Header Ad Banner

ads

Minggu, 29 Januari 2012

Kasihan Si Amar,,,

Jakarta - Komnas HAM mengunjungi Amar Abdullah (38), yang mata kanannya buta karena dipukuli Fenly, di Rutan Cipinang. Komnas HAM menilai dugaan sementara pelanggaran HAM ada pada hakim yang tidak mengizinkan Amar berobat karena sakitnya.

"Dugaan pelanggaran HAM-nya karena penahanan terdakwa dan mengapa beliau ini ditahan dan beliau tidak diberi keleluasaan untuk berobat. Karena faktanya dia dalam mengalami buta, dan saya tanya ke dia bahwa kondisi dia tidak bisa melihat sama sekali," ujar Komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming.

Hal itu dia katakan usai menemui Amar di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2012).

Saharuddin mengatakan selain tidak mengizinkan Amar untuk berobat, hakim juga menolak surat rekam medis yang dibuat RSCM. Saharuddin menilai hakim tersebut bermasalah.

"Dan kemungkinan akan memeriksa majelis hakimnya, karena beliaulah yang berkontribusi sehingga hak terdakwa ini kita duga mengalami pelanggaran," paparnya.

Meski begitu, lanjut Saharuddin, indikasi pelanggaran HAM itu bukanlah hasil akhir. Pihaknya akan akan terus melakukan investigasi lebih dalam lagi.

"Kami akan cari bukti berikutnya," ucap Saharuddin.

Ketika ditanya mengenai kapan akan memanggil hakim untuk meminta keteranggannya, Saharuddin mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan Komisi Yudisial (KY). Sebab menurutnya yang paling berwenang untuk meminta keterangan hakim adalah KY.

"Kami berpendapat KY berwenang untuk mendalami kasus ini," tuturnya.

Apakah Komnas HAM dalam penyelidikannya akan meminta penundaan penahanan?

"Setiap terdakwa dan tersangka punya hak penundaan. Ketika itu tidak terpenuhi, maka kita wajib mencari tahu apakah ada unsur penunjang dari sisi yuridis, dan kita akan pelajari, pertimbangan yang diberikan oleh hakim, apakah hakim punya objektivitas yang baik atau tidak," terang Saharuddin.

"Kalau tidak memiliki objektivitas yang baik, tentu kita akan berpendapat ada pelanggaran HAM. Perlu diingat bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan hukum yang adil," tutup Saharudin.

(mpr/vit)

http://www.detiknews.com/read/2012/0...t#queryString#

sigumbagumba 06 Jan, 2012

Mr. X 06 Jan, 2012


-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/kasihan-si-amar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Kasihan Si Amar,,,”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger