Header Ad Banner

ads

Rabu, 11 Januari 2012

CV Multi Graha Dianjurkan Bayar Rp 57 Juta Kepada Elis Suprihatin

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat menganjurkan agar CV Multi Graha membayar Rp 57 juta sebagai konpensasi ganti rugi terhadap Elis Suprihatin seorang karyawan yang dipecat, karena menuntut kenaikan gaji ke perusahaan yang memproduksi jok mobil tersebut.

"Perintah pembayaran biaya konpensasi ganti rugi itu berdasarkan keputusan hasil sidang mediasi antara pihak-pihak terkait," kata Elisa Manurung SH dan Johnri Simanjuntak SH, selaku kuasa hukum Elis Suprihatin, Rabu (11/1/2012).

Selain pembayaran Rp 57 juta, CV Multi Graha juga dianjurkan mematuhi peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku seperti membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimun Provinsi (UMP), dan juga pembayaran uang cuti, uang lembur, cuti hamil, serta seluruh karyawan diharuskan menjadi perserta asuransi Jamsostek.

Dalam mediasi tersebut, pihak Depnakertrans juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara melekat terhadap CV Multi Graha, agar perusahaan itu mematuhi peraturan pemerintah dan undang undang yang belaku.

"Pengawasan/pembinaan akan terus dilakukan, termasuk pembinaan administrasi. Sebab, selama ini penerimaan karyawan maupun pengupahan semua dilakukan di atas tangan (lisan-red), tanpa adanya perjanjian kontrak kerja yang jelas," jelas Elisa Manurung.

Jadi, timpal Johnri rekan Elisa, dalam mediasi itu CV Multi Graha dianjurkan segera membayar gaji karyawan sesuai UMP, dihitung sejak tahun 1998, sampai pada hari terakhir karyawan bekerja. Dan yang dibayar itu semua karyawan yang bekerja di CV Multi Graha.

"Jika tidak direalisasikan sampai bulan Januari 2012, maka kasus ini akan dilaporkan kepada Kepolisian dan akan diproses sesuai dengan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (1) UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar," jelas Johnri yang berkantor di 'Elisa Manurung & Rekan' Jalan Martadinaat Samudra III, Jakarta Utara.

Johnri yang dikenal sebagai pengacara revolusioner itu juga menyebutkan akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan terutama kaum buruh yang hak-haknya kerap diabaikan para oknum pengusaha nakal.

Seperti diketahui, CV Multi Graha berkantor di Komplek Ruko Galur Blok 29/I, 35, Galur Jalan Letjen Suprato Jakarta Pusat. Perusahan yang memproduksi jok mobil dengan bahan impor itu dikelola pasangan suami istri Djemi Sutejo dan Yanti.

Di Ruko yang berlantai empat itu, pasangan suami istri itu mempekerjakan sekitar 100 orang karyawan dengan upah dibawah ketentuan UMP DKI Jakarta.

Elis Suprihatin merupakan salah satu karyawan perusahaan tersebut dan sudah bekerja selama 12 tahun, dengan gaji terakhir sebesar Rp 400 ribu/bulan. Disaat Elis berupaya menuntut kenaikan gaji sesuai UMP DKI Jakarta, bukannya kenaikan gaji yang di dapat, tapi Elis langsung dipecat dari pekerjaannya.

Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat Jonter Simamora mengakui, bahwa perusahaan CV Multi Graha tidak terdaftar. "Perusahaan itu tidak ada ijinnya. Kita sudah cross chek, ternyata perusahaan itu tidak terdaftar," ujarnya.

Jonter mengatakan akan melakukan pembinaan secara melekat terhadap perusahaan itu. Karena menurut pengakuan Djemi Sutejo (direktur perusahaan-red) mereka tidak mengerti dan tak tahu akan kewajibanya dalam mendirikan perusahaan.

sumber::: http://selaluonline.com/detail-3042-...uprihatin.html :cendols :cekpms :berdukas :capedes :cendolb :shutups :armys

memang kaum buruh selalu tertindas, padahal hak hak buruh sudah diatur oleh pemerintah weleh welehhhh hehehehttp://selaluonline.com/detail-3042-...uprihatin.html

Tunick0 11 Jan, 2012

Admin 11 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/cv-multi-graha-dianjurkan-bayar-rp-57.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “CV Multi Graha Dianjurkan Bayar Rp 57 Juta Kepada Elis Suprihatin”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger