Header Ad Banner

ads

Rabu, 04 Januari 2012

Suami-Istri Tak Boleh Dikubur Sebelum Keluarga Bayar Utang

Metrotvnews.com, Jakarta: Meninggal dunia bukan berarti hak atau kewajiban, apalagi utang, hilang. Inilah yang terjadi di Jakarta, saat ini. Jasad pasangan suami-istri pengusaha property dan spring bed yang disemayamkan sejak 3 hari lalu di rumah duka di Jelambar Agung, Jakbar, belum dapat dikebumikan. Pasalnya, tidak diizinkan rekanan bisnisnya sebelum pihak keluarga membayar utang mereka.

Hingga Selasa (1/3), jasad pasangan suami-istri ini masih terbujur kaku di rumah duka. Tak terlihat seorang pun anggota keluarga atau saudara mereka sejak pertama kali jasad mereka disemayamkan pada Sabtu lalu. Beberapa orang rekanan bisnis pasangan suami-istri ini terlihat berada di sekitar rumah duka. Mereka menunggu kedatangan pihak keluarga. Bahkan, mereka melarang pegawai rumah duka membawa jasad tersebut.

Mereka sempat terlibat adu mulut dengan seseorang yang datang melayat jasad pasangan suami istri tersebut. Orang itu dikira anggota keluarga pasangan suami-istri yang masih mempunyai utang milyaran rupiah itu. Alex, salah seorang rakanan bisnis pasangan suami istri itu mengaku merugi ratusan juta rupiah setelah termakan bujuk rayu bisnis yang dikelola pasangan suami istri tersebut.

Kematian pasangan suami-istri tersebut juga dirasa janggal. Mereka meninggal mendadak. Namun anehnya tak seorang pun anggota keluarga mereka datang ke rumah duka Jelambar Agung, Jakbar.(Hilman Mattauch)


http://metrotvnews.com/metromain/new...belum-Keluarga

ada2 saja....orang mati masi dikejar hutang,yang membingungkan kog bisa sih matinya bareng gitu yah? :bingung:

bunga.desa. 04 Jan, 2012

Mr. X 04 Jan, 2012
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/suami-istri-tak-boleh-dikubur-sebelum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar to “Suami-Istri Tak Boleh Dikubur Sebelum Keluarga Bayar Utang”

SPONSOR

STATISTIC

 

Copyright © 2009 by Bola80

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger