Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai berbenah untuk menertibkan para calo yang bergentayangan di stasiun-stasiun. Mulai kemarin (9/01), para penumpang kereta api jarak jauh dan menengah harus menuliskan nama sesuai identitas diri di tiap karcis pada saat pembelian.
"Sistem ini mulai berlaku hari ini (kemarin-red)," ujar Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq, Senin (9/1).
Dalam sistim baru tersebut pelayanan pemesanan (reservasi) karcis kereta api komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama dan nomer identitas sesuai dengan kartu identitas calon penumpang (KTP/SIM/Passport). Demikian juga untuk pembelian secara langsung (go-show) pada kereta api komersial jarak jauh dan menengah, juga harus mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang tersebut.
"Nama yang tercantum di tiket tersebut tentunya akan dicek oleh petugas melakukan pengontrolan, yaitu dengan melakukan pencocokan dengan identitas penumpang," kata dia.
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia tidak mewajibkan penumpang harus mempunyai kartu identitas resmi sekelas KTP, SIM atau Pasport. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas seperti itu bisa menggunakan kartu identitas lain.
"Misalkan memakai kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan," terangnya.
Mateta berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan terbaru yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket tersebut. "Ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA, namun semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada penguna jasa kereta api khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA" tukasnya.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa masih adanya calo-calo yang memanfaatkan peluang tersebut karena nama yang tercantum pada tiket tidak sama dengan tanda pengenal celon penumpang. Dengan demikian aturan terbaru ini bisa mengurangi potensi penyelewengan itu. "Diharapkan ini bisa menjadi salah satu cara untuk membatasi ruang gerak para calo," tambahnya.
Pihaknya mengaku terus melakukan inovasi agar pelayanan PT KAI terus membaik. Sebelumnya, PT KAI memberlakukan sistem penjualan tiket KA sesuai dengan kapasitas penumpang pada kereta kelas ekonomi jarak jauh.
Dengan demikian tidak ada lagi penumpang yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk perjalanan kerata api ekonomi jarak jauh. "Kita ingin kereta api menjadi transportasi yang utama bagi masyarakat," tandasnya.
Sementara itu Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan bahwa PT KAI harus melakukan tiga hal, yakni perombakan sistem penjualan tiket, penyiapan infrastruktur untuk pengelolaanya, serta pembenahan SDM.
"Calo muncul karena buruknya sistem penjualan tiket, jadi memang yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengembangkan sistem penjualan tiket yang tidak memberi ruang gerak calo," jelasnya. (wir)
http://www.jpnn.com/read/2012/01/10/...s-Sesuai-Nama-
mantap. dh kaya tiket naik pesawat aja tuh tiket kereta api, yang jelas dengan adanya tiket kereta api sesuai nama, maka akan menimalisir calo, dan menertibkan penumpang...
"Sistem ini mulai berlaku hari ini (kemarin-red)," ujar Senior Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq, Senin (9/1).
Dalam sistim baru tersebut pelayanan pemesanan (reservasi) karcis kereta api komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama dan nomer identitas sesuai dengan kartu identitas calon penumpang (KTP/SIM/Passport). Demikian juga untuk pembelian secara langsung (go-show) pada kereta api komersial jarak jauh dan menengah, juga harus mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang tersebut.
"Nama yang tercantum di tiket tersebut tentunya akan dicek oleh petugas melakukan pengontrolan, yaitu dengan melakukan pencocokan dengan identitas penumpang," kata dia.
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia tidak mewajibkan penumpang harus mempunyai kartu identitas resmi sekelas KTP, SIM atau Pasport. Bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas seperti itu bisa menggunakan kartu identitas lain.
"Misalkan memakai kartu pelajar. Sedangkan untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan," terangnya.
Mateta berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan terbaru yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket tersebut. "Ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA, namun semata-mata untuk memberikan layanan terbaik kepada penguna jasa kereta api khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA" tukasnya.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa masih adanya calo-calo yang memanfaatkan peluang tersebut karena nama yang tercantum pada tiket tidak sama dengan tanda pengenal celon penumpang. Dengan demikian aturan terbaru ini bisa mengurangi potensi penyelewengan itu. "Diharapkan ini bisa menjadi salah satu cara untuk membatasi ruang gerak para calo," tambahnya.
Pihaknya mengaku terus melakukan inovasi agar pelayanan PT KAI terus membaik. Sebelumnya, PT KAI memberlakukan sistem penjualan tiket KA sesuai dengan kapasitas penumpang pada kereta kelas ekonomi jarak jauh.
Dengan demikian tidak ada lagi penumpang yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk perjalanan kerata api ekonomi jarak jauh. "Kita ingin kereta api menjadi transportasi yang utama bagi masyarakat," tandasnya.
Sementara itu Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan bahwa PT KAI harus melakukan tiga hal, yakni perombakan sistem penjualan tiket, penyiapan infrastruktur untuk pengelolaanya, serta pembenahan SDM.
"Calo muncul karena buruknya sistem penjualan tiket, jadi memang yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengembangkan sistem penjualan tiket yang tidak memberi ruang gerak calo," jelasnya. (wir)
http://www.jpnn.com/read/2012/01/10/...s-Sesuai-Nama-
mantap. dh kaya tiket naik pesawat aja tuh tiket kereta api, yang jelas dengan adanya tiket kereta api sesuai nama, maka akan menimalisir calo, dan menertibkan penumpang...
teim 11 Jan, 2012
Mr. X 11 Jan, 2012
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/tiket-kereta-harus-sesuai-nama.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar to “Tiket Kereta Harus Sesuai Nama”