Header Ad Banner

ads

Kamis, 02 Februari 2012

Rumah Sakit Jangan Tolak Korban Kecelakaan

Quote:

[imagetag]


Satuan Lalulintas Polres Bogor Kota sering dibuat pusing dengan adanya layanan kurang memuaskan atau bahkan adanya penolakan saat korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis.

Mengantisipasi agar hal semacam ini tidak terus terulang, Satuan Lalulintas Polres Bogor Kota melakukan terobosan dengan melakukan MoU dengan dua rumah sakit di Bogor.Selain rumah sakit, pihak kepolisian juga melakukan MoU dengan PT Jasa Raharja.

"Kami kerjasama dalam bentuk perjanjian di atas materai dengan RS Karya Bhakti dan RS PMI Bogor dalam hal pertolongan medis korban Laka. Kalau dengan PT Jasa Raharja untuk klaim pembayaran biaya berobat korban Laka," kata AKP Lukman Syarief, Kasat Lantas Polres Bogor Kota.

Perjanjian MoU ini ditindaklanjuti dengan adanya pendirian Kantor bersama Layanan Terpadu Korban Laka yang berpusat di Mako Polres Bogor Kota di Jalan Kedung Halang Bogor Utara Kota Bogor.

"Intinya kalau ada korban Laka, langsung bawa ke rumah sakit dan langsung dilakukan pertolongan medis. Setelah mau keluar korban, Petugas PT Jasa Raharja langsung datang dan melunasi administrasi. Kami sepakat, tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap korban dengan alasan siapa yang harus bayar biaya. Soalnya biaya sudah pasti dibayar oleh Jasa Raharja," kata Kasat.

MoU ini ditanda tangan oleh Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman. SiK.SH.MH, Dirut RS PMI Bogor, Dr Andi Wisnu Baroto dan Kepala PT Jasa Raharja wilayah Jawa Barat, Erward Robani.
Perincian biaya perawatan maksimum Rp 10juta untuk Laka Darat dan Rp 25juta untuk udara.
Sedangkan jika korban mengalami cacat tetap, maka akan mendapat santunan Rp 25juta untuk kecelakaan di Darat dan Rp 50juta untuk udara.

"Kalau meninggal dunia, maka akan ada biaya pemakaman Rp 25juta. Ini penjabaran dari UU 33-34 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan Permen 37/PMK.010/2008 tanggal 28/2-2008," tandas AKP Lukman.
sumber


bagus ,memang harus ada perjanjian,biar jelas
semoga dengan adanya MoU
korban kecelakan lalu lintas bisa langsung di tolong & diselamatkan..

asep50 20 Jan, 2012

Admin 20 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/rumah-sakit-jangan-tolak-korban.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Rumah Sakit Jangan Tolak Korban Kecelakaan”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger