dan Tim Pemeriksan BI pada Bank CIC

    * Agenda pertemuan: membahas temuan tim pemeriksa BI * Pemicunya : pemeriksa BI menemukan sejumlah transaksi yang diindikasikan mengandung unsur manipulatif di Bank CIC, yang diduga melibatkan pihak terkait bank -Chinkara-

    - Tim pemeriksa mengungkapkan: Bank CIC membeli SSB CLN Hypovereins Bank senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara

    - Peserta rapat menyepakati: hasil pemeriksaan itu cukup kuat sebagai dasar untuk mempertimbangkan penundaan proses merger Pikko dan Danpac

    * Tindak lanjut: Deputi Direktur DPIP kemudian menginformasikan hasil rapat itu kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPwB1) dan meminta agar izin akuisisi ditunda sesuai dengan hasil rapat

    21 Juni 2002; DpwB1 mengirim memorandum kepada DPIP

    "Permohonan akuisisi Danpac dan Pikko oleh Chinkara dalam rangka merger dapat dipertimbangkan untuk disetujui dengan syarat Pikko, Danpac, dan CIC dimerger secara bertahap,"

    $ Deputi Direktur DPIP dalam wawancara dengan tim BPK $

    "Surat DpwB1 tgl 21 Juni 2002 adalah dasar bagi DPIP untuk melanjutkan proses persetujuan akuisisi."

    5 Juli 2002; Rafat Ali Rizvi sbg calon pemegang saham pengendali menjalani fit and proper test

    * Pihak pewawancara BI telah mengantongi informasi mengenai penyimpangan pada CIC yang melibatkan Chinkara yang dimiliki Rafat Ali

    * Namun Rafat Ali dinyatakan lulus dengan nilai 3,6

    (meski hasil pemeriksaan BI pada 2001 mengindikasikan keterlibatan Chinkara dalam penyimpangan di CIC)

    5 Juli 2002, DG Maman H. Soemantri menerbitkan surat izin akuisisi Chinkara terhadap Danpac dan Pikko dengan beberapa persyaratan:

    * Chinkara segera mengajukan permohonan izin merger Pikko dan Danpac kepada BI.

    (bila dari hasil pemeriksaan terhadap CIC terbukti bahwa Chinkara melakukan pelanggaran atau dinyatakan tidak lulus fit and proper test, maka persetujuan akuisisi batal)

    * Dalam jangka waktu 12 bulan sejak pemberitahuan BI, Chinkara harus melepaskan kepemilikan sahamnya, baik secara langsung maupun tak langsung, pada bank-bank di Indonesia.

    (penerbitan surat izin akuisisi ini dilakukan pada saat Rafat Ali sedang menjalani fit and proper test)

    Hasil pemeriksaan BI selama 2001 hingga 2003

    * Menunjukkan adanya indikasi pelanggaran di CIC dan Pikko yang siginifikan

    (namun persetujuan akuisisi tidak dibatalkan sebagaimana disyaratkan dalam surat izin akuisisi yang dikeluarkan pada 5 Juli 2002)

    * Pelanggaran itu, antara lain:

    - Terdapat SSB yang berisiko tinggi di CIC, sehingga bank wajib membentuk pencadangan, yang berakibat CAR menjadi negatif

    » CAR bank CIC adalah: 2001: minus 83%, 2002: minus 119%, 2003: minus 87%

    » CAR bank Pikko adalah: 2001: minus 78%, 2002: minus 59%, 2003: minus 76%.

    » Sedangkan CAR bank Danpac selalu positif, di atas 25%.

    - Penempatan pada SSB CLN-ROI itu tidak ber-rating dan tidak diperdagangan secara umum serta hampir seluruhnya dibeli Chinkara, sehingga dikategorikan macet oleh pemeriksa BI sebesar US$ 127 juta

    (dari jumlah itu, sebanyak US$ 50 juta adalah SSB fiktif yang dibeli dalam rangka pemberian kredit kepada Chinkara)

    $ Keterangan HHM (mantan Direktur Bank Century) kepada BPK $

    "Sejak awal, SSB yang ada di Bank Century (hasil merger CIC, Danpac, dan Pikko) adalah bodong,"

    - Biaya-biaya fiktif di CIC, Pikko, dan Danpac. Misal;

    » Uang muka biaya renovasi gedung CIC yang fiktif,

    » Pengeluaran-pengeluaran CIC kepada Chinkara Capital Singapore untuk jasa konsultan tapi tidak disertai dokumen untuk mendukung pengeluaran itu.

    » Biaya sekolah anak Direktur Pikko yang dicatat sebagai biaya perjalanan dinas

    (nilai semua pengeluaran fiktif itu sekitar US$ 1,05 juta + Rp 15,8 milyar)

    - Kredit Pikko pada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukar dengan medium term notes Dresdner Bank senilai US$ 32 juta yang tidak memiliki rating

    (selain itu, ada pula pemberiaan kredit fiktif sebesar US$ 91,79 juta + Rp 727 milyar)

    - (penilaian BPK) BI diduga menghindari penutupan CIC, yang pada Maret s/d Desember 2002 berada dalam special surveilance unit (SSU) atau unit pengawasan khusus

    (penempatan CIC di SSU itu dilakukan karena CAR-nya minus 60,07%)

    - Permodalan CIC pada masa SSU itu juga tak terungkap dengan baik karena tim pemeriksa BI di CIC justru ditarik di tengah penugasan

    (BPK menduga, hal ini dilakukan untuk memuluskan proses merger. Hal itu diduga dilakukan BI karena apabila CAR CIC tetap tak mencapai 8% pada akhir masa SSU, maka sesuai dengan PBI Nomor 3/25 Tahun 2001, tanggal 31 Desember 2001, tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada BPPN; Bank CIC harus ditutup)

    - Tahun 2003 (setelah keluar dari SSU): CIC masih memiliki risiko potensial yang dapat berpengaruh terhadap penurunan CAR. Risiko potensial ini terkait portofolio surat berharga yang dimiliki bank yang pada waktu pembelian serta pencatatannya tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. Yakni;

    » Pembelian credit link notes yang tidak ber-rating

    » Pembelian ROI-LOAN yang tidak sesuai dengan standar akuntansi karena dicatat 100%

    (padahal waktu dibeli nilainya hanya 62,67%)

    » Pencatatan US Strip Notes sebesar 100%

    (padahal nilai aslinya hanya 60,9%)



    $ Menilik berbagai pelanggaran yang terjadi itu, BPK menilai bahwa $

    * Patut diduga BI tidak tegas dan tidak prudent menerapkan persyaratan akuisisi Chinkara terhadap Danpac, Pikko, dan CIC

    * Dari hasil pemeriksaan BI pada CIC juga terbukti bahwa Chinkara terlibat penyimpangan

    * Chinkara yang dimiliki Rafat Ali Rivzi itu (SEHARUSNYA) wajib melepaskan kepemilikan sahamnya pada bank-bank di Indonesia

    $ Jika itu (BI tegas pada Century) dilakukan, maka $

    1. Merger Century (2004) boleh jadi tak bakal terjadi

    2. Perampokan Century (2004 – 2008) oleh pemilik + pengelolanya sendiri tak bakal terjadi

    3. Penyelewengan reksa dana Antaboga (2005 – 2006) tak bakal terjadi

    4. Pemberian L/C (2007) yang sarat keganjilan tak bakal terjadi

    5. Tidak bakal ada kejadian bank kalah kliring pada saat krisis (13 Nov 2008)

    6. BI tak perlu mengucurkan dana FPJP Rp 689 Miliar (14 – 18 Nov 2008)

    7. BI takkan pernah mengusulkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada KSSK (20 Nov 2008)

    8. KSSK takkan pernah rapat dan mengusulkan Century diambil alih LPS (21 Nov 2008)

    9. LPS takkan pernah meng-injeksi dana PMS Rp 6,762 Triliun (Nov 2008 – Jul 2009)

    * Jika poin 1 – 9 itu tidak ada, apakah audit investigasi BPK dan pansus Century tetap bakal ada ?

    * Jadi siapa "pemilik" porsi kesalahan terbesar yang sesungguhnya ?
  • From Cak Gemblung on Facebook

Admin 10 Jun, 2011


--
Source: http://krisnahomerecord.blogspot.com/2011/06/skandal-gila-rentetan-kisah-century.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “SKANDAL GILA RENTETAN KISAH CENTURY”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger