Header Ad Banner

ads

Selasa, 23 Agustus 2011

Anggota DPRD Divonis 5 Tahun | Sabu

Dua anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Edy Purwanto dari Fraksi Partai Demokrat dan Bambang Sutrisno dari Fraksi PDI Perjuangan yang terjerat kasus kepemilikan 0,20 gram sabu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, Senin (22/8/2011).

Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis cukup berat. Edy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan Bambang 5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 bulan untuk Eddy dan 10 bulan untuk Bambang. Majelis hakim menilai keduanya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat narkoba menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Mendengar putusan hakim yang cukup berat ini kedua terdakwa langsung shock. “Saya pikir-pikir dulu Pak,” ujar Bambang kepada majelis hakim saat menanggapi putusan tersebut.

Seperti diberitakan kedua anggota DPRD Semarang ini ditangkap di Ramayana Resort & Spa, jalan Bakung Sari, Kuta, 1 Februari lalu. Polisi yang sedang melakukan razia membekuk Bambang dan Edy karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.

Kedua wakil rakyat itu berada di Bali dalam rangka kunjungan kerja, namun mereka justru berakhir di balik jeruji besi.

iyopw 23 Aug, 2011


--
Source: http://selebonline.com/anggota-dprd-divonis-5-tahun-sabu/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Anggota DPRD Divonis 5 Tahun | Sabu”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger