Pemilik Reklame Roboh Terancam Penjara 5 Tahun
INILAH.COM, Jakarta - Kepala Bagian Keamanan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub Dedi Karyawan, menegaskan pemilik reklame roboh yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang bisa diancam penjara. Terlebih lagi jika dari hasil penyelidikan ditemukan kelalaian dalam pemasangan papan reklame tersebut.
Menurutnya pemilik papan reklame terancam hukuman penjara lima tahun, dijerat pasal 359 atau 360 KUHP tentang kelalaian. "Jika memang terbukti ada kelalaian maka bisa terancam penjara," katanya, Jumat (6/1).
Dikatakan Yakub, pembangunan papan reklame di atur dalam Peraturan Daerah (Perda). Di dalam perda tersebut ada ketentuan-ketentuan memasang sebuah papan iklan di pinggir jalan. Misalkan, pondasi harus sepertiga dari besar papan iklan atau reklame yang hendak dipasang. Lalu, tiap tahun harus ada perbaikan terutama terhadap tiang-tiang papan reklame yang sudah usang, keropos, dan berkarat.
"Di dalam Perda tersebut juga diatur secara jelas tugas dan tanggungjawab dari pemilik papan reklame dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Siapa yang harus mengawasi keberadaan papan iklan tersebut, apakah pemasangan papan reklame tersebut sudah sesuai aturan atau tidak, dan lain sebagainya," kata Yakub.
Peristiwa robohnya papan reklame terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat pada Kamis (5/1/2012) sore yang membuat Yadi (26) tewas di tempat setelah tersengat arus listrik dari papan reklame. Dan jasadnya langsung dibawa ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat.
Quote:
|
naruto500 06 Jan, 2012
Admin 06 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/badai-jakarta-kemarinpemilik-reklame.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar to “[badai jakarta kemarin]Pemilik Reklame Roboh Terancam Penjara 5 Tahun”