Quote:
DEPOK (KRjogja.com) - Meski masih tergolong usia anak-anak, JR (18), otak pemerkosaan terhadap Rs di angkutan kota (angkot) M26 tetap akan dijerat dengan pasal berlapis. JR dijerat dengan dua pasal yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. Menurut Kapolres Depok Kombes (Pol) Mulyadi Kaharni mengatakan JR tetap akan dijerat dengan pasal berlapis. Namun, keputusan untuk menjerat JR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) akan ditentukan di pengadilan. "Bukan junto, tetapi hukumannya 'dan' atau gabungan, ada dua pasal yang menjerat JR, lalu kalau bicara UU Perlindungan Anak, bukan polisi ranahnya, tetapi itu jadi pertimbangan majelis hakim," tegasnya kepada wartawan di Polres Depok, Jumat (6/1). Mulyadi menambahkan saat ini pihaknya tengah merencanakan untuk menggelar rekonstruksi setelah sebelumnya sudah menggelar pra rekonstruksi. "Rekonstruksi akan digelar setelah diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacaranya," jelasnya. Ia menambahkan saat ini masa penahanan tiga tersangka yakni JR (18), Dd (18), dan MSD (19), sudah diperpanjang. "Berdasarkan KUHAP kalau anak-anak masa tahanan diperpanjang 60 hari, karena ancaman mereka di atas 9 tahun penjara," tandasnya. |
Usia segitu menurut ane udah usia dewasa dan bisa mikir. Gag usah pakek kasihan segala, langsung hukum berat aja tuh orang.
ZaidSeptember 07 Jan, 2012
Admin 07 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/walaupun-dibawah-umur-otak-pemerkosaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar to “Walaupun Dibawah Umur, Otak Pemerkosaan di Angkot Tetap Dihukum”