Header Ad Banner

ads

Kamis, 02 Februari 2012

Polri ’’Mati Gaya’’ Jerat Andi Nurpati

JAKARTA - Polri dituding tidak bisa menyelesaikan pengusutan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Terbukti, aktor intelektual dalam kasus tersebut hingga kini tidak terungkap.

"Istilah kerennya, Polri sudah mati gaya dalam menangani kasus surat palsu MK. Contohnya, penetapan Zaenal Arifin Husein sebagai tersangka. Kan tanda tangan dia yang dipalsukan, kok dia malah dijadikan tersangka," kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo beserta jajaran di gedung DPR, kemarin.

Menanggapi hal itu, Timur Pradopo menyatakan, tersangka baru, termasuk Andi Nurpati, belum ditetapkan karena pihaknya memang belum memiliki alat bukti baru yang dapat mendukung hal tersebut.

"Dari proses yang sudah berjalan, satu (tersangka) sudah disidang, satu masih proses. Penyidik belum ada bukti permulaan yang cukup(untuk menjerat Andi Nurpati)," ujarnya.

Aboe Bakar Al Habsy berpendapat, Polri harus memberi penjelasan tentang hal yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut. Pasalnya, publik dibingungkan dengan sikap Polri yang belum menetapkan mantan anggota KPU Andi Nurpati sebagai tersangka.

"Dulu beredar informasi, ketua KPU yang akan menjadi tersangka. Meskipun hal itu kemudian diklarifikasi oleh polisi, namun akhirnya banyak spekulasi di tengah masyarakat," ungkapnya.

Kesulitan

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik belum juga menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.

''Logika berpikir, yang menyuruh membuat (surat palsu) adalah yang ingin menjadi anggota DPR, yang membuat adalah (pihak di) MK, dan yang memakai adalah MK. Tapi bukti-bukti ke arah sana belum ditemukan. Kami terus berupaya. Kami mengalami kesulitan dalam pembuktian,'' paparnya.

Nama Andi Nurpati sering disebut sebagai pihak yang berperan penting dalam kasus itu. Tanpa perannya, surat palsu itu tak mungkin ada.

Sejauh ini, baru dua orang yang diproses hukum, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein .

Masyhuri divonisi satu tahun penjara, sedangkan Zainal belum disidang.

Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Masyhuri terbukti membuat surat palsu mengenai penjelasan putusan MK soal sengketa pemilu legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada Pemilu 2009.

Menurut hakim, sebenarnya Masyhuri dan Zainal mengetahui bahwa surat yang mereka buat tidak sesuai dengan putusan MK. Namun, Masyhuri tetap mengirim surat tersebut ke KPU, sehingga membuat calon yang tidak berhak menjadi anggota DPR sempat ditetapkan KPU menjadi anggota Dewan, yakni politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewi Yasin Limpo.

Belakangan diketahui, surat yang membuat Dewi lolos ke DPR tidak sesuai dengan putusan MK. Kemudian, MK mengirim surat yang sesuai dengan putusan MK ke KPU, sehingga yang lolos ke DPR adalah Mestariyani Habie dari Partai Gerindra.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Andi Nurpati adalah pihak yang aktif meminta Masyhuri agar surat palsu itu dikirim ke KPU. Dalam berbagai kesempatan, Andi Nurpati yang kini menjadi petinggi Partai Demokrat membantah keterlibatannya. (J22,H28-59)

susahnya kalo hukum di biarkan prosesnya bisa begini

niapra 02 Feb, 2012

Mr. X 02 Feb, 2012


-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/02/polri-mati-gaya-jerat-andi-nurpati.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Polri ’’Mati Gaya’’ Jerat Andi Nurpati”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger