Header Ad Banner

ads

Kamis, 05 Januari 2012

Tiga Polisi Bima Dipastikan Dihukum Pidana

JAKARTA-Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang anggota polisi Bima yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi massa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Ketiga anggota polisi tersebut akan diproses hukum pidana.

Ketiga orang tersebut adalah AKBP WH, AKBP PW, serta Bripda S. Saat ini polri sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana yang diperbuat oleh ketiga anggota itu.

"Jadi, walaupun sudah disidangkan disiplin kita masih bisa proses perkara pidana," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Tiga anggota polisi itu dikenai pasal berbeda-beda. Untuk AKBP WH yang dinilai melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, sedangkan AKBP PW dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan (2) KUHP. Sementara itu, Bripda S dinilai melanggar Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 48 KUHP.

Saud menyatakan, jika ada anggota lain yang juga terbukti melakukan tindak pidana pihaknya tak segan-segan mengajukan untuk diproses secara hukum. Hanya, ada saksi dan bukti-bukti yang cukup untuk diteruskan ke penyelidikan dan penyidikan secara hukum. -Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang anggota polisi Bima yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi massa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Ketiga anggota polisi tersebut akan diproses hukum pidana.

Ketiga orang tersebut adalah AKBP WH, AKBP PW, serta Bripda S. Saat ini polri sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana yang diperbuat oleh ketiga anggota itu.

"Jadi, walaupun sudah disidangkan disiplin kita masih bisa proses perkara pidana," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Tiga anggota polisi itu dikenai pasal berbeda-beda. Untuk AKBP WH yang dinilai melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, sedangkan AKBP PW dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan (2) KUHP. Sementara itu, Bripda S dinilai melanggar Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 48 KUHP.

Saud menyatakan, jika ada anggota lain yang juga terbukti melakukan tindak pidana pihaknya tak segan-segan mengajukan untuk diproses secara hukum. Hanya, ada saksi dan bukti-bukti yang cukup untuk diteruskan ke penyelidikan dan penyidikan secara hukum.

Quote:



menurut pandangan nuibe si ga ada pandang bulu kalo namanya melanggar hukum :army:
tindak terus oknum yang suka merasa dia paling berkuasa :think:

frozenniple 05 Jan, 2012

Mr. X 05 Jan, 2012
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/tiga-polisi-bima-dipastikan-dihukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Tiga Polisi Bima Dipastikan Dihukum Pidana”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger