Header Ad Banner

ads

Rabu, 04 Januari 2012

Dua Kasus sandal jepit yang aneh

[imagetag]
VERSI AAL :
Kronologi Kasus Sandal Jepit Versi Mabes
Menurut Polri, pihaknya tak ingin masalah itu ke jalur hukum. Tapi orang tua bersikeras.

VIVAnews - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi Tengah, terhadap anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu AR terpaksa berlanjut ke persidangan karena pihak orang tua AAL ngotot.

Saud menjelaskan, polisi sebenarnya sudah mengimbau pihak keluarga untuk tidak melanjutkan karena AAL masih di bawah umur.

"Orang tua anak tetap bersikeras minta diproses hukum. Kemudian pengacara atas nama Elvis minta dibawa ke pengadilan," kata Saud saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 Januari 2012.

Oleh karena pihak orang tua dan pengacara bersikeras, maka kedua Briptu, yakni Rusdi dan Simson membuat laporan. Maka bergulirlah kasus tersebut.

Namun demikian, akibat kasus tersebut, dua anggota sudah kena sanksi disiplin. Briptu Simson, penundaan pangkat satu periode, ditempatkan di tempat khusus. Sementara Briptu Rusdi sidang disiplin di Sulteng.

"Polri tidak pernah mau ke proses hukum, tapi orang tua dan pengacara yang minta. Dua anggota melaporkan karena mungkin tidak suka (dianggap) mendorong, dan tidak terima dituduh," jelasnya.

Berikut adalah kronologis yang disampaikan oleh Saud Usman Nasution dalam jumpa persnya.

Pada tanggal 27 Mei 2011, di salah satu rumah kontrakan, Briptu Rusdi dan Briptu Simson, sering kehilangan sandal.

Dari keterangan salah satu anak, pelaku yang mengambil sandal ada tiga orang, AAL (17), FD(14), MSH (16).

Ketiga anak ini oleh anggota lantas diinterogasi. Kepada mereka, AAL mengaku pernah mengambil sandal, FD dan MSH juga mengakui. Kemudian diduga karena emosi, terjadi insiden 'dorongan', dilakukan oleh dua Briptu tersebut dan menyebabkan anak-anak terjatuh.

Beberapa waktu kemudian, orang tua diminta datang dan menasihati serta menjemput anak masing-masing. Datanglah orang tua FD dan MSH menjumpai Rusdi dan Simson. Kemudian mereka menegur anaknya dan masalah dianggap selesai.

Tidak berapa lama, sekitar 20 menit setelah itu, datang orang tua AAL atas nama EML, dan dijelaskan duduk perkaranya. Saat itu, persoalan juga dianggap selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum.

Pada tanggal 28 Mei 2011, orang tua AAL mendatangi kedua orang Briptu dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan keduanya ke Propam Polda karena tidak terima perlakuan pada anaknya. Pada saat itu, EML minta agar kasus diproses hkum.

Karena didorong oleh hal itu, dua Briptu akhirnya membuat laporan pengaduan pada tanggal 28 Mei 2011. Setelah itu, penyidik menjelaskan pada orang tua bahwa AAL masih di bawah umur. Prosesnya bukan melalui jalur hukum tetapi melalui upaya pembinaaan.

"Itu sudah diingatkan. Akan tetapi orang tua anak tetap keras minta diproses hukum," terang Saud.

Kemudian datang pengacara orang tua AAL, Elvis yang menanyakan perkembanghan kasus. Dia lantas meminta kasus tersebut dibawa ke pengadilan sehingga ditetapkan JPU dan masuk ke pengadilan.

Menurut Saud, dua anggota tidak menarik laporan karena tidak terima balik. "Si pelaku minta kepastian hukum harus kami layani. Sedangkan anak yang lain tidak, malah mengingatkan yang lain. Kalau kami dikatakan tidak memahami aturan pengananan anak-anak itu salah, karena kami, KPAI sering turun ke Polda-polda untuk mengingatkan ada pendekatan berbeda," terang Saud. (eh)
http://nasional.vivanews.com/news/re...t--versi-mabes

[imagetag]
VERSI HAMDANI
Sandal "Hamdani" Bolong, dan Kisahnya Kini

Liputan6.com, Tangerang: Sepasang sandal mungkin tetap tersimpan menjadi kisah tak mengenakkan buat seorang Hamdani bin Ijin.
Maklum saja, lelaki berambut kelimis ini pernah dibui gara-gara sepasang sandal apkir yang dipakainya, sama seperti karyawan PT Osaga Mas Utama lainnya, meski belakangan berbeda akibat. Hamdani yang memakai sandal "bolong" alias alas kaki sampel seharga Rp 25 ribu atawa sandal tongtong saat mengambil air wudu sebelum menjalankan salat asar pada 4 September 2001, malah dituduh mencuri dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Manajemen pabrik melaporkan lelaki bertubuh sedang itu kepada Kepolisian Sektor Jatiuwung, Tangerang, Banten. "Saya ditangkap dengan tuduhan mencuri," ucap Hamdani, baru-baru ini di rumahnya di sebuah kawasan di Kota Tangerang, Banten, mengenang momentum pahit yang tak akan pernah terlupakan.

Bagi Hamdani, musibah yang terjadi dua tahun silam sebenarnya masih menyimpan tanda tanya besar. Maklum saja, sebagai buruh pabrik sandal, keberadaan sandal apkir yang tersimpan di sebuah gudang dan acap digunakan pekerja setempat ibarat inventaris kantor tak resmi yang boleh dipakai. Semua sandal tadi hanya digunakan di lingkungan pabrik, khususnya dari tempat mengambil air wudu menuju musala pabrik. "Saya berani memakai karena banyak karyawan lain yang menggunakan barang sejenis," papar pria berkulit legam ini.

Buntutnya sudah menjadi kenyataan, Hamdani dipaksa meringkuk di kantor polisi. Dengan beban tuduhan sebagai sang pencuri sandal, dia mesti menjalani proses hukum sebagai pesakitan. Kegundahan lelaki muda itu pun dirasakan rekan-rekan sejawat. Buktinya, selama persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, para buruh yang acap hadir juga menggelar unjuk rasa memprotes kasus ini dan menyuarakan pembelaan terhadap nasib yang tengah dialami Hamdani [baca: Pencuri Sandal Dituntut Lima Bulan Penjara]. Namun tepat terhitung sejak 23 Oktober 2001, Hamdani dijebloskan ke dalam sebuah sel sempit di Blok E Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.

Solidaritas kawan-kawan Hamdani tak lepas dari peranan penting yang pernah diemban lelaki itu. Di kalangan buruh, sosok Hamdani dikenal aktif sebagai pengurus Serikat Buruh Karya Utama yang memperjuangkan hak-hak buruh di tempatnya bekerja. Uniknya, kasus ini belakangan lebih dikenal sebagai Kasus Sandal Bolong [baca: Ketika Sandal Bolong Menjerat Hamdani].

Usaha mengetuk hati majelis hakim yang mengadili Hamdani membentur dinding beton. Latar belakang konflik perburuhan yang pernah terjadi antara Hamdani dan PT Osaga Mas Utama--pada Agustus 2001, dia sempat menjadi koordinator lapangan dalam unjuk rasa menuntut hak normatif karyawan di pabrik tersebut--dinilai tak melatarbelakangi munculnya kasus tersebut. Pada 14 Januari 2002, majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Suprapto mengetok palu keputusan: Hamdani dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan 24 hari, dipotong masa tahanan. Artinya, sehari setelah hakim memutus perkara, Hamdani dinyatakan bebas.

Sang istri yang kala itu tengah berbadan dua tentu menyambut sosok suaminya dengan penuh suka cita. Kebahagiaan pun tersirat dari wajah sejumlah buruh yang ikut hadir dalam pertemuan itu. Namun, Hamdani yang seolah tak ingin berhenti memberantas ketidakadilan, langsung membacakan secarik kertas penuh tulisan: "...Saya tidak pernah punya niat mencuri. Saya hanya memanfaatkan sandal apkir yang sudah bolong untuk keperluan mengambil air wudu, seperti yang banyak dilakukan karyawan lain, dan tidak pernah ditegur. Apa dasarnya saya tetap dianggap mencuri? Ada dendam karena saya pernah menuntut hak normatif karyawan..."

Gerbang besi penjara kini tinggal kenangan. Hamdani sudah bisa berkumpul kembali dengan istri dan keluarganya. Ironisnya, dia tak bisa lagi bekerja karena otomatis sudah dipecat PT Osaga Mas Utama. Status eks napi pun menempel terus di bahunya, dan menjadi catatan khusus buat perusahaan yang mau menerimanya sebagai pekerja--walau biasanya amat mustahil.

Bila mau diurut kembali, sebenarnya Hamdani masih bisa mengajukan banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Tapi, pilihan tersebut seakan tak pernah terbersit dari benak lelaki itu. Entahlah. Yang pasti, kisah sepasang sandal bakal menjadi cerita tersendiri yang amat tak mengenakkan buat seorang Hamdani bin Ijin.(BMI/Aryo Adi Prabowo)
http://berita.liputan6.com/read/5263...-kisahnya-kini

Cuma sendal saja di ributkan, pengalihan isu lagi mungkin :fm:

tragixz 04 Jan, 2012

Mr. X 04 Jan, 2012
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/dua-kasus-sandal-jepit-yang-aneh.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Dua Kasus sandal jepit yang aneh”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger